Ketua LSM Lang Laut Tersangka dan Ditahan di Kasus Meninggalnya Dua Orang di Konflik Setokok - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua LSM Lang Laut Tersangka dan Ditahan di Kasus Meninggalnya Dua Orang di Konflik Setokok

16/Sep/2026 09:15
Pimpinan Ormas Lang Laut dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok

Tersangka SH dalam kasus bentrokan maut antarkelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/09/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua LSM Lang Laut berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polresta Barelang terkait bentrokan antarkelompok di kawasan Setokok, Kota Batam, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

SH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni RS dan P. Ketiganya kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Barelang, Baloi, Batam.

@batamnow Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/09/2026). Bentrokan yang diduga dipicu sengketa lahan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Ketiga tersangka merupakan anggota kelompok Ormas Lang Laut. Mereka masing-masing berinisial SH (48), RS (47), dan P (47). Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/09/2026). Anggoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri. “Dari hasil laporan polisi, berdasarkan penyidikan dan saksi-saksi yang diperiksa, kurang lebih 11 orang, telah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Anggoro. Dua Tersangka Diduga Terlibat Penembakan Dua tersangka, yakni RS dan P, ditetapkan dalam perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari delapan kali ke arah kelompok korban. “RS, 47 tahun, perannya menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali,” ujar Anggoro. Sementara P diduga membawa senapan angin. Ia juga terekam dalam video yang beredar sedang membidikkan senjata tersebut ke arah kelompok korban. Polisi mengamankan dua pucuk senapan angin sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bentrokan bermula ketika sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat ke lokasi lahan yang sedang dilakukan pembersihan. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan. “Sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat, kemudian turun berbondong-bondong mendekati lahan sembari merusak pagar seng,” kata Agung. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan dan aksi saling lempar batu antara kedua kelompok. Dalam situasi tersebut, sejumlah orang dari kelompok Elang Laut disebut mempersiapkan senjata tajam dan senapan angin. Polisi menduga penembakan dilakukan terhadap kelompok yang berada di lokasi dari jarak sekitar 10 meter. “Menembaki sekelompok orang yang ada di depannya dengan jarak sekitar kurang lebih 10 meter yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka-luka,” ujar Agung. Dua Orang Meninggal Dunia Dua korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut masing-masing berinisial MM (55) dan HW (46). Anggoro mengatakan, kedua korban telah menjalani autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, proyektil yang masuk ke tubuh korban mengenai organ vital. “Untuk korban yang meninggal dunia sudah dilakukan autopsi. Hasil autopsi, proyektil yang masuk ke dalam tubuh korban mengenai organ vital,” jelasnya. Sementara itu, tujuh korban luka masih menjalani perawatan di rumah sakit. SH Pimpinan Lang Laut Jadi Tersangka Selain RS dan P, polisi menetapkan SH (48), yang disebut sebagai pimpinan Ormas Lang Laut, sebagai tersangka dalam perkara berbeda. SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu serta menghasut anggota kelompoknya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok lain. “Perannya membawa senjata tajam dan menghasut anggota untuk melawan serta melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang,” kata Anggoro. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tombak dari kayu, telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video. Polisi menyatakan SH dijerat ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap bentrokan yang terjadi pada Senin (14/9/2026).

Baca Juga:  Konflik Lahan Setokok Tewaskan Dua Orang, Mengapa BP Batam Tak Tuntaskan Ganti Rugi Warga?

Dalam peristiwa tersebut, dua warga meninggal dunia. Polisi sebelumnya menyebut kedua korban terkena tembakan senjata angin saat bentrokan berlangsung.

SH disebut merupakan Ketua LSM Lang Laut yang berada di pihak perusahaan penerima alokasi lahan dari BP Batam, yakni PT MIG, dalam konflik lahan di kawasan tersebut.

Meski demikian, keterlibatan SH dan kelompoknya dalam bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa masih didalami penyidik.

Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang berujung pada bentrokan maut. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Enam Negara Ikut SEABA U17 3×3 Championship di Batam, Tiket Rp 30 Ribu

Berita Selanjutnya

Ketua Lang Laut Jadi Tersangka, Polisi akan Usut Status Lahan Konflik Setokok

Berita Selanjutnya
Pimpinan Ormas Lang Laut dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok

Ketua Lang Laut Jadi Tersangka, Polisi akan Usut Status Lahan Konflik Setokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com