Empat Kali Sabu Skala Besar Digagalkan di Kepri, Granat Soroti Jaringan Bandar Internasional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Empat Kali Sabu Skala Besar Digagalkan di Kepri, Granat Soroti Jaringan Bandar Internasional

21/Agu/2026 22:20
2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

Konferensi pers di Batam, Jumat (21/08/2026), terkait penangkapan 2,6 ton sabu cair untuk vape di Selat Malaka, tepatnya di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh menghadiri konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamin.

Acara itu digelar di Dermaga Bea dan Cukai (BC) Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Jumat (21/08/2026) dan dihadiri puluhan pejabat pusat maupun tingkat daerah.

Konferensi pers itu terkait pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair atau sabu cair dalam jumlah besar di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun (Kepri).

Barang bukti narkotika cair yang diamankan terdiri dari delapan drum, masing-masing berisi sekitar 200 liter cairan metamfetamin dengan total 1.600 liter.

Selain itu, petugas menemukan satu water tank berisi sekitar 1.000 liter cairan.

Jika ditotal keseluruhannya setara 2,6 ton.

Narkotika dalam jumlah besar tersebut diangkut dengan menggunakan MV Ocean Porter yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849. Berbendera Tanzania.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara (WN) Myanmar.

@batamnow Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair atau sabu cair dalam jumlah besar di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter. Narkotika tersebut diduga diselundupkan menggunakan kapal dengan modus menyembunyikannya di ruang penyimpanan rahasia. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika internasional terus mengembangkan modus untuk memasukkan narkotika ke tengah masyarakat. “Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi dalam konferensi pers. Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis informasi tim intelijen BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Desember 2025. Tim mendeteksi adanya anomali terhadap sebuah kapal yang sebelumnya tercatat dengan nama Rainmaker. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Ran 2, Reswind, Rainmaker hingga terakhir menggunakan identitas MV Ocean Porter. Pergerakan kapal juga dinilai mencurigakan karena melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka. Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut menggunakan sistem Marine Traffic. Sehari kemudian, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau pergerakan kapal. Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Tiga armada, yakni BC 2011, BC 3005 dan sebuah speed boat, dikerahkan menuju titik pemantauan di perairan Tanjung Parit. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dugaan manipulasi identitas kapal. Kapal yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849 tersebut menggunakan identitas MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan Port of Registry Zanzibar, Afrika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di atas kontainer. Dari ruang tersebut ditemukan cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Barang bukti narkotika cair yang diamankan terdiri dari delapan drum, masing-masing berisi sekitar 200 liter cairan metamfetamin dengan total 1.600 liter. Selain itu, petugas menemukan satu water tank berisi sekitar 1.000 liter cairan. Dengan demikian, total narkotika cair yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton. “Apabila dikalkulasikan ke dalam bentuk produk turunan dengan asumsi kapasitas satu catridge vape adalah 2 ml, maka yang mana membutuhkan campuran 1 ml narkotika murni ditambah 1 ml campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 catridge vape narkotika,” ungkap Suyudi. “Dengan asumsi harga pasar sebesar Rp 3 juta rupiah per catridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun rupiah, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” tambahnya. Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD. Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara (WN) Myanmar. Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, serta kapten kapal berinisial ATK. Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #fyp #bnn ♬ original sound – BatamNow.com

Perairan Kepri Zona Merah

Atas penggagalan tersebut, Syamsul memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri.

Baca Juga:  Terbongkar, Napi Bisnis Sabu Cair dari Lapas Diracik di Batam

“Kami mengapresiasi, atas kerja sama yang terjalin antar-instansi yang telah menggagalkan upaya penyelundupan barang haram narkotika ini,” kata Syamsul kepada BatamNow.com.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh (kedua dari kiri). (F: BatamNow)

Menurutnya, praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur Kepri sudah lampu merah/zona merah, bukan sekadar darurat lagi.

Menurut Syamsul, ini bukan lagi kebetulan. Harus disadari bahwa ada pola sistematis dan masif. Bisa jadi ada kekuatan yang sengaja menarget Indonesia, khususnya Kepri, sebagai jalur strategis.

“Maka dari itu, kami mendesak institusi penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan saja,” kata Syamsul.

Menurutnya, barang sebesar itu tidak mungkin datang tanpa ada penerimanya di darat. Bongkar jaringannya, kejar siapa pemesannya, siapa bandar di baliknya.

Maka dari itu Granat “mengultimatum” dan was-was terhadap fenomena Tranformasi Patronase Bandar Narkoba yang dapat mengancam keberlangsungan hidup bangsa dan negara.

Katanya lagi, Sindikat internasional melihat Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tapi juga pusat transit.

“Kalau tidak ditindak serius, wilayah ini bisa menjadi ‘hubungan’ utama kartel narkoba internasional,” tegas Syamsul.

Syamsul berujar, penangkapan dengan jumlah besar, bukanlah kali pertama di wilayah perairan Kepri. Dan dalam waktu dua tahun terkahir ini, sudah 4 kali upaya penyelundupan itu digagalkan.

Sebelumya, dalam bulan yang sama, Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), BNN, dan Dirjen BC juga menggagalkan upaya yang sama namun dengan jumlah yang berbeda, yaitu seberat 1,3 ton.

Narkotika dengan skala besar itu diamankan dari kapal MV Kingsun yang berbendera Tanzania. Aparat juga menangkap 8 anak buah kapal, diantaranya 1 warga Taiwan dan 7 warga Myanmar.

“Masih segar di ingatan, kapal dengan berbendera yang sama hampir saja lolos masuk ke wilayah Indonesia untuk mengedarkan barang haram ini,” tegas Syamsul.

Tahun 2025 Juga Sama

Pada tahun 2025, petugas juga menggagalkan penyelundupan 1,9 ton kokain dan sabu di perairan Kepri.

Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun menangkap kapal ikan Aungtoetoe 99 berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Karimun, Selasa (13/05/2025) malam.

Barang bukti yang diamankan mencapai 1,9 ton, terdiri dari 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp 7 triliun.

Lima warga negara asing, nakhoda berinisial KS (warga Thailand) serta 4 anak buah kapal (ABK) berinisial UTT, AKO, KL, dan S (warga Myanmar) ditangkap.

Kemudian, digagalkan lagi penyelundupan 2 ton sabu di perairan Karimun, masih di Kepri.

Tim gabungan dari BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai mencegat kapal tanker KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun pada Rabu (21/05/2025) dini hari.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita 2.000 bungkus sabu kristal seberat kurang lebih 2 ton yang disimpan di dalam 67 kotak kardus di lambung kapal.

Enam orang awak kapal (4 WNI dan 2 WNA Thailand) ditangkap.

“Dari dua kasus ini, kita belum pernah mendengar siapa penerima barang-barang haram ini”ujar Syamsul.

Syamsul pun berpesan agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, dapat mengusut hingga ke akar-akarnya.

“Bongkar jaringannya, kejar siapa pemesannya, siapa bandar di baliknya. Barang sebesar itu tidak mungkin datang tanpa ada penerimanya di darat,” ujarnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

OTT KPK di Unsoed: Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan, Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com