Siapa di Balik PT MIG? Penerima PL 77,8 Hektare yang Terseret Konflik Berdarah Setokok - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Siapa di Balik PT MIG? Penerima PL 77,8 Hektare yang Terseret Konflik Berdarah Setokok

20/Sep/2026 11:15
Bentrokan di Setokok Batam: Dua Tewas
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengungkapkan perusahaan penerima Penetapan Lokasi (PL) lahan, yang mengakibatkan terjadinya bentrokan berdarah di Pulau Setokok.

Inormasi itu disampaikan melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian kepada BatamNow.com.

Konfirmasi ihwal perusahaan penermia PL di Setokok itu dikirimkan, sehari setelah peristiwa berdarah antara dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, sekitar kawasan Jembatan III Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin 14 September 2026.

Akibat bentrokan itu, dua warga, Martinus Bangge (55) dan Heribertus Goda (43), meninggal dunia disebabkan terkena tembakan senjata angin, serta 10 lainnya mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan intensif.

BP Batam, menegaskan lahan yang diduga menjadi pemicu konflik tersebut, berukuran seluas 77,8 hektare dan dialokasikan kepada PT MIG Perkasa Industri (MPI) dengan peruntukan sebagai industri.

Menurut Sthefani, lahan dan permohonan alokasi diajukan PT MIG, Melalui Land Management System (LMS) pada bulan Juni 2026.

Menurutnya lagi, proses alokasi itu telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Siapa di Balik PT MIG Perkasa Industri?

BatamNow.com melakukan penelusuran melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, untuk mengetahui siapa dibalik PT MIG.

Hasil penelusuran BatamNow.com, akta notaris PT MIG baru diterbitkan pada 14 April 2026.

PT MIG Perkasa Industri (MPI) dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.09-0209094 dan ber status Perseroan tertutup, beralamat di Komplek Ruko De Monde Junction Blok A No. 18, Sadai, Bengkong, Batam.

PT MPI, memiliki 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):

  • Pergudangan dan Penyimpanan, Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
  • Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
  • Kawasan Industri, Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.

Ada 400 lembar saham dengan nilai Rp 500.000 per lembar saham, sehingga totalnya Rp 200 juta.

Sementara itu, modal yang disetorkan dalam bentuk uang, sebanyak 100 lembar saham, dengan total Rp 50 juta.

Adapun, pengurus dan pemegang saham, antara lain:

– PT Putera Global Jaya, beralamat di Kota Batam, Kepri. Adapun jumlah lembar saham sebanyak 50 dengan total Rp 25 juta. Nomor SK : AHU-0040586.AH.01.02.Tahun 2021. Tanggal SK : 21 Juli 2021.

– Wagiman, jabatan Komisaris, beralamat di Kota Batam, Kepri, untuk kepemilikan saham nihil.

– Eko Saputro Wijaya, beralamat di kota Batam, Kepri, dengan kepemilikan lembar saham sebanyak 25 dengan total Rp 12,5 juta.

-David Tantri, beralamat, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan kepemilikan lembar saham sebanyak 25 dengan total 12,5 juta.

– Helli Saputra, Jabatan Direktur, beralamat di Batam, Kepri, dengan jumlah kepemilikan saham nihil.

Perusahaan di Dalam PT MIG

Lalu, BatamNow.com menelusuri lebih jauh tentang PT Putera Global Jaya (PGJ), juga melalui Ditjen AHU.

PT PGJ yang teregister bernomor SK Pengesahan, AHU-0040586.AH.01.02.Tahun 2021, dengan status Perseroan tertutup, berkedudukan di Planet Holiday Hotel Lantai 3, Jl. Raja Ali Haji, Sungai Jodoh, Batuampar, Kota Batam, Kepri.

Dengan 11 jenis KBLI, antara lain: Real Estat yang dimiliki sendiri atau Disewa, Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Restoran, Taman Wisata Alam, Wisata Alam, Dermaga Marina, Wisata Tirta lainnya, Wisata Agro, Taman Rekreasi/Taman Wisata, Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya, Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL, Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan

Adapun modal dasarnya, sebanyak 1.000 lembar saham dengan nilai Rp 1.000.000 per lembarnya, atau totalnya Rp 1 miliar.

Kemudian, modal yang disetorkan dalam bentuk uang sebanyak 500 lembar saham dengan total Rp 500 juta.

Adapun pengurus dan pemegang sahamnya antara lain:

– Wagiman dengan jabatan direktur, beralamat di Kota Batam, Kepri, dengan kepemilikan 250 lembar saham dengan total Rp 250 juta.

– Helli Saputra, jabatan komisaris, beralamat di Kota Batam, Kepri, dengan kepemilikan 250 lembar saham dengan total Rp 250 juta. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWI Kepri Beri Penghargaan Kepedulian Sosial dan Marwah kepada Lintong C Manurung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com