BatamNow.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pihak perbankan sudah sesuai untuk menolak sertifikat warga Perumahan Arira Garden di Nongsa, Kota Batam yang dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rony Ukurta Barus kepada BatamNow.com.
“Dalam hal ini perbankan memang harus berhati-hati dalam menjalankan manajemen risiko, terutama risiko kredit, termasuk kredit kepemilikan rumah (KPR),” terang Rony, Rabu (16/03/2022).
Kebijakan perbankan itu, lanjut Rony, bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari akibat status tanah yang bermasalah, yang seyogianya dapat diidentifikasi di awal pengajuan kredit.
Ia pun berharap permasalahan sertifikat yang termasuk dalam kawasan hutan itu dapat diselesaikan oleh pihak terkait dan berwenang.
“Agar kemudian dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” harapnya.
Seperti digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini, agar warga dapat memanfaatkan nilai keekonomian sertifikat yang dimilikinya dalam pengajuan modal berusaha di perbankan.
Namun kenyataannya, harapan presiden itu masih tak dapat dirasakan oleh para warga Perumahan Arira Garden sebab 371 rumah di sana dinyatakan masuk ke kawasan hutan lindung.
Warga Ketahui Status Sertifikat dari Notaris Bank
Seorang warga Perumahan Arira Garden, Ari membenarkan bahwa pengajuan modal usaha yang dibuatnya di BRI ditolak karena pihak bank khawatir dengan status sertifikat rumahnya.
“Kejadiannya sekitar tahun 2020 atau 2021,” kata Ari ke BatamNow.com, Selasa (15/03).
Bak petir di siang bolong, Ari pun mendapat kabar bahwa pengajuan modal itu tak bisa disetujui pihak bank.
“Jam 12.00 sudah oke semua sudah verifikasi tinggal tanda tangan saja, namun jam 13.00 ditolak karena alasan hutan lindung,” jelasnya.
Diketahui di atas hutan lindung, lanjutnya, setelah notaris memeriksa dokumen dan mengabarkannya ke pihak bank.
Mendapat kabar itu, Ari pun pergi meminta penjelasan ke developer yakni PT Bintang Arira Developtama dan juga ke Kantor BPN Batam.
“Dicek sama orang BPN, eh iya masuk hutan lindung,” ujarnya terheran.
Sementara pada 10 Juni 2020, PT Bintang Arira Developtama juga menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk menanyakan status lahan perumahannya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Suhar ST pun menjelaskan bahwa hampir setengah dari lahan perumahan seluas 100.122 m2 itu masuk kawasan hutan lindung berdasarkan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018.
“Bahwa lahan tersebut merupakan kawasan peruntukan Hutan Lindung (HL) : ± 45.652,082 m2 dan Area Penggunaan Lain (APL) : ± 54.469,918 m2,” tulis surat itu. (D/H)