BatamNow.com – Polri di enam Polda, pada 1 Maret 2014 akan menguji coba penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan salah satu syarat barunya wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Polda Kepri, salah satu dari 6 Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK itu.
Ketika dikonfirmasi, Wakasat Intelkam Polresta Barelang AKP Afrizal mengatakan bahwa kebijakan itu lebih ke pelaksanaan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Bukan uji coba. Namun sosialisasi perkap nomor 6/23, mengenai ke terdaftaran JKN BPJS menjadi syarat pengurusan SKCK, ini sdh disosialisasikan sebulan yg lalu dan berjalan dgn baik dan lancar, krn hampir rata rata warga batam sdh terdaftar dalam JKN BPJS, dan bagi yang belum terdaftar diberikan penjelasan yang di lokasi tersebut ada pendampingan dari staf BPJS,” jelas AKP Afrizal kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Senin (26/02).
Adapun lokasi sosialisasi syarat anyar pengurusan SKCK itu untuk di wilayah Polda Kepri baru di wilayah Polresta Barelang, tepatnya di Polsek Batu Aji.
“Sementara di Polsek tertentu dl, Polsek batu aji sebagai percontohan,” lanjut AKP Afrizal.
Selain Polsek Batu Aji, tambahnya, Polsek lainnya masih bisa menerima pengurusan SKCK bagi pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan. “Masih, di polres dan di Polsek manapun masih boleh mengurusnya,” ucapnya.
Syarat administrasi penerbitan SKCK diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Polri 6/2023, menjelaskan bahwa, “Tanda bukti kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan“.
Wakasat Intelkam Polresta Barelang menambahkan, bagi pendaftar SKCK yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi Mobile JKN, nanti bisa dibantu petugas dalam pengecekan status kepesertaannya.
“Nanti petugas kami dan atau petugas BPJS akan menjelaskan, Bawa KTP atau fhoto copy KTP saja bisa kami cek di aplikasi apakah ybs sdh terdaftar dalam JKN BPJS atau blm, Yg intinya tdk menambah kerumitan bagi masyarakat,” jelas AKP Afrizal.
“Semoga masyarakat kita tdk merasa terbebani dan mendapatkan pekerjaan sesuai dgn keinginan mereka, serta terjamin kesehatannya,” tambahnya.
BPJS: Penduduk Indonesia Wajib Ikut Program JKN
Terkait syarat baru pengurusan SKCK itu juga diumumkan BPJS Kesehatan lewat akun resminya di media sosial Instagram.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” bunyi pengumuman di unggahan akun @bpjskesehatan_ri.
View this post on Instagram
Selain Polda Kepri, uji coba juga dilakukan di 5 Polda lain yakni:
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
- Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
- Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas
Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.
SKCK berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Umumnya warga membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.
Wajib terdaftar JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK mendapat keluhan dari warganet di unggahan akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
“Uang dari mana? Kan masih mau cari kerja malah suruh bikin bpjs. Semakin aneh aja. Biaya buat lamar kerja udah mahal, scan ijazah dll, belum beli amplop, bikin cv, bikin lamaran,” komentar akun @edu*******.
Keluhan itu pun ditanggapi akun BPJS Kesehatan.
“Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf, sesuai dengan Perpres nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 6 menyebutkan bahwa Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN. Kendala ekonomi dapat pengajuan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran), pendaftaran PBI dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI JK di perbaharui secara periodik. Apabila ingin mendaftarkan kepesertaan PBI silakan pengajuan secara langsung ke Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan KTP / Akta Kelahiran dan KK. Kemungkinan dapat dimasukkan dalam penjaminan PBI dengan catatan kuota dan anggarannya masih tersedia serta termasuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Dinas Sosial. Terima kasih,” balas akun @bpjskesehatan_ri. (D)