BatamNow.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika yang melibatkan Yuwanky.
Penelusuran aset tersangka itu di saat polisi memburu keberadaan Yuwanky yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yuwanky, pria berusia 67 tahun kelahiran Selat Panjang, Provinsi Riau, diduga kuat menjadi aktor utama di balik jaringan peredaran narkotika yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam, termasuk grup Planet—Planet 1, Planet 2, hingga HH Club.
Salah satu aset yang telah terlihat disegel adalah rumah mewah dua lantai milik Yuwanky di Jalan Palem Raja Nomor 34, posisi hook, Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, garis polisi berwarna kuning terpasang di sejumlah pintu masuk rumah tersebut. Pagar besi berwarna hitam juga tampak terkunci dengan rantai besi.
Namun, sejauh ini baru satu aset tersebut yang terlihat disegel.
Kondisi bagian dalam rumah juga tampak tidak terawat. Teras rumah terlihat berantakan seperti sudah lama tidak ditempati. Pada bagian dinding depan juga terlihat bekas berwarna hitam yang menyerupai bekas terbakar.
Seorang teknisi yang bertugas mengurusi komplek perumahan tersebut membenarkan rumah itu sudah lama tidak ditempati.
“Memang rumah ini sudah lama tidak ditempati, sebelum adanya penyegelan ini, hanya sederet mobil yang terparkir di area dalam pagar, dan di luar pagar, namun setelah disegel, mobil itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Saham Rp 125 Miliar di Dua Perusahaan
Di tengah penelusuran aset tersebut, BatamNow.com juga menelusuri kepemilikan saham Yuwanky berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
Dari penelusuran tersebut, Yuwanky tercatat sebagai pemegang saham terbesar di dua perusahaan yang memiliki hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) di mana Yuwanky sebagai direktur utama, menjadi mitra Pemko Batam dalam Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh.
Lalu PT Bintang Sembilan Sembilan Persada di mana Yuwanky juga sebagai direktur utama, mengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada dan menjadi mitra Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam selama 30 tahun.
Jika digabungkan, nilai nominal saham Yuwanky di kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 125,66 miliar.
Yuwanky Miliki Saham Rp 12 Miliar di PT UJKM
Berdasarkan profil terakhir PT UJKM pada data AHU dengan Nomor SK Pengesahan AHU-0057830.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 12 September 2024, Yuwanky tercatat memiliki 24.000 lembar saham atau 50 persen dari total 48.000 saham perusahaan.
Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar saham, kepemilikan Yuwanky di PT UJKM bernilai Rp 12 miliar.
PT UJKM berkedudukan di Jalan Raja Ali Haji, Planet Holiday Hotel Lantai Dasar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selain Yuwanky, data AHU mencatat pengurus berinisial HSS memiliki 6.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar dan menjabat sebagai direktur.
Tiga pemegang saham lainnya, yakni CS selaku Komisaris Utama, HS selaku Komisaris, dan DS selaku Komisaris, masing-masing tercatat memiliki 6.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 3 miliar.
PT UJKM dalam proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 85 miliar.
@batamnow Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, Batam. PT UJKM merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama itu, aset Pasar Induk Jodoh yang selama ini mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi, penataan kawasan perkotaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat dan UMKM. Pemko Batam juga dijanjikan memperoleh manfaat berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pemanfaatan aset daerah tersebut. Yuanky Direktur Hotel Planet Holiday Namun, perkembangan kasus hukum yang menjerat Yuanky kini menjadi persoalan baru bagi keberlanjutan kerja sama tersebut. Yuanky ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuanky telah melarikan diri ke Singapura. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Eko melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Dalam dokumen DPO, Yuanky disebut diduga terlibat TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Nagoya City Centre, Batam. Dokumen tersebut juga menyebut Yuanky sebagai residivis kasus narkotika. Status hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi PT UJKM dalam perjanjian KSP dengan Pemko Batam. Apalagi, kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset milik daerah dan pembangunan fasilitas publik. Pemko Perlu Evaluasi? Dengan perkembangan terbaru tersebut, Pemko Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlanjutan kerja sama dengan PT UJKM, termasuk apakah status hukum Direktur PT UJKM akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perjanjian KSP. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status pembangunan secara fisik saat ini, skema pembiayaan proyek, serta rencana alokasi tempat bagi pedagang lama Pasar Induk Jodoh. Sebelumnya, kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh juga sempat mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak yang mempertanyakan skema serta proses pemanfaatan aset tersebut. Pemko Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Saat penandatanganan perjanjian, Amsakar mengatakan pemanfaatan aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aset daerah ini benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Amsakar ketika penandatanganan kerja sama. Ia juga menyebut Pasar Induk Jodoh diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus ruang bagi pedagang kecil dan UMKM. Kini, dengan Direktur PT UJKM masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam menghadapi pertanyaan baru: apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan, dievaluasi, atau ditinjau kembali demi memastikan pembangunan aset daerah tetap berjalan sesuai kepentingan publik?… Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #batampunyacerita #fyp #polri #polisiindonesia #pemkobatam ♬ original sound – BatamNow.com
Saham Yuwanky Rp 113,66 Miliar di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada
Selain PT UJKM, Yuwanky juga tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Bintang Sembilan Sembilan Persada.
Berdasarkan SK Pengesahan AHU-0081493.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 13 Desember 2024, Yuwanky memiliki 227.320 lembar saham di perusahaan pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar tersebut.
Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar, saham Yuwanky bernilai sekitar Rp 113,66 miliar atau setara 40 persen dari modal ditempatkan perusahaan yang mencapai sekitar Rp 284,15 miliar.
Modal disetor perusahaan tersebut juga berupa tanah dan bangunan pelabuhan yang berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Sementara itu, enam pengurus dan pemegang saham lainnya, termasuk inisial ES dan CS sebagai direktur, DS sebagai Komisaris Utama, HS dan HSS sebagai komisaris, serta K, masing-masing tercatat memiliki 56.830 lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp 28,41 miliar.
Dengan demikian, nilai nominal saham yang tercatat atas nama Yuwanky di dua perusahaan mitra Pemo-BP Batam tersebut mencapai sekitar Rp 125,66 miliar.
@batamnow Yuwanky (67), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sebagai tersangka bandar narkoba, tercatat memiliki kepemilikan saham di dua perusahaan yang masing-masing menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pria kelahiran Selat Panjang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika periode 2023-2026. Kabur ke Singapura Yuwanky diduga melarikan diri atau kabur ke Singapura setelah penggerebekan di tiga THM grup Hotel Planet Holiday oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri merilis jumlah peredaran ekstasi di ketiga THM tersebut mencapai 40.000 butir per bulan. Bila diestimasindengan harga eceran diperkirakan Rp 700.000 per butir atau dirata-ratakan Rp 28 M sebulan. Penetapan DPO Yuwanky menyusul ditangkapnya tersangka Basri Lewaimang yang sempat kabur ke Malaysia. Polri menyebut Basri diduga berperan sebagai salah satu pengelola THM Planet sekaligus pihak yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut. Penetapan Basri sebagai DPO merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di bawah jaringan Planet di Batam, yakni P1, P2, dan P3. Kepemilikan Saham di PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) Yuwanky tercatat sebagai pemilik saham terbesar senilai Rp 12 miliar di PT UJKM, perusahaan mitra Pemerintah Kota Batam dalam Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset di pembangunan Pasar Induk Jodoh. Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP diperkirakan bernilai sekitar Rp 85 miliar. Kepemilikan Saham di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Yuwanky juga menjabat direktur utama (Dirut) sekaligus pemegang saham terbesar di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada. Berdasarkan SK Pengesahan AHU-0081493.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024, Yuwanky memiliki 227.320 lembar saham di perusahaan pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada Batu Ampar itu. Dengan nilai per lembar Rp 500.000, total kepemilikan saham Yuwanky mencapai Rp 113,66 miliar atau 40 persen dari seluruh modal ditempatkan yang berjumlah Rp 284,15 miliar. Selain itu, modal disetor perusahaan juga berupa tanah dan bangunan pelabuhan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar. Enam pengurus dan pemegang saham lainnya, termasuk inisial ES dan CS sebagai direktur, DS komisaris utama, HS dan HSS sebagai komisaris, serta K, masing-masing memegang 56.830 lembar saham senilai Rp 28.415.000.000. Jejak Kerja Sama dengan BP Batam Pelabuhan Bintang 99 yang dikelola PT Bintang Sembilan Sembilan Persada memiliki jejak Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selama 30 tahun. Pelabuhan tersebut kini menjadi dermaga naik-turun penumpang kapal Pelni sejak 8 Desember 2024, setelah berpindah dari Pelabuhan Kargo Batu Ampar milik BP Batam di era kepemimpinan Muhammad Rudi. Berdasarkan laman bpbatam.go.id, pengembangan Terminal 99 Persada merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Batam sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009. Sebelum era ex-officio, saat Kepala BP Batam dijabat Lukita Dinarsyah Tuwo, telah diteken perjanjian kerja sama dengan PT Bintang Sembilan Sembilan Persada mengenai peningkatan daya saing pelabuhan Batam terhadap transhipment perdagangan internasional. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Planet Holiday Hotel Batam, Kamis (27/12/2018). Saat itu, Yuwanky yang menjabat Direktur PT Bintang Sembilan Sembilan Persada menjelaskan… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #bpbatam #fyp ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Penelusuran kepemilikan saham tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai aset dan hubungan usaha Yuwanky yang dihimpun BatamNow.com.
Status kepemilikan saham dan nilai nominalnya berdasarkan data AHU tidak serta-merta menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana dan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya dalam proses hukum. (A)

