BatamNow.com – Hotel Planet Holiday Batam tak terpisahkan dari pengungkapan jaringan perdagangan narkotika di Planet 1, 2 dan 3 yang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Sorotan terhadap hotel tersebut bukan semata karena lokasinya yang berada dalam satu gedung dengan tempat hiburan malam (THM) Planet 1, tetapi juga karena penyidik mengungkap dugaan penggunaan salah satu kamar hotel untuk menyimpan uang hasil transaksi narkotika jaringan tersebut.
Salah satu THM yang menjadi sasaran pengungkapan pasar narkoba adalah Planet 1 atau F1 Club, yang berada dalam satu gedung dengan Hotel Planet Holiday.
Dalam perkara ini, nama Yuwanky muncul sebagai salah satu tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di tiga THM tersebut.
Yuwanky juga diketahui merupakan salah satu direksi di Hotel Planet Holiday.
Uang Hasil Penjualan Diduga Disimpan di Hotel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan bahwa transaksi narkotika dari tiga THM itu menghasilkan sedikitnya Rp 600 juta setiap hari atau Rp 18 miliar per bulan dan atau setahun minimal Rp 216 miliar.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut penyidik, disimpan sementara dalam beberapa koper.
Lalu uang narkoba itu disimpan di salah satu kamar –seperti “bank”, di Hotel Planet Holiday sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang berada dalam jaringan.
Besarnya nilai tersebut diduga berkaitan dengan volume peredaran narkotika yang mencapai sekitar 40 ribu butir pil berbagai jenis setiap malam, berdasarkan pengungkapan penyidik Bareskrim Polri. Jumlahnya bisa lebih besar pada hari-hari tertentu.
Angka tersebut menggambarkan skala peredaran narkotika yang diduga berlangsung melalui jaringan Planet 1, 2 dan 3.
Yuwanky dan Basri Ditangkap Bareskrim
Selain Yuwanky, Basri Lewaimang (51) juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.
Basri sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di Malaysia pada Agustus 2026.
Sementara Yuwanky yang sempat berada di luar negeri ditangkap penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Singapura.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka tersebut, penyidik kini masih mengejar dua orang lainnya yang masuk DPO dan diduga berada di Malaysia atau Singapura.
Keduanya masing-masing disebut bernama Hendra dan Herianto alias Herman alias APO.
Hendra diduga berperan sebagai bendahara jaringan yang mengendalikan atau mengurus aliran keuangan. Sedangkan Apo diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa perkara Planet 1, 2 dan 3 tidak hanya berkaitan dengan peredaran narkotika di tempat hiburan malam, tetapi juga menyangkut dugaan rantai pasokan, penyimpanan uang hasil transaksi dan aliran dana lintas negara.
Kini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang hasil transaksi narkotika serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Red)

