BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam (PN) memvonis terdakwa Riki Lim Direktur PT Glory Point lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara perusakan barang milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ).
“Menyatakan terdakwa Riki Lim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,” kata David Sitorus yang bertugas sebagai ketua majelis hakim, Senin (13/05/2024).
“Dua, menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Tiga, serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” lanjut David.
Persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa Riki Lim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Setelah selesai membaca amar putusan, David menyuruh terdakwa Riki Lim agar berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Terhadap putusan ini, bagaimana tanggapan saudara, di Onslag atau bebas dari segala tuntutan hukum berarti saudara menerima, bagaimana silakan berkonsultasi dengan penasihat hukummu,” kata David.
Kemudian terlihat Riki Lim mendatangi penasihat hukumnya. Usai diskusi, terdakwa kembali ke kursi pesakitan.
Hermanto Tambunan penasihat hukum terdakwa lalu menjelaskan, “Terima kasih atas putusan ini yang mulia, kami sangat menghargai putusan ini, namun ada beberapa hal yang kontra atas pledoi kami, untuk saat ini kami pikir-pikir yang mulia”.

Setelah mendengar jawaban dari penasihat hukum terdakwa, David bertanya kepada JPU Arif Darmawan Wiratama.
“Bagaimana penuntut umum,” tanya David.
“Terima kasih majelis atas putusannya, kami pikir-pikir majelis,” jawab jaksa Arif.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Riki Lim yang berstatus tahanan kota ini hadir berpakaian bebas. Ia mengenakan kaos berkerah dengan lengan pendek berwarna hitam polos dipadu dengan celana jeans warna hitam dan sepatu hitam.
Riki Lim duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin David Sitorus, dengan Yuanne Marietta dan Setyaningsih masing-masing sebagai anggota majelis.
Setelah selesai mendengarkan putusan, terlihat Riki Lim langsung meninggalkan PN Batam.
Alasan Terdakwa Pikir-pikir Dulu
Dalam wawancara doorstop, Hermanto Tambunan mengungkapkan alasan pihak terdakwa memilih pikir-pikir dulu terhadap putusan majelis hakim PN Batam.
“Kami penasihat hukum terdakwa sangat menyayangkan proses penuntutan oleh JPU terhadap diri terdakwa atas peristiwa yang terjadi lebih dari 9 tahun lalu, kami menilai hak JPU dalam melakukan tuntutan telah daluwarsa mengingat Pasal 78 KUHP secara tegas mengatur ketentuan daluwarsa penuntutan terhadap perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 3 tahun adalah setelah 6 tahun sejak terjadinya peristiwa pidana tersebut,” jelas Hermanton Tambunan.

“Kami pula menyayangkan proses penyidikan yang terkesan ‘kejar tayang’ sehingga gegabah mentersangkakan terdakwa, mengabaikan fakta bahwa terdakwa tidak pernah berada di lokasi bahkan tidak pernah melihat barang berupa pagar beton yang dituduh telah dirusak. Sedangkan PT Promolindo Star selaku pihak yang melakukan pengerukan tanah yang mengakibatkan rusaknya dinding beton sesuai materi dakwaan JPU justru sekalipun belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik,” lanjut Hermanto.
Menukil laman SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini bermula pada September 2014 dimana terdakwa selaku pengembang (developer) disbeut melakukan cut and fill di atas tanahnya yang berbatasan langsung dengan pagar beton milik korban Lufkin Conitra.
Pengerukan dan penggalian lahan hingga sedalam 10 meter itu dinilai menjadi penyebab tanah longsor sehingga merobohkan konstruksi tembok beton pagar pembatas sepanjang sekitar 100 meter dengan tinggi 2 meter, milik Lufkin.
Dampak kerusakan juga merembet ke pagar kawat sepanjang ±15 meter yang mengelilingi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk yang menyewa lahan di tanah PT PPMJ.
Akibat perbuatan Riki Lim itu, Lufkin disebut mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Perkara perusakan barang ini teregister nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm dengan Surat Pelimpahan tertanggal 9 Oktober 2023. (Aman)