BatamNow.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si turun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 16.00.
Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.
“Saat berada di lokasi Bapak Kapolda Kepri mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya di wilayah ini namun di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, Rabu (24/02).
Menanggulangi kebakaran itu dikerahkan mobil Armor Water Canon (AWC) Polresta Barelang, Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni untuk melakukan penyiraman.
Dari hasil pengamatan, ada sekitar 10 hektare lahan dan hutan yang terbakar.
“Tim melakukan penyemprotan hingga malam hari,” tutur Harry.
Harry menjelaskan bahwa perlu upaya bersama untuk mencegah kebakaran maupun pembakaran hutan, dan kejadian seperti ini memiliki dapmpak yang besar.
“Mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,” tambah Harry.

Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999.
“Pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 Miliar,” jelas Harry.(*)

