18 Tahun BP Karimun di Bawah Payung BP Batam: Rekening Pun Tak Punya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

18 Tahun BP Karimun di Bawah Payung BP Batam: Rekening Pun Tak Punya

08/Jul/2025 11:40
18 Tahun BP Karimun di Bawah Payung BP Batam: Rekening Pun Tak Punya

Kantor BP Kawasan Karimun. (F: Google/ BP KARIMUN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun, ternyata selama 18 tahun masih berada di bawah “payung” BP Batam sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2007.

Bukan itu saja, badan pengusahaan negara itu pun belum memiliki rekening bank operasional selama 18 tahun ini, masih menggunakan rekening BP Batam

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, Agusnawarman, bersama Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Kawasan Karimun, Henry Aris Bawole, yang dimuat media online, Minggu lalu.

Henry menyatakan, hingga saat ini BP Karimun masih menggunakan rekening milik BP Batam.

Untuk itu ia menegaskan ke depannya BP Karimun harus mandiri dan menyeluruh serta terpisah dari BP Batam.

Henry tidak menjelaskan secara rinci dalam berita media soal mekanisme BP Karimun bermitra di bawah “payung” BP Batam, selama ini.

Hal yang mengemuka di tengah publik dan terangkum wartawan media ini, isu tersebut menjadi penting, karena selama ini jarang terdengar secara terbuka hubungan kerja kedua lembaga itu.

Apakah BP Batam dan BP Karimun memiliki nota kesepahaman (MoU), dalam koordinasi kegiatan operasional? Hal itu yang mengemuka di tengah publik.

Sebab secara resmi, BP Karimun dan BP Batam merupakan lembaga terpisah, masing‑masing lahir dari dasar hukum (PP) tersendiri — PP 48/2007 untuk Karimun dan PP 46/2007 untuk Batam.

Termasuk PP 47 Tahun 2007 tentang keberadaan KPBPB Bintan dan Tanjung Pinang.

Semua PP itu adalah pelaksanaan dari UU 36/2000 -jo UU 44/2007 tentang KPBPB, dan ketua DK-PBPB Karimun itu adalah Gubernur Provinsi Kepri.

Lalu apakah ada MoU khusus yang tak transparan ke publik selama ini?

Bukankah anggaran pembiayaan BP Karimun lewat APBD Pemkab Karimun atau Pemprov Kepri?

BatamNow.com telah menghubungi Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan, untuk klarifikasi, namun hingga berita ini dipublikasi belum ada tanggapan.

Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (KPBPB BBK), Selasa (08/06/2021). (F: BatamNow)

Menuju KPBPB BBK Terintegrasi

Menurut Agusnawarman dan Henry ke media, BP Karimun terus mengupayakan agar sistem Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh segera diterapkan di wilayah Karimun, sehingga tidak lagi bergantung pada BP Batam.

Pantauan BatamNow.com, hingga kini BP Bintan dan BP Tanjungpinang masih berada di bawah pengawasan Ketua DK Bintan dan Karimun yang dijabat oleh Gubernur Kepri sesuai Keppres No 19 dan 20 Tahun 2013 tentang KPBPB Bintan -Tanjung Pinang dan KPBPB Karimun.

Meski pada tahun 2018 masa berlaku Keppres itu telah habis dalam waktu 5 tahun sejak 11 Juli 2013.

Baru-baru ini Gubernur Kepri sebagai Ketua DK Bintan dan Karimun, tetap melantik Agusnawarman, sebagai Kepala BP Karimun, sebelumnya melantik BP Bintan dan Tanjungpinang.

Sedangkan pengawasan DK Batam dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Keppres No 8 Tahun 2016 tentang KPBPB Batam yang juga masa berlakunya hanya 5 tahun sejak ditandatangani 29 Februari 2016.

Penelusuran BatamNow.com, hingga kini, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan kelembagaan KPBPB dan Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan, Karimun (BBK) yang terintegrasi belum juga diterbitkan, padahal sudah diamanatkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021.

Paling tidak untuk menetapkan apakah Dewan Kawasan PBPB terintegrasi BBK dibentuk untuk satu KPBPB atau lebih dari satu KPBPB sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1), PP 41/2021.

Dasar Hukum yang Belum Dijalankan

Setidaknya ada dua Keppres yang dinilai krusial namun belum terbit.

Pasal 6: Keanggotaan DK ditetapkan melalui Keppres berdasarkan usulan dari menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 74 ayat (4): Menteri Koordinator Bidang Perekonomian harusnya mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan BBK kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perpres Rencana Induk Sudah Terbit, Tapi Belum Jalan

Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun telah diterbitkan, tampaknya implementasinya masih belum berjalan.

 

Terbitnya Perpres ini adalah amanat dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Adapun PP tersebut adalah pelaksanaan dari UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang di-judicial review ke MK.

MK akhirnya memutuskan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan “inkonstitusional bersyarat”.

Dan kemudian ditetapkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 menjadi Undang-undang.

Kendati begitu PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB masih tetap berlaku dalam setiap pengambilan kebijakan di BP Batam, misalnya.

Dalam Rencana Induk KPBPB BBK, dalam PP disebutkan bahwa seluruh Pulau Bintan dan Pulau Karimun akan menjadi bagian dari KPBPB menyeluruh.

Termasuk juga beberapa pulau di Kota Batam seperti Pulau Belakang Padang, yang sebelumnya berada di luar cakupan FTZ Batam.

Keberadaan BP Karimun masih tergantung BP Batam, dan hendak beroperasi mandiri, sementara implementasi PP 41/2021 belum dijalankan maksimal.

Terkait isu mengemuka, sampai saat ini, baik Agusnawarman maupun Henry Aris Bawole belum memberikan tanggapan saat diminta klarifikasi oleh BatamNow.com. (H/Red)

Berita Sebelumnya

APPEKNAS Dorong NOCI Inisiasi Standarisasi Infrastruktur Olahraga Nasional

Berita Selanjutnya

Dua Rumah di Simpang Dam Dirobohkan, Tempat Tinggal 2 Tersangka Narkoba

Berita Selanjutnya
Dua Rumah di Simpang Dam Dirobohkan, Tempat Tinggal 2 Tersangka Narkoba

Dua Rumah di Simpang Dam Dirobohkan, Tempat Tinggal 2 Tersangka Narkoba

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply