BatamNow.com – Yuwanky (67) akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (27/08/2026).
Yuwanky ditangkap sesaat usai keluar dari pesawat yang membawanya dari Singapura dan tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, setelah menjadi DPO.
Ia menyusul Basri Lewaimang (50) yang ditangkap pada Kamis (20/08) di Johor, Malaysia dan juga diterbangkan ke Bandara Soeta lalu dibawa ke Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan.

Keduanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana bandar narkotika di Batam berkaitan dengan penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Menurut sumber BatamNow.com, Yuwanky diyakini menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 831 dari Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pesawat tersebut diperkirakan lepas landas sekitar pukul 15.20 waktu Singapura (SGT) dan menempuh penerbangan sekitar 1 jam 45 menit sebelum mendarat di Bandara Soetta.
@batamnow Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diamankan setelah keluar dari pesawat yang membawanya dari Singapura mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kamis (27/08/2026) sekira pukul 16.47 WIB, Yuwanky digiring jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri keluar dari depan garbarata atau jembatan berdinding dan beratap yang menghubungkan ruang tunggu bandara langsung ke pintu pesawat. Dalam video yang diterima BatamNow.com, Yuwanky berjalan keluar dari pesawat dengan memakai pakaian jaket hitam, di dalamnya ia memakai kemeja putih, serta celana berwarna hitam dan sepatu hitam putih. Dalam penggiringan Yuwanky oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri itu, tangannya terlihat tidak dipakaikan borgol. Namun dalam penggiringan itu, Yuwanky dijaga ketat oleh jajaran kepolisian yang berjalan mengelilingi Yuwanky. Setelah keluar dari dalam gedung bandara, Yuwanky dibawa menggunakan mobil Toyota Voxy berwarna hitam menuju Mako Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melalui pesan singkat kepada BatamNow.com. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” katanya. “Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits #fyp ♬ NOTÍCIA URGENTE VOL 3 – ViralMusic
Disambut Penyidik di Depan Garbarata
Begitu Yuwanky keluar dari pintu depan pesawat lalu tiba di area garbarata, sejumlah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menunggunya.
Para penyidik yang mengenakan rompi khas kepolisian kemudian menyambut Yuwanky dan mengajaknya bersalaman.
Yuwanky terlihat agak gugup membalas salam tersebut, terlihat senyum dikulum.
Seorang petugas kemudian merangkul pundaknya dan menggiringnya menuju luar area bandara.
Saat berjalan di dalam gedung terminal, Yuwanky dikawal sejumlah aparat berpakaian sipil.
Sebagian petugas tampak mengenakan penutup wajah.
Yuwanky terlihat mengenakan jaket hitam, kemeja putih, celana hitam, serta sepatu hitam-putih. Ia juga membawa tas ransel berwarna hitam.
Yang menarik perhatian, kedua tangan Yuwanky terlihat tidak diborgol saat digiring menuju kendaraan.
Yuwanky kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Voxy berwarna hitam untuk selanjutnya dibawa ke Mako Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso melalui pesan singkat kepada BatamNow.com.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Ancama Pidana bagi Yuwanky di Kasus Narkoba dan TPPU
Dalam perkara ini, Yuwanky diduga terlibat TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana narkotika yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026.
Sebagaimana dijelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas di HH Club Planet 3.0 yang berada di Komplek Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Penyidik Bareskrim menyebut paling sedikit 40.000 butir ekstasi terjual dalam satu bulan di tempat hiburan malam grup Planet: P1, P2 dan P3 di Batam.
Berdasarkan sangkaan yang disampaikan penyidik Bareskrim Polri, Yuwanky dikenakan ketentuan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, sangkaan juga dikaitkan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Aset Diduga Berkaitan dengan Yuwanky
Dalam pengembangan perkara, aparat juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky.
Di antaranya satu unit rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota. Rumah tersebut telah dipasangi garis polisi oleh petugas.
Selain itu, terdapat empat unit mobil mewah berbagai merek yang diamankan dan berada dalam pengawasan aparat. Kendaraan tersebut antara lain Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.
@batamnow Yuwanky (67), pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika, akhirnya ditangkap polisi usai pelariannya di Singapura. Yuwanky ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (27/08) sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah keluar dari pesawat yang tiba dari Singapura. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada BatamNow.com, Kamis (27/08/2026). Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah Aset Yuwanky Sudah Diamankan Di tengah penangkapan tersebut, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky juga telah diamankan penyidik di Kota Batam. Pantauan BatamNow.com, sedikitnya empat unit mobil mewah yang diduga merupakan aset bergerak berkaitan dengan kasus Yuwanky kini terparkir di kawasan Mako Polda Kepri, Nongsa. Empat kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 458 Special berwarna biru gelap. Mobil berstatus Completely Built Up (CBU) itu diperkirakan memiliki harga bekas sekitar Rp 5 miliar. Kemudian terdapat Porsche Cayenne generasi kedua (958) facelift berwarna putih. Harga bekas kendaraan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar. Berikutnya, Mercedes-AMG G-Class atau G-Wagon generasi terbaru berwarna hitam. Kendaraan ini ditaksir memiliki harga sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Sementara satu kendaraan lainnya adalah Hummer H3 berwarna gelap atau abu-abu. Harga bekas mobil tersebut diperkirakan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 800 juta. Dari pantauan di lokasi pada Kamis siang, mobil-mobil tersebut tidak terlihat dibentangi garis polisi (police line). Selain kendaraan, polisi sebelumnya juga telah menyegel sebuah rumah mewah dua lantai berwarna putih di Jalan Palem Raja Nomor 34, posisi hook, Perumahan Bukit Indah, Sukajadi, Batam. Rumah tersebut kini tampak tertutup rapat. Garis polisi berwarna kuning terpasang di sejumlah pintu masuk, sementara pagar besi hitam di bagian depan rumah dikunci menggunakan rantai besi berwarna perak. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait secara rinci status maupun nilai aset-aset yang telah diamankan tersebut. Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penetapan itu tertuang dalam dokumen bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Pria kelahiran Selat Panjang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika periode 2023-2026. Selain Yuwanky, terkait kasus narkotika di THM grup Planet itu, polisi telah menangkap Basri Lewaimang yang kabur ke Malaysia setelah ditetapkan sebagai DPO. Sebelum ditangkap, Yuwanky diketahui telah melarikan diri ke Singapura lalu ditangkap di Jakarta pada Kamis (27/08/2026). Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp #polisi #batampunyacerita #batamnews #batamviraltiktok ♬ original sound – BatamNow.com
Ancaman Hukuman Berat Basri Lewaimang
Pengungkapan perkara ini bermula dari penggerebekan tim Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3) di kawasan Jodoh, Batam, pada Senin (10/08/2026).
Sehari setelah penggerebekan tersebut, Basri diketahui meninggalkan Batam dengan menggunakan kapal feri.
Dalam perkara narkoba yang melibatkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, Basri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut termasuk berat, karena diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pasal dan pembuktian dalam perkara.
@batamnow Basri Lewaimang (50), buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap di Johor, Malaysia, telah tiba di Jakarta, Kamis (20/08/2026). Basri dibawa oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari Malaysia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sebelum dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dalam video yang diperoleh BatamNow.com, Basri terlihat telah tiba di Gedung Bareskrim Polri. Ia dengan posisi kedua tangan diborgol “cable ties”, digiring petugas. Sumber BatamNow.com menyebut Basri selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri. Basri sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam di Batam. Basri ditangkap pada Rabu (19/08/2026) pukul 00.00 waktu Johor, Mayaysia. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Puluhan Aset Basri Turut Diamankan
Dalam pengembangan perkara, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri.
Total terdapat 34 aset yang disebut telah diamankan atau diberi tanda garis polisi, terdiri atas 14 aset bergerak dan 20 aset tidak bergerak.
@batamnow Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengamankan 34 aset yang diduga berkaitan dengan Basri, seorang terduga bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (18/08/2026). Penjelasan ini disampaikan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kepada BatamNow.com lewat pesan langsung (DM) pada platform Instagram. Terkait puluhan aset yang disita penyidik, dijelaskan terdiri dari 14 unit aset bergerak dan 20 unit aset tidak bergerak. Aset bergerak mulai dari mobil mewah hingga kapal. Sementara aset tidak bergerak berupa rumah, ruko, restoran hingga unit apartemen. Polisi juga akan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika. “Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” kata Handik. Rincian 34 Aset Basri Disita Bareskrim Berikut daftar aset milik Basri yang telah dipasang garis polis (police line) oleh petugas. Rincian 14 aset bergerak terdiri dari: Satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE) Satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS) Satu unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI) Satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC) Satu unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD) Satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR) Satu unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB) Satu unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI) Satu unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD) Satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP) Satu unit Hummer H3 (B 8067 KS) Satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV) Satu unit Kapal Azimut 68S warna Putih Satu unit Kapal warna Putih. Sementara aset tidak bergerak yang totalnya mencapai 20 unit, antara lain: Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03 Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5 Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20 Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78 Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3 Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11 Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01 Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Basri Lewaimang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam. Disebut Pengelola sekaligus Bandar Polisi menduga Basri merupakan salah satu sosok utama di balik peredaran narkoba di THM Planet di Batam. Ia disebut tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan, tetapi juga diduga sebagai penyedia berbagai jenis narkotika yang diedarkan di lokasi tersebut. “Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap Eko. Berdasarkan fakta penyidikan, peredaran narkoba di THM Planet Batam disebut memiliki skala yang besar. Polisi mengungkap sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di lokasi tersebut… Baca di Batamnow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #polri ♬ Breaking news 1 – Noborobi
Pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang. (Tim)

