Belum Memecat Belasan PNS Koruptor
:batamnow:-PNS terbukti korupsi dan belum dipecat-pecat. Dirjen Otonomi Daerah pun meradang.
Lantas ancaman pun di tebar. Bagi kepala daerah yang belum memecat PNS koruptor itu, justru akan balik dipecat.
Akmal Malik Piliang dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menegaskan itu.
Ditambah instruksi Menpan-RB, bila sampai tanggal 30 April tidak melaksanakan tindakan final itu, ada konsekuensi hukumnya.
Ini juga, katanya, diatur dalam UU No 23 Tahun 2015, tentang Pemda.
Kemendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi.
“Jadi kalau belum ada tindakan pemecatan, minggu ini akan kita tegur kepala daerahnya,” kata Akmal.
2.357 PNS Korupsi
Sementara data di Badan Kepegawaian Nasional, hingga 30 April 2019, baru 1.237 pegawai yang diberhentikan.
Sementara 2.357 PNS atau 53 persen terbukti korupsi di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, terdapat 15 PNS di lingkungan kota dan kabupaten se Kepri yang belum dipecat.
Di Kota Batam:
Masih ada 2 PNS yang belum dipecat. Ini sisa dari 7 pelaku korupsi. Januari sudah dipecat 5 PNS.
Di Kabupaten Lingga, ada 3 PNS yang belum dipecat.
Di Pemko Tanjung Pinang terdapat 6 PNS koruptor yang belum diberhentikan.
Di Kabupaten Anambas terdapat 4 PNS koruptor yang juga belum dieksekusi. (Red-1)