BatamNow.com – Satu setengah tahun beda vonis hukuman penjara bagi Warga Negara Asing (WNA) dibandingkan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus perkara “Melakukan Penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal”.
Majelis hakim PN Batam memvonis terdakwa Chandramohan Rama WN Malaysia dengan pidana penjara 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun.
Sementara Nanang Riyadi alias Nanang Bin Alm Sumardi (WNI) divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU selama 3 tahun dan 6 bulan.
Pun dalam tuntutan, beda 6 bulan antara WNA dengan WNI tersebut.
Beda vonis dalam dua perkara yang berbeda tapi dengan materi dakwaan yang mirip ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A.
Dalam persidangan, mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Majelis Hakim PN Batam memvonis WNA Chandramohan Rama dalam perkara nomor 556/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Ia dipidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.
Sidang pembacaan surat putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu, Setyaningsih. Persidangan itu digelar, Selasa (14/11/2023).
“Menyatakan terdakwa Chandramohan Rama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim membacakan amar putusan.
Usai membacakan putusan, Hakim Yudith Wirawan menanya Chandramohan yang masih duduk di kursi pesakitan di persidangan itu.
“Gimana terdakwa atas putusan ini, terima, pikir-pikir atau banding?” ujar Yudith.
“Terima yang mulia,” balas Chandramohan dengan bahasa Indonesia.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (10/10/2023), adapun tuntutan JPU sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Chandramohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia, melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chandramohan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 50 juta rupiah subsidair selama 3 bulan kurungan, menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
Vonis Buat Nanang (WNI)
Sedangkan perkara WNI atas nama terdakwa Nanang Riyadi alias Nanang bin Alm Sumardi dalam perkara nomor 619/Pid.Sus/2023/PN Btm, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menukil laman SIPP PN Batam, poin 1 putusan berbunyi, Menyatakan terdakwa Nanang Riyadi als Nanang Bin Alm Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Lalu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahahan.
Putusan ini pada Rabu (27/09/2023).
Pada pembacaan tuntutan sebelumnya, Rabu (20/09), terdakwa Nanang Riyadi didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Riyadi alias Nanang Bin Alm Sumardi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Ketiga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan kurungan. (Aman)