BatamNow.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan persoalan hukum yang menjerat Yuwanky, Direktur Utama PT Usaha Karya Jaya Mandiri (UJKM) selaku pemenang tender pengelolaan Pasar Induk Jodoh, tidak berkaitan dengan proses kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk yang telah dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Hal itu disampaikan Amsakar kepada wartawan di lobi DPRD Kota Batam, Senin (24/08/2026), menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Yuwanky yang saat ini menjadi DPO.
“Ya, terkait dengan persoalan Yuwanky, itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja dan kita hormati,” ujar Amsakar.
@batamnow Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan persoalan hukum yang menjerat Yuwanky, Direktur Utama PT Usaha Karya Jaya Mandiri (UJKM) selaku pemenang tender pengelolaan Pasar Induk Jodoh, tidak berkaitan dengan proses kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk yang telah dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Hal itu disampaikan Amsakar kepada wartawan di lobi DPRD Kota Batam, Senin (24/08/2026), menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Yuwanky yang saat ini menjadi DPO. “Ya, terkait dengan persoalan Yuwanky, itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja dan kita hormati,” ujar Amsakar. Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat direktur perusahaan tersebut merupakan hal yang berbeda dengan proses pengelolaan Pasar Induk Jodoh yang telah melalui tahapan panjang dan melibatkan sejumlah lembaga negara. Amsakar menjelaskan, pembahasan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh telah dilakukan sejak Januari hingga Maret lalu. Pemko Batam, kata dia, meminta bantuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menghitung nilai aset, serta melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses penilaian. “Soal pasar induk itu dua hal yang berbeda. Pasar Induk itu, enggak salah saya, Januari Februari Maret. Maret, artinya sudah satu semester yang lalu. Prosesnya kita minta dari LMAN (Lembaga Manajemen dan Aset Negara) untuk membantu memperhitungkan asetnya lalu kita minta juga dari KPKNL,“ jelasnya. Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa Pasar Induk Jodoh perlu dimanfaatkan agar dapat memberikan keseimbangan terhadap harga pasar. “Mengapa pasar induk itu perlu dibuat? Sudah dua kali direncanakan tapi support DAK belum dapat sampai kemudian pasar induk itu dipagari, kemudian pasar induk itu dirobohkan. Nah aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu-begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar. Rasa-rasanya semuanya sudah dibahas secara objektif, sudah dibahas sesuai dengan standar kepatutan Permendagri No 19 Tahun 2016,” lanjutnya. Ia menegaskan, seluruh proses telah dibahas secara objektif dan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahkan, dalam penyusunan dan pematangan dokumen kontrak, Pemko Batam juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam. “Pada saat mematangkan dokumen kontraknya, kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam. Rekan-rekan di Kejari juga menjadi bahagian untuk dalam proses pematangan dokumennya,” ujarnya. Amsakar juga menepis anggapan bahwa persoalan hukum yang menimpa pimpinan perusahaan otomatis harus menghentikan proyek yang sedang berjalan. “Tidak ada pengaruh itu direktur utama. Kalau dia menjadi tersangka dan ada aliran dana misalnya ya kita hentikan kerjaannya. Tidaklah ribet ribet amat. Kalau dia tidak ada pengaruh, tidak ada apa ya proses ini berlanjut,” tegasnya. Ia mengatakan, Pemko Batam saat ini lebih berfokus pada perkembangan dan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh. “Karena kami berbicara dengan asetnya bagaimana perkembangannya. Alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di kontrak,” kata Amsakar. Peserta Lelang Sebatang Kara Amsakar menjelaskan bahwa perusahaan Yuwanky yakni PT UJKM merupakan peserta “sebatang kara” dalam lelang KSP aset Pasar Induk Jodoh. “Mengapa dia terpilih lelang? Pertama, sebatang kara lalu lelang kedua pesertanya sebatang kara. Pesertanya sebatang kara yang terakhir itu beliaunya. Nah karena itu ketentuannya, kalau sudah dua kali lelang, masih satu peserta sudah dapat difinalkan. Kalau sebelumnya harus sampai tiga kali,” jelasnya. Amsakar menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh masih berjalan sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak. “Alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di kontrak,” ujarnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat direktur perusahaan tersebut merupakan hal yang berbeda dengan proses pengelolaan Pasar Induk Jodoh yang telah melalui tahapan panjang dan melibatkan sejumlah lembaga negara.
Amsakar menjelaskan, pembahasan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh telah dilakukan sejak Januari hingga Maret lalu. Pemko Batam, kata dia, meminta bantuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menghitung nilai aset, serta melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses penilaian.
“Soal pasar induk itu dua hal yang berbeda. Pasar Induk itu, enggak salah saya, Januari Februari Maret. Maret, artinya sudah satu semester yang lalu. Prosesnya kita minta dari LMAN (Lembaga Manajemen dan Aset Negara) untuk membantu memperhitungkan asetnya lalu kita minta juga dari KPKNL,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa Pasar Induk Jodoh perlu dimanfaatkan agar dapat memberikan keseimbangan terhadap harga pasar.
“Mengapa pasar induk itu perlu dibuat? Sudah dua kali direncanakan tapi support DAK belum dapat sampai kemudian pasar induk itu dipagari, kemudian pasar induk itu dirobohkan. Nah aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu-begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar. Rasa-rasanya semuanya sudah dibahas secara objektif, sudah dibahas sesuai dengan standar kepatutan Permendagri No 19 Tahun 2016,” lanjutnya.
Ia menegaskan, seluruh proses telah dibahas secara objektif dan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Bahkan, dalam penyusunan dan pematangan dokumen kontrak, Pemko Batam juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam.
“Pada saat mematangkan dokumen kontraknya, kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam. Rekan-rekan di Kejari juga menjadi bahagian untuk dalam proses pematangan dokumennya,” ujarnya.
@batamnow Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, Batam. PT UJKM merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama itu, aset Pasar Induk Jodoh yang selama ini mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi, penataan kawasan perkotaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat dan UMKM. Pemko Batam juga dijanjikan memperoleh manfaat berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pemanfaatan aset daerah tersebut. Yuanky Direktur Hotel Planet Holiday Namun, perkembangan kasus hukum yang menjerat Yuanky kini menjadi persoalan baru bagi keberlanjutan kerja sama tersebut. Yuanky ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuanky telah melarikan diri ke Singapura. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Eko melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Dalam dokumen DPO, Yuanky disebut diduga terlibat TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Nagoya City Centre, Batam. Dokumen tersebut juga menyebut Yuanky sebagai residivis kasus narkotika. Status hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi PT UJKM dalam perjanjian KSP dengan Pemko Batam. Apalagi, kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset milik daerah dan pembangunan fasilitas publik. Pemko Perlu Evaluasi? Dengan perkembangan terbaru tersebut, Pemko Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlanjutan kerja sama dengan PT UJKM, termasuk apakah status hukum Direktur PT UJKM akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perjanjian KSP. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status pembangunan secara fisik saat ini, skema pembiayaan proyek, serta rencana alokasi tempat bagi pedagang lama Pasar Induk Jodoh. Sebelumnya, kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh juga sempat mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak yang mempertanyakan skema serta proses pemanfaatan aset tersebut. Pemko Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Saat penandatanganan perjanjian, Amsakar mengatakan pemanfaatan aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aset daerah ini benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Amsakar ketika penandatanganan kerja sama. Ia juga menyebut Pasar Induk Jodoh diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus ruang bagi pedagang kecil dan UMKM. Kini, dengan Direktur PT UJKM masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam menghadapi pertanyaan baru: apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan, dievaluasi, atau ditinjau kembali demi memastikan pembangunan aset daerah tetap berjalan sesuai kepentingan publik?… Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #batampunyacerita #fyp #polri #polisiindonesia #pemkobatam ♬ original sound – BatamNow.com
Amsakar juga menepis anggapan bahwa persoalan hukum yang menimpa pimpinan perusahaan otomatis harus menghentikan proyek yang sedang berjalan.
“Tidak ada pengaruh itu direktur utama. Kalau dia menjadi tersangka dan ada aliran dana misalnya ya kita hentikan kerjaannya. Tidaklah ribet ribet amat. Kalau dia tidak ada pengaruh, tidak ada apa ya proses ini berlanjut,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pemko Batam saat ini lebih berfokus pada perkembangan dan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.
“Karena kami berbicara dengan asetnya bagaimana perkembangannya. Alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di kontrak,” kata Amsakar.
Peserta Lelang Sebatang Kara
Amsakar menjelaskan bahwa perusahaan Yuwanky yakni PT UJKM merupakan peserta “sebatang kara” dalam lelang KSP aset Pasar Induk Jodoh.
“Mengapa dia terpilih lelang? Pertama, sebatang kara lalu lelang kedua pesertanya sebatang kara. Pesertanya sebatang kara yang terakhir itu beliaunya. Nah karena itu ketentuannya, kalau sudah dua kali lelang, masih satu peserta sudah dapat difinalkan. Kalau sebelumnya harus sampai tiga kali,” jelasnya.
Amsakar menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh masih berjalan sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak.
“Alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di kontrak,” ujarnya. (H)

