Paradoks Penghargaan JDIH dan "Pengaburan" Asas Keterbukaan Publik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Paradoks Penghargaan JDIH dan “Pengaburan” Asas Keterbukaan Publik

22/Agu/2026 21:17
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Oleh: Hamansyah Rangkuty, S.H.

P enghargaan yang baru saja diraih oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai peringkat pertama pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat nasional tahun 2026, dengan nilai sempurna 100 dan predikat AA (Istimewa), patut diapresiasi secara teknis administratif.

Namun, di balik capaian gemilang tersebut, tersimpan ironi dan paradoks yang mengkhawatirkan.

BP Batam di satu sisi diakui sebagai pengelola dokumentasi hukum yang sangat baik.

Namun di sisi lain justru semakin memperluas ruang ketertutupan informasi publik secara signifikan. Dari 55 poin pada tahun 2022 menjadi 98 poin informasi yang dikecualikan pada tahun 2026—melalui mekanisme “Pengujian Konsekuensi” yang dilakukan secara internal dan cenderung tertutup oleh jajaran BP Batam sendiri.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum berdasarkan empat variabel utama: pengelolaan dokumen, aksesibilitas, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan layanan JDIH.

Minim Kontrol, “Berkuasa” Kecualikan Informasi 

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum .

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan realitas di lapangan.

Publik justru dihadapkan pada fenomena sebaliknya: semakin banyak informasi yang dikecualikan, dan proses pengecualiannya pun dijalankan oleh staf internal BP Batam melalui mekanisme yang minim kontrol dan pengawasan eksternal.

Mekanisme “Pengujian Konsekuensi” sebagaimana diatur dalam Peraturan BP Batam mengatur bahwa PPID BP Batam mengkoordinasikan pengujian terhadap informasi yang dinilai berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan, yang dapat dilakukan sebelum adanya permintaan informasi, pada saat adanya permintaan, maupun saat menghadapi sengketa informasi.

Hasil pengujian ini kemudian ditetapkan oleh PPID BP Batam dalam bentuk penetapan “Informasi yang Dikecualikan”.

Artinya, keputusan final sepenuhnya adalah kuasa internal BP Batam. Tidak ada mekanisme pengawasan publik yang efektif dalam proses ini.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2018, pengklasifikasian informasi yang dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang dilakukan secara internal.

Kekhawatiran ini semakin beralasan mengingat posisi BP Batam yang saat ini bukan sekadar badan pengelola kawasan, tetapi telah menjadi entitas dengan akumulasi kewenangan yang luar biasa.

Lembaga yang tidak memiliki legitimasi elektoral ini justru diberikan kekuasaan yang nyaris setara dengan pemerintah daerah, bahkan dalam beberapa aspek melampauinya.

Absennya DPRD sebagai mekanisme kontrol politik dan tidak adanya kewajiban pertanggungjawaban periodik kepada publik membuat ruang pengawasan menjadi sangat terbatas.

Kombinasi antara kewenangan luas, mekanisme internal yang tertutup, dan minimnya akuntabilitas menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Tolak Permohonan Informasi Berdalih “Dikecualikan”

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 saja, dari 54 permohonan informasi yang diajukan, terdapat 18 permohonan yang ditolak dengan dalih informasi yang dikecualikan, dan 6 permohonan lainnya hanya dikabulkan sebagian.

Informasi yang ditolak mencakup hal-hal substantif seperti Surat Keputusan Penunjukan PT Moya sebagai pengelola air dan perjanjian kerjasama BP Batam dengan PT Moya, serta dokumen SKEP, SK BP Batam, dan gambar PL terkait alokasi lahan.

Sengketa informasi mengenai lahan di Batam pun sempat diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai informasi terbuka, namun BP Batam sebelumnya menyatakan bahwa informasi terkait lahan termasuk daftar informasi yang dikecualikan dengan alasan data pribadi.

Kini, dengan bertambahnya poin informasi yang dikecualikan dari 55 menjadi 98 pada tahun 2026, semakin banyak informasi publik yang diputuskan secara sepihak oleh internal BP Batam—tanpa pengawasan yang memadai.

Publik Berhak Memperoleh Informasi

Persoalan ini bukan sekadar isu prosedural administratif, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara hukum dan hak konstitusional warga negara.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pun menegaskan bahwa semua informasi publik adalah terbuka, dan pengecualian bersifat terbatas serta harus diuji secara ketat.

Namun, BP Batam justru cenderung memperlakukan pengecualian sebagai aturan baku, bukan sebagai pengecualian dalam kondisi tertentu.

Ironisnya, penghargaan JDIH yang diberikan justru semakin menegaskan bahwa BP Batam sangat cakap dalam mengelola informasi yang mereka pilih untuk dibagikan, sementara di sisi lain ruang akses publik terhadap informasi substansial semakin dipersempit.

Penghargaan JDIH yang diterima BP Batam bukanlah lisensi untuk menutup informasi publik, melainkan justru seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas keterbukaan dan transparansi.

BP Batam harus menyadari bahwa citra sebagai lembaga profesional dan transparan hanya akan terwujud jika ada konsistensi antara pengakuan formal dan praktik nyata.

Publik tidak butuh sekadar nilai sempurna di atas kertas, tetapi butuh akses nyata terhadap informasi yang selama ini ditutup-tutupi.

Ketika poin informasi yang dikecualikan bertambah dari 55 menjadi 98 di tahun yang sama dengan raihan penghargaan JDIH nilai 100, maka capaian ini bukan lagi cerminan keterbukaan, melainkan sebuah topeng yang menyembunyikan wajah sebenarnya dari tata kelola yang semakin jauh dari prinsip good governance dan keterbukaan publik. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Berita Selanjutnya

Masyarakat Desak Amsakar-Li Claudia Tutup Total Arena Gelper, Dinilai Lebih Banyak Mudarat

Berita Selanjutnya
Semua Arena Gelper Tutup di Batam, Mesin Elektronik Game Tembak Ikan di Nagoya Hill Ramai Pemain

Masyarakat Desak Amsakar-Li Claudia Tutup Total Arena Gelper, Dinilai Lebih Banyak Mudarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com