BatamNow.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Batam, Senin (23/02/2021) memberikan rasa lega atas keresahan warga Perumahan Bumi Sarana Indah (BSI) I dan II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
RDPU itu membahas soal pembangunan unit ruko oleh PT Surya Aji Pratama (SAP) di atas buffer zone/ badan jalan ROW 30, saluran induk, ruang terbuka hijau (RTH) serta daerah resapan air di area perumahan BSI.
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya membuka RDPU di Gedung Dewan di Engku Putri. Turut mendampingi Wakil Ketua II Ruslan Ali Wasyim dan Anggota Komisi II Udin P Sihaloho.
Dari pihak Perumahan BSI I dan II RW 16 dan RW 17 hadir 19 perwakilan warga. Sedangkan BP Batam diwakili oleh Mikael Hutapea.
Hadir juga perwakilan Bina Marga, Lurah Buliang Yulisbar dan Sekretaris Camat Batu Aji.
Melalui RDPU ini, warga meminta agar pembangunan ruko di atas buffer zone itu dihentikan.
“Kami berharap lahan itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan terbuka hijau,” ujar para emak-emak yang ikut RDPU.
Rahmat M Manalu yang mewakili warga bertanya kepada pimpinan rapat mengenai masa kadaluarsa rekomendasi dari RDP tahun 2007/2008.
“Apakah memang ada masa berlakunya?” tanya Rahmat.
Warga juga mempertanyakan soal ROW 30 yang berubah ke ROW 16.
BP Batam melalui Mikael Hutapea Kasi Penyelesaian Permasalahan terlihat gagap saat menjawabnya.
Ia menyarankan warga untuk bertanya langsung ke pusat perencanaan program strategis yang membawahi perihal IMB.
Ruslan Ali Wasyim mengatakan akan me-reschedule RDP karena pihak terkait belum hadir.
“Jadi nanti kita undang lagi pihak-pihak terkait, ini tetap kita tindak lanjuti,” ujar Ruslan.
Senada dengan Ruslan, Udin P Sihaloho juga menjanjikan RDPU ulang itu.
“Supaya ini lebih cepat, karena kami pun tidak mau menambah-nambah PR kami,” kata Udin.
Hasil dari RDPU ini setidaknya memberi rasa lega kepada warga BSI karena Pimpinan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi agar pengerjaan ruko di lokasi dimaksud dihentikan sementara.
“Rekomendasi kita sore hari ini nanti di notulen kita catat bahwasanya kegiatan di lapangan dihentikan untuk sementara waktu,” ujar Ruslan kepada BatamNow.com.
Ruslan berpesan kepada warga agar tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal di luar substansi.
“Insyaallah kita coba fasilitasi untuk selesaikan persoalan ini,” kata Ruslan.
Sementara itu, Udin P Sihaloho masih mempertanyakan perihal pengurusan Fatwa dan IMB atas ruko itu.
“Nah sekarang ketika ada pembaruan Fatwa apakah mereka mengurus IMB yang baru, itulah yang harus kita pertanyakan,” ujar Udin P Sihaloho.(Hendra)

