12 Personel Polisi Dikerahkan Tangkap Yusril Koto: Disangka Pasal Pidana Berlapis, Wow! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

12 Personel Polisi Dikerahkan Tangkap Yusril Koto: Disangka Pasal Pidana Berlapis, Wow!

29/Apr/2025 07:56
Diteror, Empat Ban Mobilnya Digembosi, Yusril Koto: Saya Kritik Tak Cari Keuntungan Pribadi

Aktivis dan kreator konten, Yusril Koto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penangkapan pegiat media sosial, Yusril Koto (60 tahun), di rumah toko (Ruko)-nya pada Senin (28/04/2025) di Batam, tampaknya tak main main bagi penyidik Polresta Barelang.

Sebanyak 12 personiel Polresta Barelang diperintahkan menangkap aktivis sekaligus sebagai kreator konten itu, di ruko Grand BSI A2 Nomor 6, Batam Kota pada pukul 09.00, Senin kemarin.

Yusril Koto ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/72/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim M Debby Tri Andrestian.

Penangkapan terhadap Yusril Koto berawal dari Laporan Polisi nomor: LP-B/68/II/2025/SPKT/ POLRESTA/POLDA KEPRI tertanggal 13 Februari 2025 dan kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/53/II/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 17 Februari 2025.

Surat perintah penangkapan terhadap Yusril Koto. (F: ist)

Lalu ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka nomor: SP.Tap/79/IV/ RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 25 April 2025.

“Yusril ditersangkakan karena dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam berinisial B,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.

Sebelum pihak kepolisian menangkap Yusril Koto, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah memeriksa setidaknya 15 saksi, termasuk saksi ahli atas satu pelaporan

“Jadi ada laporan dari pelapor atau korban berinisial B terhadap adanya dugaan pencemaran dan diviralkan kemana-mana, makanya kita sangkakan pasal itu,” ucap Zaenal.

Menurutnya, Yusril Koto memviralkan konten-kontennya itu di Media Sosial (Medsos) melalui platform TikTok.

“Dia memviralkan itu melalui medsos aplikasi TikTok dan terdapat beberapa video yang diviralkan tersebut, dan informasi yang disebarkannya itu tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Yusril Koto, pihak kepolisian sudah pernah memanggilnya yang kala itu masih berstatus sebagai saksi, namun ia tak memenuhi panggilan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah pernah dipanggil, tapi tidak memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif,” ujar Zaenal.

Yusril ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/alau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dan/atau Barang Siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dan/atau Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada dinegara indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan/atau Pasal 45 ayat (4) dan/atau ayat (6) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 207 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.15 WIB melalui media sosial akun TikTok atas nama @yusril.koto2 yang dilihat pelapor pada saat berada di Kedai Kopi Ameng Komplek Paragon Batam Center.

Kini Yusril sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang sejak Senin (28/04/2025) mulai pukul 22.00.

Dasar hukum penangkapan Yusril adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) dan/atau ayat (6) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 ayat (1) K. U. H. Pidana dan/atau Pasal 207 K. U. H. Pidana;
  4. Laporan Polisi Nomor: LP-B/68/II/2025/SPKT/ POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 13 Februari 2025;
  5. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: Sp. Gas/53/II/ RES.1.14/2025/Reskrim, tanggal 17 Februari 2025;
  6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/53/ II/ RES.1.14/2025/Reskrim, tanggal 17 Februari 2025;
  7. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap /79/ IV/ RES.1.14/ 2025 /Reskrim, tanggal 25 April 2025. (A/Red)

Catatan: Data-data didapat BatamNow.com dari salinan Surat Perintah Penangkapan Yusril Koto.

Berita Sebelumnya

Rempang Eco-City Bukan Lagi Proyek Strategis Nasional?

Berita Selanjutnya

Yusril Koto: Aktivis Urang Awak, si Anak Medan yang Kini Tersandung Kasus Hukum

Berita Selanjutnya
Diteror, Empat Ban Mobilnya Digembosi, Yusril Koto: Saya Kritik Tak Cari Keuntungan Pribadi

Yusril Koto: Aktivis Urang Awak, si Anak Medan yang Kini Tersandung Kasus Hukum

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply