BatamNow.com – Kasus menghilangnya Lurah Sei Harapan, MN, bukan sekadar isu biasa di tengah masyarakat Batam.
Ini menjadi ujian strategis bagi Firmansyah, yang baru saja menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.
Penanganan dan pengungkapan kasus ini bisa menjadi modal penting bagi calon Sekda dalam memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Mekanisme para ASN atau pejabat kelurahan tampaknya sangat lemah karena menghilangnya MN sudah dua bulan tanpa pengawasan ketat.
Bahkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pun terkesan bingung karena tak tahu ke mana rimba sang pamong.

Momentum ini menjadi batu ujian menjelang pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan Sekda definitif.
Seleksi tersebut harus benar-benar mengedepankan asas meritokrasi, guna menjamin terpilihnya figur yang profesional, kredibel, dan kapabel memimpin birokrasi Kota Batam.
Seorang Sekda ideal bukan hanya mampu menertibkan wilayah secara fisik, tetapi juga mengelola ASN secara profesional dan akuntabel.
Ia harus cerdas dalam mengatur sistem pengawasan yang ketat dan transparan, agar kejadian seperti menghilangnya lurah MN—yang bahkan tidak terpantau oleh Wali Kota—tidak kembali terulang.
Jabatan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kelurahan memegang peranan strategis.
Jika benar MN terlibat masalah serius, seperti utang ke masyarakat atau persoalan lain yang lebih besar, maka seleksi dan pengangkatan lurah juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Belum lagi kasus yang sempat “menjerat’ beberapa Lurah atas dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Kota Batam tahun 2023 dengan anggaran iperkirakan Rp 204 miliar atau Rp 3,2 M per kelurahan.
Bukan hanya para lurah tapi sejumlah camat juga diperiksa penyidik Polda Kepri, tapi kasusnya hingga kini diduga menghilang.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan kasus ini masih pendalaman.
Bercermin dari kasus ini pengangkatan lurah tidak cukup hanya berdasarkan persyaratan administratif, tetapi juga integritas dan kapasitas moral.
Bagi Firmansyah, penyelesaian kasus ini bukan sekadar pencarian fisik lurah yang menghilang, tetapi menjadi momen penting untuk melakukan reformasi ASN dan membangun sistem birokrasi yang berorientasi pada profesionalisme.
Ia perlu mendorong model manajemen kelurahan yang bebas dari praktik politik transaksional dan budaya ‘asal bapak senang’ (ABS) yang menggerus kualitas pemerintahan.
Penyelesaian komprehensif kasus ini sebaiknya menjadi salah satu prasyarat sebelum pelaksanaan open bidding Sekda.
Hal ini akan menjadi indikator sejauh mana para calon, termasuk Firmansyah, menunjukkan kematangan kepemimpinan dan kapasitas manajerial.
Open bidding harus menjadi instrumen nyata transparansi dan akuntabilitas dalam reformasi birokrasi.
Proses seleksi terbuka tidak boleh dijadikan formalitas yang hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang berdampak.
Jika hanya menjadi ajang kompromi politik atau loyalitas pribadi, maka tujuan utama reformasi birokrasi akan kehilangan makna.
Akhirnya, penilaian masyarakat terhadap keberhasilan penanganan kasus seperti ini jauh lebih bernilai dibandingkan penilaian administratif dari tim seleksi yang kerap dipengaruhi dinamika politik.
Tanpa meritokrasi, kepercayaan publik terhadap proses open bidding dan reformasi birokrasi akan terus melemah. (A)

