Kapolda Kepri Aris Budiman Pimpin Pemadaman Karhutla di Pulau Galang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolda Kepri Aris Budiman Pimpin Pemadaman Karhutla di Pulau Galang

by BATAM NOW
24/Feb/2021 10:48
Kapolda Kepri Aris Budiman Pimpin Pemadaman Karhutla di Pulau Galang

Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si memimpin pemadaman karhutla di Galang, Senin (23/02/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si turun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 16.00.

Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.

“Saat berada di lokasi Bapak Kapolda Kepri mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya di wilayah ini namun di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, Rabu (24/02).

Menanggulangi kebakaran itu dikerahkan mobil Armor Water Canon (AWC) Polresta Barelang, Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni untuk melakukan penyiraman.

Dari hasil pengamatan, ada sekitar 10 hektare lahan dan hutan yang terbakar.

“Tim melakukan penyemprotan hingga malam hari,” tutur Harry.

Harry menjelaskan bahwa perlu upaya bersama untuk mencegah kebakaran maupun pembakaran hutan, dan kejadian seperti ini memiliki dapmpak yang besar.

“Mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,” tambah Harry.

Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si memimpin pemadaman karhutla di Galang, Senin (23/02/2021). (F: ist)

Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999.

“Pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 Miliar,” jelas Harry.(*)

Berita Sebelumnya

Kabar Sri Mulyani Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Hasil Penelusuran Bea Cukai

Berita Selanjutnya

Sedang Populer, Penggunaan Tali Masker Dinilai Berbahaya

Berita Selanjutnya
Sedang Populer, Penggunaan Tali Masker Dinilai Berbahaya

Sedang Populer, Penggunaan Tali Masker Dinilai Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com