BatamNow.com – Kota Batam yang sebelumnya termasuk wilayah PPKM Level 4, kini ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3 tanggal 10-23 Agustus 2021.
Hal ini diterangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2021 diterbitkan hari ini, Selasa (10/08/2021) berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Berikut ini beberapa ketentuan PPKM Level 3 di Kota Batam:
- Pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka namun dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62-100% atau 5 orang lalu PAUD maksimal 33% atau 5 orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
- Perkantoran diatur 75% work from home (WFH) dan 25% work from office.
- Sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Industri dapat beroperasi 100%, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama 5 hari.
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry,pasar loak, pasar basah dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
- Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan waktu makan di tempat selama 30 menit. Rumah makan dan kafe skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% sedangkan yang berskala besar hanya boleh delivery ataupun take away (makanan bawa pulang).
- Mal/ pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang.
- Resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25% dan tidak boleh ada makan di tempat.
Secara lengkap, pengaturan PPKM Level 3 di Kota Batam lewat SE Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2021 dapat dilihat di bawah ini:
Pengaturan pada PPKM Level 3 ini lebih dilonggarkan daripada PPKM Level 4 dan tetap harus menerapkan prokes secara ketat.(D)