Oleh: Osman Hasyim
Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI)
Sikap “keras kepala” Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terus memaksakan diri sebagai institusi Lex Specialis absolut dinilai bukan lagi sekadar masalah tumpang tindih regulasi biasa, melainkan sudah menjadi bentuk patologi birokrasi dan “delusi kolektif” organisasi.
Di tengah dewasanya tata hukum Indonesia terutama pasca lahirnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 47 Tahun 2025 yang memperjelas batas yurisdiksi wilayah BP Batam justru menunjukkan gejala penolakan realitas yang parah.
Mereka terus menggunakan dalih Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sebagai “cek kosong” untuk mengabaikan hukum publik nasional, mulai dari aturan tata ruang, lingkungan hidup, agraria, hingga otonomi daerah.
Jika dibedah menggunakan pisau analisis psikologi organisasi, perilaku semena-mena (arbitrer) para pejabat BP Batam di lapangan menunjukkan gejala “penyakit kejiwaan institusional” yang kronis.
Narsisme Kelembagaan (Narcissistic Personality Disorder)
Adanya romantisasi berlebihan sebagai “anak emas” Orde Baru dan juru selamat ekonomi kawasan. Hal ini memicu mentalitas entitlement (merasa istimewa), sehingga abai terhadap kebingungan masyarakat dan hak konstitusional Pemerintah Daerah serta Kementerian/Lembaga.
Megalomania Hukum (Delusi Keagungan)
Obsesi obsesif untuk memperluas kekuasaan di luar bBatas legal. Manifestasinya terlihat jelas pada klaim-klaim sepihak atas pengelolaan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang secara sah berada di bawah wewenang pemda atau kementerian sektoral.
Sindrom Anosognosia & Skizofrenia Hukum
Ketidakmampuan kolektif untuk menyadari bahwa penafsiran mereka tentang Lex Specialis sudah cacat hukum dan kedaluwarsa. Terjadi keretakan realitas di dunia “halusinasi” BP Batam, Peraturan Kepala (Perka) mereka berada di atas Undang-Undang nasional, sementara di dunia nyata mereka wajib tunduk pada harmonisasi pusat.
Dari Delusi Menuju Pembangkangan Konstitusi
Dampak dari penyakit mentalitas organisasi ini tidak boleh di remehkan. Ketika Batam secara sengaja mengangkangi PP 25/2025 dan PP 47/2025 demi mempertahankan ego teritorialnya, tindakan ini telah bergeser dari sekadar ego sektoral menjadi Pembangkangan Konstitusi (Constitutional Disobedience) dan insubordinasi nyata terhadap perintah negara.
Sebagai lembaga yang lahir dari rahim regulasi nasional, penolakan BP Batam untuk tunduk pada hierarki hukum adalah bentuk “pengkhianatan” terhadap prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbasis pada supremasi hukum (pasal 1 ayat 3) dan (pasal 27 ayat 1) UUD 1945.
Yang menegaskan kesetaraan dan kewajiban menaati hukum tanpa adanya hak istimewa (equality before the law) “segala warga negara bersamaan kedudukan-nya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Mereka lupa bahwa kemudahan investasi tidak boleh dibeli dengan harga murah bernama anarki birokrasi, dan Batam bukanlah sebuah negara federal yang bebas merdeka dari perintah konstitusi.
Selama ini, pembenaran moral (moral justification) bahwa penabrakan aturan dilakukan “demi percepatan investasi” selalu dipelihara di internal mereka.
Akibatnya, etika koordinasi satu arah diterapkan, dan institusi lain di devaluasi (dianggap remeh).
Catatan: Opini diatas merupakan murni tulisan dari Osman Hasyim tanpa dicampuri oleh Redaksi BatamNow.com dalam penulisan.

