BatamNow.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, menolak 25 atau semua permohonan Praperadilan diajukan 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi demo bela Pulau Rempang.
Pantauan BatamNow.com, putusan untuk permohonan Praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Pengadilan Negeri Batam.
Hakim Yudith membuka sidang sekira pukul 16.43 WIB. Pantauan di lokasi, ruang sidang dipenuhi warga termasuk keluarga dan kerabat tersangka.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 6 November 2023,” kata hakim Yudith membacakan putusan perkara nomor 28, sekira pukul 17.31 WIB.
Sebelum hakim Yudith melanjutkan pembacaan putusan lainnya, kuasa hukum Pemohon dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan penonton didominasi keluarga dan kerabat Pemohon, memutuskan walk out dari ruang sidang.
“Izin yang mulia, kami izin meninggalkan ruang sidang,” kata Boy Jerry Even Sembiring, dan warga pun juga beranjak meninggalkan ruang sidang tersebut.
Hakim Yudith tetap melanjutkan sidang, dan membaca putusan serupa berisi penolakan untuk permohonan nomor 29 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Kemudian hakim Yudith menjelaskan bahwa putusan Praperadilan ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya.
“Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ujar hakim Yudith lalu mengetuk palu sidang.
Mirip, gugatan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH, juga dengan keputusan menolak seluruhnya permohonan Praperadilan.
Begitu juga dengan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Mudjono SH, yang dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH, dengan keputusan menolak seluruhnya permohonan Praperadilan.
Sebagai informasi, 25 permohonan Praperadilan ini diajukan 30 tersangka yang ditangkap terkait unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang, digelar di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu, yang berujung ricuh. Praperadilan ini terkait sah/tidaknya penetapan tersangka kepada ke-30 pendemo itu.
Selama persidangan hingga agenda Putusan, pihak Pemohon diwakili Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Sementara Kapolresta Barelang sebagai Pihak Termohon juga diwakili oleh kuasa hukum selama persidangan Praperadilan ini. (D)