:batamnow:-KETUA Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan perembesan minuman beralkohol (mikol) dan rokok non cukai, bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini kan bukan kewenangan atau ranah KPK,” ujar Jadi, baru-baru ini kepada media.
Jadi juga sekaligus mempertanyakan, KPK yang tidak menganalisa rangkap jabatan ex-officio kepala daerah.
Dia katakan rangkap jabatan merupakan pelanggaran UU dan maladministrasi sesuai kajian Ombudsman RI.
Adapun kebijakan baru Ditjen Bea Cukai adalah Penghentian Pelayanan Dokumen Cukai (CK-FTZ) di K-PBPB Batam.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti surat Sesmenko Perekonomian.
Sesmenko sendiri menyampaikan resume rapat KPK dengan pemerintah tentang penghentian fasilitas fiskal barang konsumsi seperti mikol dan rokok non cukai.
Ketentuan baru ini mendapat reaksi dari induk asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Menurut Jadi, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah, prinsipnya mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah.
Dukungan dilakukan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di Kawasan PBPB Batam.
Tapi, kata Jadi, sistem pelayanan di BP Batam menjadi kacau dan memicu ketidakpastian.
Itu setelah kebijakan Kemenko Perekonomian menyurati Dirjen BC.
Setelah surat Kemenko ke Dirjen BC menyusul terbitnya Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai, Nomor: ND-466/BC/2019, 14 Mei 2019.
Isi surat penting perihal tidak lagi melayani dokumenn CK-FTZ di K-PBPB Batam. Artinya, dagang mikol dan rokok di Batam, harus ditagih cukainya.
Adapun jumlah pengusaha mikol dan rokok non cukai di Batam sekitar 40 perusahan.(Red-1)