BatamNow.com, Jakarta – 140 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, masih ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center di Kawasan Senggarang, Tanjungpinang.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika dikonfirmasi mengatakan masih menunggu penjadwalan pemulangan para PMI yang dideportasi itu dan berharap bisa secepatnya.
“Kami akan terus mengawal keberadaan para PMI dan memastikan mereka tiba di kampung halamannya masing-masing,” ujar Benny kepada BatamNow.com, Senin (18/04/2022).
Dia menjelaskan, pendeportasian sejumlah PMI ilegal yang sempat bermasalah itu sebagai bentuk komitmen kerja sama antara Indonesia dengan Malaysia terkait penanganan PMI.
Diberitakan, ratusan PMI yang tidak memiliki dokumen resmi itu dipulangkan dari Johor, Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (17/04). Mereka dideportasi setelah menjalani masa hukuman antara 3 bulan hingga 1 tahun di berbagai penjara di Malaysia.
PMI yang terdiri dari 111 pria dan 29 wanita tersebut diangkut dengan kapal feri Khusus Citra Indah 99, dan sandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, siang hari.
Di pelabuhan tujuan, para PMI diperiksa secara ketat, mulai dari penyemprotan cairan desinfektan, pendataan oleh BP2MI) serta proses skrining.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin, dari 140 PMI terdapat 16 diantaranya masuk kategori rentan kondisi sakit. Selanjutnya, para PMI dibawa ke tempat penampungan yaitu, Rumah Perlindungan Trauma Center di Kawasan Senggarang, Tanjungpinang.
“Nantinya, PMI PMI akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan pengaturan schedule pemulangan menggunakan kapal Pelni,” terangnya. (RN)