BatamNow.com – Ribuan sertifikat gratis program Presiden Jokowi, untuk Kota Batam, belum sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Sertifikat gratis ini, diduga, tidak saja hanya mandek di Batam. Di kota dan kabupaten lain di Provinsi Kepri, diduga kondisinya sama.
Hingga kini, sertifikat tersebut, masih teronggok di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, di Sekupang.
Padahal, jauh sebelumnya, Jokowi menarget paksa kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) menyelesaikan sertifikat nasional ini, hingga dikebut tuntas sebelum pemilu.
Kasi Permasalahan Lahan dan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Lita, membenarkan sertifikat teronggok itu.
Apakah jumlahnya sampai ribuan? “Ya, tapi angka pastinya Senin akan saya kabari,” kata Lita menjawab BatamNow.com, Jumat (25/5), di kantornya di Sekupang, Batam.
Sementara Kepala Kantor BPN Batam Askani, sedang tidak berada di tempat, meski masih jam kerja. “Pak Askani ke Kalimantan,” ujar Lita, singkat.
Karyawan di “front office” kantor pertanahan itu, menyebut kalau keluarga Askani memang tinggal di Kalimantan.
“Jadi, kadang setiap Jumat mesti kembali ke sana dan Senin baru kembali ke Batam.”
Mesti ada Solusi
Longgokan sertifikat gratis Itu, kata Lita, bagian dari target dibagikan untuk tahun 2018 dan 2019
Pada tahap ini, sebanyak 60.764 sertifikat gratis bagian dari masyarakat Provinsi Kepri.
Dari jumlah itu, sekitar 20 ribu lebih untuk warga di Kota Batam. Sebagian dari jumlah inilah yang teronggok itu.
Pembagian terakhir di Batam, sekitar 30 Maret lalu oleh Menteri ATR Sofyan Djalil. Tentu, atas nama presiden.
Pada acara itu, ada yang langsung dibagikan Sofyan. Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, ikut hadir, di situ.
Tak semua warga pemilik sertifikat dihadirkan saat seremoni penyerahan massal itu.
Belum terkonfirmasi apakah ada pengumuman resmi kepada warga lain bahwa pengambilan selanjutnya, langsung di kantor BPN Batam.
Mandeknya distribusi ribuan sertifikat gratis lahan itu, tambah Lita, karena belum diambil masyarakat pemiliknya.
Itu mekanisme biasa. Cara biasa bagi warga mendapatkan sertifikat.
Cara lain, tambah Lita, pihak BPN sudah berupaya menyalurkan lewat beberapa kantor kelurahan di Batam.
Pihak BPN berharap, kelurahanlah yang lebih berinisatif memberitahu masyarakat, lewat Rukun Tetangga (RT). Supaya penyerahan sertifikat ini, cepat selesai.
Pihak BPN, kata Lita, telah menyetor nama-nama penerima sertifikat ke pihak kelurahan. Selanjutnya pihak kelurahan sudah pernah menempel pengumuman di kantornya.
Tapi hingga sekarang, kata Lita, mekanisme ini tak berjalan optimal.
Paling ada satu dua warga yang datang ke setiap kantor kekelurahan, mengambil sertifikat itu.
Distribusikan Langsung
Lita, belum bisa menjelaskan solusi lain yang akan ditempuh agar “hadiah” Jokowi itu tak berlama-lama sampai di tangan masyarakat.
Kecuali itu, dia menjamin pintu BPN terbuka untuk melayani warga atas sertifikat gratis itu. Dia juga memastikan, saat pengambilan sertifikat, tak akan dibebankan biaya apapun.
Sementara itu, beberapa warga, yang terdaftar sebagai penerima sertifikat ini menyampaikan keluhannya ke BatamNow.com.
Ada yang tidak tahu dari awal tentang mekanisme pengambilan. Ada yang mengaku tak mendapat info sama sekali.
Mengenai informasi adanya pengumuman di kantor kelurahan pun, banyak warga tak tahu.
“Setahun, belum tentu kita ke kantor kelurahan,” ujar beberapa warga Sagulung. “Apa lagi pengumuman itu hanya ditempel di ruang kantor kelurahan”.
Banyak pihak mengimbau BPN Batam, agar bisa bekerja sama dengan RT. Ini maksudnya, agar sertifikat itu bisa didistribusikan langsung dengan cepat ke orang per orang.
Justru masyarakat khawatir, pihak kantor BPN Batam lah yang tidak berupaya keras mendistribusikan sertifikat rakyat yang dibangga-banggakan Jokowi itu.
Bisa saja, Jokowi, merasa yakin belasan juta sertifikat rakyat se Indonesia sudah di tangan yang berhak.
Diimingi Bisa Agunan
Hal inilah yang dipertanyakan banyak pihak. Mengapa di Batam seperti itu. Mengapa program Jokowi yang digerakkan sebelum pemilu itu, kini, tak kunjung tuntas.
“Apakah, sertifikat itu harus melepuh dulu di kantor BPN, sampai masa bakti Jokowi habis dua periode,” tanya Alimuddin, pemerhati pemukiman di Batam.
Sementara Bahroni, tokoh masyarakat Piayu mengatakan , pihak BPN jangan sampai main-main dengan program Jokowi ini.
Jangan sampai masyarakat apatis melihat pemerintahan ini karena ulah segelintir petugas yang tak becus.
Apalagi, kata dia, perjuangan warga yang mendapat sertifikat itu masih panjang lagi.
Yakni Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan yang masih harus dilunasi. “Ya sertifikat memang gratis, tapi sewa lahan wajib dibayar,” ujar Bahroni kesal.
Status hukum sertifikat gratis dari Jokowi di Batam, berupa HGB (Hak Guna Bangunan). Lahannya hak sewa dari BP Batam.
Masalah sewa inilah yang dipermasalahkan sebagian besar warga penerima sertifikat itu.
Sertifikat ada, UWTO-nya wajib bayar. Sebelum UWTO lunas, sertifikat tak bisa diagunkan ke bank. “Kita kan belum ada uang”?
Tentang nilai tambah sertifikat nasional itu, acap diimingkan Jokowi. Antara lain, bisa dijaminkan ke bank, untuk modal usaha.
Namun sertifikat lahan di Batam tidak semua bisa diagunkan, mesti sudah sertifikat. Pihak bank tidak merespon.
Sewa lahannya belum dilunasi ke BP Batam. Sewa lahan warga yang masih terutang.
Soal sewa lahan pemukiman warga ini jugalah yang sedang diperjuangkan wali kota di sini. Ke depan, bisa digratiskan. (LL)