BatamNow.com – Jajaran Direktorat Pertanahan BP Batam mesti siap-siap menjawab polisi atas keabsahan lahan di Setokok yang jadi sumber konflik dua kubu yang menewaskan dua orang.
Penyidik Polresta Barelang tidak hanya mengusut bentrokan antarkelompok masyarakat di Setokok, Kota Batam, tetapi juga mulai mendalami status dan riwayat lahan yang menjadi latar belakang konflik.
Dua orang meninggal dunia dalam bentrokan pada Senin (14/09/2026), berinisial MM (55) dan HW (46).
Polisi menyebut kedua korban terkena tembakan senjata angin saat bentrokan berlangsung.
Dalam bentrokan tersebut, penyidik Polresta Barelang telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial RS, P dan SH.
SH diketahui merupakan Suherman, Ketua LSM Lang Laut, yang disebut selama ini membawa rombongan dalam konflik lahan tersebut.
@batamnow Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/09/2026). Bentrokan yang diduga dipicu sengketa lahan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Ketiga tersangka merupakan anggota kelompok Ormas Lang Laut. Mereka masing-masing berinisial SH (48), RS (47), dan P (47). Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/09/2026). Anggoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri. “Dari hasil laporan polisi, berdasarkan penyidikan dan saksi-saksi yang diperiksa, kurang lebih 11 orang, telah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Anggoro. Dua Tersangka Diduga Terlibat Penembakan Dua tersangka, yakni RS dan P, ditetapkan dalam perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari delapan kali ke arah kelompok korban. “RS, 47 tahun, perannya menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali,” ujar Anggoro. Sementara P diduga membawa senapan angin. Ia juga terekam dalam video yang beredar sedang membidikkan senjata tersebut ke arah kelompok korban. Polisi mengamankan dua pucuk senapan angin sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bentrokan bermula ketika sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat ke lokasi lahan yang sedang dilakukan pembersihan. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan. “Sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat, kemudian turun berbondong-bondong mendekati lahan sembari merusak pagar seng,” kata Agung. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan dan aksi saling lempar batu antara kedua kelompok. Dalam situasi tersebut, sejumlah orang dari kelompok Elang Laut disebut mempersiapkan senjata tajam dan senapan angin. Polisi menduga penembakan dilakukan terhadap kelompok yang berada di lokasi dari jarak sekitar 10 meter. “Menembaki sekelompok orang yang ada di depannya dengan jarak sekitar kurang lebih 10 meter yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka-luka,” ujar Agung. Dua Orang Meninggal Dunia Dua korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut masing-masing berinisial MM (55) dan HW (46). Anggoro mengatakan, kedua korban telah menjalani autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, proyektil yang masuk ke tubuh korban mengenai organ vital. “Untuk korban yang meninggal dunia sudah dilakukan autopsi. Hasil autopsi, proyektil yang masuk ke dalam tubuh korban mengenai organ vital,” jelasnya. Sementara itu, tujuh korban luka masih menjalani perawatan di rumah sakit. SH Pimpinan Lang Laut Jadi Tersangka Selain RS dan P, polisi menetapkan SH (48), yang disebut sebagai pimpinan Ormas Lang Laut, sebagai tersangka dalam perkara berbeda. SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu serta menghasut anggota kelompoknya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok lain. “Perannya membawa senjata tajam dan menghasut anggota untuk melawan serta melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang,” kata Anggoro. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tombak dari kayu, telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video. Polisi menyatakan SH dijerat ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, persoalan lahan di lokasi sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah bersama kepolisian juga telah beberapa kali melakukan mediasi.
Namun, persoalan penguasaan lahan dan tanam tumbuh belum menemukan titik temu hingga akhirnya terjadi bentrokan.
Polisi Telusuri Riwayat Lahan
Selain perkara pidana, polisi akan mendalami status, riwayat dan proses pengalokasian lahan yang menjadi sumber konflik.
“Kita harus mengetahui latar belakang lahan, status kepemilikan lahan sebelumnya, berapa luasannya, dan prosesnya. Kita akan terus mendalami ini dengan bekerja sama dengan Polda maupun pihak-pihak terkait,” ujar Anggoro.
Lahan yang menjadi objek konflik disebut-sebut berkaitan dengan PT MIG. Namun, status dan dasar pengalokasian lahan tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
@batamnow Bentrokan dua kelompok terjadi di kawasan Setokok, tepatnya di sekitar Jembatan Tiga Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/09/2026). Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kedua korban diketahui berinisial HE dan ED. Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com, keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine sebelum kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Selain dua korban meninggal dunia, sejumlah orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Bentrokan tersebut diduga dipicu perselisihan terkait penguasaan lahan di kawasan Setokok. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua kelompok yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Salah satunya merupakan massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Lang Laut yang disebut berada di pihak perusahaan, PT MIG. Kelompok tersebut disebut mendapat kuasa untuk melakukan pemagaran dan pembersihan lahan di lokasi. Sementara kelompok lainnya merupakan warga yang mengaku sebagai pemilik atau penggarap lahan. Mereka disebut belum menerima ganti rugi meski lahan tersebut telah dikuasai. Perselisihan terkait lahan kemudian memanas hingga berujung bentrokan antara kedua kelompok. Hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei terkait bentrokan dan jumlah korban dalam insiden tersebut. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Sejak Kapan Lahan Dialokasikan?
Pertanyaan penting yang kini perlu dijawab adalah sejak kapan lahan tersebut dialokasikan kepada PT MIG?
Berapa luasnya, bagaimana status penguasaan sebelum alokasi, dan bagaimana penyelesaian terhadap masyarakat yang mengaku telah lama menguasai atau menggarap lahan tersebut.
Jika penguasaan masyarakat sudah ada sebelum alokasi diterbitkan, publik perlu mengetahui apakah kondisi tersebut telah diverifikasi dan bagaimana penyelesaian hak atas tanam tumbuh dilakukan.
Mengapa BP Batam tidak turun tangan menyelesaikan ganti rugi lahan terhadap masyarakat yang menguasai lebih awal?
BP Batam Belum Menjawab
BatamNow.com telah meminta konfirmasi BP Batam mengenai status dan riwayat lahan Setokok, luas objek konflik, proses pengalokasian kepada PT MIG, serta langkah mitigasi yang dilakukan setelah muncul persoalan di lapangan.
Namun hingga berita ini ditulis, BP Batam belum memberikan jawaban.
Polisi Diminta Telusuri Proses Alokasi
Masyarakat meminta polisi tidak berhenti pada pengusutan bentrokan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi dan hukum yang menjadi latar belakang konflik.
Termasuk mengungkap apakah proses pengalokasian lahan kepada PT MIG telah sesuai prosedur, bagaimana status penguasaan sebelumnya, serta apakah data dan klaim masyarakat telah diverifikasi sebelum alokasi diterbitkan.
Kasus Setokok juga kembali memunculkan isu mengenai dugaan permainan dalam pengalokasian lahan di Batam. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, audit, dan proses hukum.
Kini publik menunggu keterbukaan mengenai riwayat lahan, dasar dan waktu pengalokasian, luas objek konflik, status penguasaan sebelumnya, serta proses penyelesaian hak masyarakat yang menjadi latar belakang konflik Setokok. (Red)

