Sabuk Sabu di Hang Nadim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sabuk Sabu di Hang Nadim

26/Jul/2025 16:11
Sabuk Sabu di Hang Nadim

Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, masih menjadi jalur favorit bagi jaringan penyelundup narkotika.

Sepanjang Januari hingga Juli 2025, aparat penegak hukum tercatat telah menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkoba melalui bandara ini, dengan total lebih dari 10 kilogram sabu yang diamankan.

Hampir setiap bulan, petugas menangkap kurir narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu dengan berbagai modus dan rute, baik domestik maupun internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengakui bahwa para pelaku menggunakan metode penyelundupan yang kian beragam: mulai dari menyembunyikan sabu dalam barang pribadi, menyisipkan ke dalam alat tubuh, hingga memodifikasi alas kaki.

Beragam metode penyelundupan narkotika itu seperti “sabuk sabu” di Bandara Hang Nadim.

Awal Tahun Berdarah Putih

Peristiwa pertama tercatat pada 10 Januari 2025, saat dua calon penumpang rute Balikpapan berinisial F (21) dan A (17) terdeteksi membawa sabu seberat 3.195 gram. Keduanya ditangkap setelah koper mereka menimbulkan kecurigaan saat melewati pemindai X-ray yang diawasi petugas Bea Cukai.

Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat internasional yang dikendalikan dua narapidana, RX dan ZR, melalui perantara bernama Pon.

Sabu itu rencananya akan dibawa ke Balikpapan dengan imbalan Rp 60 juta per kilogram, katanya. Kedua kurir muda itu kini menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua pekan berselang, tepatnya 23 Januari 2025, tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim kembali membongkar penyelundupan oleh pasangan kekasih, RD (28) dan AM (24). Modus mereka serupa, menyembunyikan sabu dalam koper.

Total barang bukti mencapai 2.240 gram, yang akan dikirim ke Kendari dengan rute berjenjang: Batam–Jakarta–Makassar–Kendari via maskapai Citilink.

Petani dan Nelayan Bawa Sabu 7 Kg

Awal Februari menambah deretan kasus mencengangkan. Pada 2 Februari 2025, petugas Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri menggagalkan dua kasus sekaligus.

Dua tersangka, SE (46) dan AH (34), yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan, ditangkap dengan barang bukti seberat 7.110 gram sabu. Penangkapan terjadi di Terminal Penumpang Domestik Hang Nadim.

Sebulan kemudian, tepatnya 1 Maret 2025, giliran dua pria, Z (40) dan R (28), yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Keduanya membawa sabu 400 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam, dan berhasil melewati mesin X-ray.

Namun, langkah mereka terhenti di toilet bandara setelah petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Imbalan yang dijanjikan untuk misi ini adalah Rp25 juta per orang.

Sandal Modifikasi dan Rongga Tubuh

Beragam modus terus ditemukan. Pada 29 April 2025, seorang ahli cat asal Madura berinisial AN (31) ditangkap karena menyimpan 805 gram sabu di dalam sandal modifikasi. AN hendak terbang menuju Surabaya dengan menumpangi Lion Air JT-972.

Mei 2025 menjadi bulan tersibuk bagi petugas Bea Cukai. Pada 15 Mei, tiga penindakan terpisah terjadi. Pertama, FA (30), seorang musisi asal Labuhan Deli, diamankan karena membawa 502 gram sabu yang disisipkan di antara pakaiannya. Ia hendak ke Lombok via Yogyakarta, dan dijanjikan Rp25 juta sebagai kurir.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan M (36), calon penumpang asal Aceh, dengan 958 gram sabu yang diselipkan di lipatan pakaian dalam koper. Ia mengaku dijanjikan Rp40 juta untuk pengiriman.

Dua hari kemudian, 17 Mei 2025, seorang perempuan ES (45) tertangkap menyelundupkan 480 gram sabu dalam rongga tubuh bagian depan dan belakang. Tujuannya adalah Lombok via Surabaya.

Sabu di Dalam Dubur

Kasus terbaru terjadi pada 22 Juli 2025, saat OT, seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-ray, ditahan oleh petugas Bea Cukai Batam.

Pemeriksaan menyeluruh mengungkap bahwa ia menyembunyikan tiga bungkus kristal putih dalam area dubur, dengan total berat 188,9 gram. Pengujian menggunakan narcotest menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Rangkaian kasus ini membuktikan bahwa Bandara Hang Nadim masih menjadi titik rawan perlintasan narkoba. (A)

Berita Sebelumnya

Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI

Berita Selanjutnya

AJI Batam dan Akar Bhumi Gelar Diskusi Hari Mangrove Sedunia: Soroti Penyelamatan Pesisir

Berita Selanjutnya
AJI Batam dan Akar Bhumi Gelar Diskusi Hari Mangrove Sedunia: Soroti Penyelamatan Pesisir

AJI Batam dan Akar Bhumi Gelar Diskusi Hari Mangrove Sedunia: Soroti Penyelamatan Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com