BatamNow.com – Bareskrim Polri menggerebek dan menyegel sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.
Penggerebekan dan penyegelan itu dimulai dari HH Club Pub & KTV Planet 3.0 (P3), yang berada di Komplek Nagoya City Center. Kemudian berlanjut ke V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday,
Ketiga THM ini, disegel oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Lalu setelah digerebek oleh Bareskrim Polri, Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun, menyiapkan langkah lanjutan.
Melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Batam, Imam Tohari, pihaknya akan kembali menyisir THM, setelah berkoordinasi dengan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Imam, seperti dikutip dari BatamPos.co.id, patroli terhadap THM bukan kegiatan baru. Menurut dia, petugas rutin turun sedikitnya sekali dalam sebulan. Dalam sekali patroli, sekitar 21-22 THM didatangi secara acak.
“Terkait dengan THM, kami dari tim Satpol PP itu per satu bulan sekali akan patroli dan meninjau tempat-tempat yang diduga ada 303 (perjudian)-nya,” kata Imam dalam pemberitaan itu.
Belum diketahui apa maksud dari angka 303 ini, jika merujuk ke Pasal 303, pasal ini memang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Tindak perjudian itu tertuang dalam Pasal 303 untuk bandar/penyelenggara dan Pasal 303 bisa untuk pemain atau peserta.
Sementara itu, dari berbagai sumber, Pasal 303 telah dicabut sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pengaturan mengenai tindak pidana perjudian yang sebelumnya diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama kini dialihkan ke Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Imam Tohari melalui pesan di WhatsApp terkait pernyataannya yang menyebutkan akan meninjau tempat-tempat yang diduga ada 303, namun hingga berita ini diterbitkan ia belum merespons.
@batamnow Gelanggang Permainan (Gelper) Nagoya Game Zone di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, mendadak digerebek puluhan aparat gabungan bersenjata lengkap pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Puluhan personel datang menggunakan kendaraan taktis dan kendaraan operasional lainnya, kemudian mengepung gedung yang terdiri atas sekitar 20 unit ruko yang disatukan tersebut. Setibanya di lokasi, aparat langsung memasang garis polisi di sekeliling bangunan. Sejumlah personel terlihat mengenakan pakaian taktis. Sementara puluhan anggota Brimob Polda Kepri menggunakan perlengkapan lengkap, termasuk senjata laras panjang dan rompi antipeluru. Beberapa anggota TNI berpakaian lengkap juga terlihat berada di lokasi, namun tidak terlihat membawa senjata. Pantauan BatamNow.com, aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan diduga berasal dari Bareskrim Mabes Polri. Penggerebekan tersebut menyasar tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian. Menurut warga sekitar, lantai satu gedung tersebut selama ini digunakan untuk aktivitas mesin gelper. Sementara lantai dua dan tiga diduga digunakan untuk aktivitas kasino. “Lantai dua dan tiga itu setahu saya kasino,” ujar seorang warga yang menyaksikan penggerebekan. Di luar gedung, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir. Kendaraan tersebut diduga milik pengunjung dan karyawan tempat hiburan tersebut. Puluhan Orang Diamankan Setelah sekitar tiga jam melakukan pemeriksaan di dalam gedung, aparat mulai mengeluarkan satu per satu orang yang terjaring dari lokasi. Mereka keluar melalui pintu belakang gedung yang berada di samping Double D Residence Nagoya. Orang-orang yang diamankan terdiri atas laki-laki dan perempuan dengan berbagai kelompok usia. Sejumlah orang terlihat diborgol menggunakan borgol plastik berwarna kuning (cable ties) sebelum digiring menuju kendaraan aparat. Mereka kemudian dinaikkan ke dua unit truk Satuan Samapta Polresta Barelang dan tiga unit truk Brimob. Dua truk pertama berangkat sekitar pukul 23.30 WIB dengan membawa sedikitnya 40 orang menuju Mapolresta Barelang. Tiga truk lainnya menyusul sekitar pukul 00.52 WIB. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ratusan orang yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Barelang Turun ke Lokasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga terlihat berada di lokasi penggerebekan. Sekitar pukul 23.59 WIB, Anggoro keluar dari dalam gedung melalui pintu belakang yang sama dengan jalur keluarnya orang-orang yang diamankan. Saat itu, Anggoro tidak mengenakan pakaian dinas. Ia terlihat mengenakan kaus berkerah hitam, celana bahan berwarna cokelat dan sepatu sneaker hitam. Saat hendak meninggalkan lokasi, sejumlah awak media mencoba meminta keterangan terkait penggerebekan tersebut. Namun, sambil berjalan menuju kendaraannya, Anggoro hanya menjawab singkat. “Besok-besok lah ya,” katanya. Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (16/08/2026) pagi, proses pemeriksaan dan pengamanan di lokasi masih berlangsung. BatamNow.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggerebekan, jumlah orang yang diamankan, serta dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ News / Truth Investigation / Investigation / Suspicion / Consideration(1013150) – A.TARUI
Selain itu, kata Imam, pengawasan juga dilakukan pada momentum hari besar keagamaan.
“Selain Ramadan, juga hari besar agama lain rutin dilakukan untuk patroli gabungan untuk menghormati hari-hari besar agama. Untuk bulan atau hari biasa kita melihat situasi dan kondisi,” kata Imam.
IMM Kepri: ke Mana Saja Dulu?
Pernyataan Imam yang menyebutkan, patroli terhadap THM bukan kegiatan baru, dan petugas rutin turun sedikitnya sekali dalam sebulan dan melakukan pengawasan saat hari-hari besar keagamaan, mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Susanto.
Menurut Rudi, pernyataan Imam tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan.
“Pernyataan pak Imam perlu dipertanyakan terkait ‘Satpol PP melakukan patroli gabungan saat hari besar agama lain, selain Ramadan’, karena kami menduga berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan,” kata Rudi kepada BatamNow.com.
Pasalnya, kata Rudi, kala hari-hari besar keagamaan, diduga THM dan sejumlah usaha arena hiburan gelanggang permainan (gelper) manual/ elektronik/ mekanik tetap buka.
“Media ini sering memberitakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha THM maupun gelper kala perayaan hari besar keagamaan yang membandel tetap buka, pak Imam kami rasa mengetahuinya juga?” ucap Rudi.
Pertanyaan publik pun disampaikan oleh Rudi, terkait akan kembali menyisir THM yang diduga melanggar peraturan yang berlaku.
“Kenapa baru bertindak sekarang, ke mana aja dulu? Kenapa setelah Bareskrim turun dulu baru bereaksi, ini mungkin jadi pertanyaan penting yang harus dijawab oleh Pak Imam,” tegas Rudi.
Rudi pun berharap agar pernyataan Imam Tohari itu bukan hanya sekadar omongan saja, namun harus dibuktikan dengan pelaksanaannya.
“Kami berharap pernyataan itu harus menjadi kenyataan, apalagi besok hari, Selasa (25/08) diperingati ‘hari Maulid Nabi Muhammad SAW’, tolong dibuktikan saja dulu,” ucap Rudi.
Pada hari besar keagamaan, harusnya usaha hiburan itu tutup total mulai dari satu hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB. Dan satu hari pada saat hari besar beragama dimaksud.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam. (A)

