BatamNow.com – Lilik Sundari (44) Ketua RT 03 RW 13 Tiban Point mengatakan, sepengetahuannya ruko yang digunakan oleh PT Hadi Jaya Batam adalah tempat uji kompetensi/ pelatihan kerja bukan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Saya baru setahun jadi RT. PT Hadi Jaya itu setahu saya tempat pelatihan. Saya tidak tahu kalau di sana ada penampungan tenaga kerja karena mereka tidak pernah melapor siapa saja yang tinggal disana,” ujar Lilik kepada BatamNow.com di rumahnya, Rabu (07/04/2021).
30 orang tenaga kerja wanita dan 9 orang tenaga kerja pria diamankan oleh Polres dan TNI dari lantai 2 kantor PT Hadi Jaya Batam, Selasa (06/04).
Berita yang berkembang di media, Selasa (06/04), penggerebekan itu dilakukan oleh aparat kepolisian bersama TNI di kantor PT Hadi Jaya Batam di Tiban Point Blok A1 nomor 7, 8 dan 9 di Sekupang itu terkait dugaan penampungan calon PMI ilegal.
Lilik mengaku bahwa dirinya pun mengetahui penggerebekan kantor PT Hadi Jaya Batam itu melalui WhatsApp Group (WAG) warga.
“Saya tidak tahu mengenai penggerebekan itu, saya tahunya dari grup, dan saya pun langsung menuju ke tempat itu. Setelah sampai di sana, para calon tenaga kerja itu sudah dimasukkan ke mobil,” ujar Lilik, Rabu (07/04).
Seorang warga Tiban Point mengatakan PT Hadi Jaya Batam sebelumnya berkantor di Tiban 1 lalu pindah ke alamat yang sekarang di Tiban Point pada tahun 2018.
“Yang saya tahu ini untuk tenaga kerja lokal bukan ke luar negeri,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya.
Sementara Pimpinan PT Hadi Jaya Batam, Wuryani Hadi kepada media mengatakan 37 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan telah dikembalikan ke perusahaan itu. Untuk 2 orang lainnya telah dimediasi oleh kepolisian dan terselesaikan dengan baik.(Hendra)
PT.laknat makan uang keringat tenaga kerja.air minum buat yg stay… Baca Selengkapnya