BatamNow.com – Kenaikan terbaru pajak dan retribusi daerah Kota Batam sudah diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 1 Tahun 2023 terkait retribusi parkir.
Bagaimanapun, baik kenaikan pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sini demi mendukung pembangunan kota ini di berbagai aspek.
Namun manakala pengelolaannya kurang tertib, tak profesional dan bermasalah, apalagi sekelas Pemko Batam, potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah bisa tak terealisasi.
Hal ihwal terdapat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri yang mengungkap berbagai “borok” atau masalah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di pusaran pengelolaan PAD di Kota Batam.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2022 yang dirilis April 2023, simpul-simpul temuan itu dibeber di bawah ini. Dan detailnya akan diulas dalam berita selanjutnya.
Adapun pokok masalah temuan BPK itu, antara lain: Pengelolaan pajak reklame belum sesuai ketentuan dan kekurangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp 825.455.200.
Bapenda tidak membentuk tim terpadu penyelenggaraan reklame dan tim penertiban reklame.
Penyelenggaraan reklame tidak tertib dan penerimaan pajak reklame yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp 825.455.200.
Bapenda tidak membuat master plan titik reklame sebagai dasar penataan.
Bapenda tidak menetapkan jaminan asuransi sesuai ketentuan dan Bapenda belum pernah meminta jaminan asuransi dari penyelenggara reklame karena penyelenggara reklame belum mendapatkan perusahaan asuransi yang mempunyai produk asuransi yang meng- cover tiang reklame.
Pemko Batam belum memiliki peraturan yang mengatur nilai pertanggungan, mekanisme penyampaian polis dan klaim, serta klasifikasi jenis reklame yang wajib didukung dengan jaminan asuransi.
Pengelolaan jaminan bongkar papan reklame belum tertib terkait jaminan bongkar berupa garansi bank.
Pengelolaan pajak restoran tidak tertib dan terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran dan katering sebesar Rp 2.210.287.086,81.
Pengelolaan pajak restoran tidak tertib, terkait pendataan Wajib Pajak (WP) restoran.
Sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) oleh WP Restoran belum dikenakan dan selisih omzet belum dilaporkan, sehingga mengakibatkan potensi pendapatan pajak daerah tidak dapat direalisasikan dan kekurangan penerimaan pajak restoran.
Pendataan wajib pajak restoran belum tertib baik kegiatan dan pendataan pemutakhiran.
Bapenda belum mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan Penyampaian SPTPD oleh WP Restoran.
Pun temuan kekurangan penerimaan pajak restoran sebesar Rp 1.410.208.274,98.
Terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran (katering) sebesar Rp 781.490.327,94.
Berbagai masalah lain lagi ditemuan BPK itu.
Hal ihwal menurut BPK, tata laksana kinerja Bapenda tak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah belum terkonfirmasi, tentang tindak lanjut dan realisasi rekomendasi temuan BPK ini.
Berkali dicoba temui wartawan BatamNow.com di kantornya namun Raja Azmansyah menurut stafnya, sibuk.
Nomor handphone maupun WhatsApp Raja Azmansyah di nomor 081272756***, tidak aktif.
“Itu sangat disayangkan, sebagai Kepala Bapenda harus terbuka menerima dan berkomunikasi dengan masyarakat begitu juga dengan semua wartawan, bukankah alat dan biaya komunikasi yang ia gunakan dibiayai rakyat dan diperlukan juga untuk masyarakat Batam?” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Ulasan detail temuan BPK dalam LHP atas laporan keuangan Pemko Batam akan dilaporkan pada berita selanjutnya. (tim)