Tanggapan OJK Kepri, Bank Tolak Sertifikat di Lahan Hutan Lindung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tanggapan OJK Kepri, Bank Tolak Sertifikat di Lahan Hutan Lindung

Perbankan Harus Hati-hati Menjalankan Manajemen Risiko

16/Mar/2022 18:31
OJK Terbitkan Izin Pergadaian Swasta Beroperasi di Batam-Kepri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (F: Wikipedia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pihak perbankan sudah sesuai untuk menolak sertifikat warga Perumahan Arira Garden di Nongsa, Kota Batam yang dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rony Ukurta Barus kepada BatamNow.com.

“Dalam hal ini perbankan memang harus berhati-hati dalam menjalankan manajemen risiko, terutama risiko kredit, termasuk kredit kepemilikan rumah (KPR),” terang Rony, Rabu (16/03/2022).

Kebijakan perbankan itu, lanjut Rony, bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari akibat status tanah yang bermasalah, yang seyogianya dapat diidentifikasi di awal pengajuan kredit.

Ia pun berharap permasalahan sertifikat yang termasuk dalam kawasan hutan itu dapat diselesaikan oleh pihak terkait dan berwenang.

“Agar kemudian dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” harapnya.

Seperti digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini, agar warga dapat memanfaatkan nilai keekonomian sertifikat yang dimilikinya dalam pengajuan modal berusaha di perbankan.

Namun kenyataannya, harapan presiden itu masih tak dapat dirasakan oleh para warga Perumahan Arira Garden sebab 371 rumah di sana dinyatakan masuk ke kawasan hutan lindung.

Warga Ketahui Status Sertifikat dari Notaris Bank

Seorang warga Perumahan Arira Garden, Ari membenarkan bahwa pengajuan modal usaha yang dibuatnya di BRI ditolak karena pihak bank khawatir dengan status sertifikat rumahnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Berikan Surprise Ulang Tahun ke-51 Kepada Hj Marlin Agustina

“Kejadiannya sekitar tahun 2020 atau 2021,” kata Ari ke BatamNow.com, Selasa (15/03).

Bak petir di siang bolong, Ari pun mendapat kabar bahwa pengajuan modal itu tak bisa disetujui pihak bank.

“Jam 12.00 sudah oke semua sudah verifikasi tinggal tanda tangan saja, namun jam 13.00 ditolak karena alasan hutan lindung,” jelasnya.

Diketahui di atas hutan lindung, lanjutnya, setelah notaris memeriksa dokumen dan mengabarkannya ke pihak bank.

Mendapat kabar itu, Ari pun pergi meminta penjelasan ke developer yakni PT Bintang Arira Developtama dan juga ke Kantor BPN Batam.

“Dicek sama orang BPN, eh iya masuk hutan lindung,” ujarnya terheran.

Sementara pada 10 Juni 2020, PT Bintang Arira Developtama juga menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk menanyakan status lahan perumahannya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Suhar ST pun menjelaskan bahwa hampir setengah dari lahan perumahan seluas 100.122 m2 itu masuk kawasan hutan lindung berdasarkan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018.

“Bahwa lahan tersebut merupakan kawasan peruntukan Hutan Lindung (HL) : ± 45.652,082 m2 dan Area Penggunaan Lain (APL) : ± 54.469,918 m2,” tulis surat itu. (D/H)

Berita Sebelumnya

Lazisnu Batam Sulap Sampah Jadi Ladang Pahala

Berita Selanjutnya

ADB: Pandemi Covid-19 Bikin 4,7 Juta Penduduk Asia Tenggara Miskin Ekstrem

Berita Selanjutnya
Orang Nganggur Terbanyak di Kepri, Jabar dan Banten

ADB: Pandemi Covid-19 Bikin 4,7 Juta Penduduk Asia Tenggara Miskin Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com