Kabar Sri Mulyani Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Hasil Penelusuran Bea Cukai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabar Sri Mulyani Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Hasil Penelusuran Bea Cukai

by BATAM NOW
24/Feb/2021 10:14
Menkeu Tidak Izinkan Pajak 0% untuk Mobil Baru

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kabar pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dilansir AyoJakarta.com, adapun kabar tersebut beredar di dunia maya ketika Sri Mulyani ke luar negeri tanpa membayar bea masuk dalam pembeli sepeda Brompton.

Direktur Kepabean Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat membenarkan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu melakukan perjalanan dinas dalam rangka pertemuan investor Amerika Serikat pada dua tahun lalu.

Saat itu, Sri Mulyani beserta rombongan menggunakan Qatar Airways dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK, dan pesawat tiba di Indonesia pada 11 November 2019 pukul 07.35.

Berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan mengungkapkan, terdapat barang bawaan rombongan Sri Mulyani beserta dua buah sepeda.

“Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan (Sri Mulyani), melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/02/2021).

Syarif menjelaskan, jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Maka itu, impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.

“Barang tersebut akhirnya dicegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta,” jelasnya.

Syarif menyebut, status barang adalah barang yang dikuasai negara pada September 2020. Selanjutnya, ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021.

Sebelumnya, aktivis Pro Demokrasi Adamsyah Wahab atau Don Adam dalam akun Twitter-nya @DonAdam68 menanyakan kabar mengenai Brompton yang dibeli Sri Mulyani tanpa membayar bea masuk. Hal ini ditanyakannya saat menanggapi cicitan Ditjen Pajak soal SPT Tahunan.

“Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT-nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho,” tulis Don.

Dia juga mempertanyakan barang sebanyak dua kardus yang berisi sepeda tersebut langsung diambil oleh ajudan Sri Mulyani di ruang VIP bandara.

“ADC (aide de camp/ajudan) mengambil koper dan dua kardus brompton langsung lewat jalur khusus tanpa bea masuk. Petugas Bea Cukai diam saja. Iya enggak, sih?” katanya.

Dalam cicitannya, Don juga menyertakan foto koper dan kardus yang bertuliskan nama “Bu Sri Mulyani” dan bertuliskan alamat Jalan Kertanegara Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Menteri Keuangan.(*)

Berita Sebelumnya

RDPU DPRD Batam Rekomendasikan Penghentian Sementara Pembangunan Ruko PT SAP di Atas Buffer Zone

Berita Selanjutnya

Kapolda Kepri Aris Budiman Pimpin Pemadaman Karhutla di Pulau Galang

Berita Selanjutnya
Kapolda Kepri Aris Budiman Pimpin Pemadaman Karhutla di Pulau Galang

Kapolda Kepri Aris Budiman Pimpin Pemadaman Karhutla di Pulau Galang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com