PT SKS Ajukan PK Kedua Sengketa Lahan 14 Hektare di Setokok, Minta Tim Terpadu Hormati Proses Hukum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT SKS Ajukan PK Kedua Sengketa Lahan 14 Hektare di Setokok, Minta Tim Terpadu Hormati Proses Hukum

23/Sep/2026 06:30
PT SKS Ajukan PK Kedua Sengketa Lahan 14 Hektare di Setokok, Minta Tim Terpadu Hormati Proses Hukum

Roy Wright SH MH sebagai kuasa hukum PT Sumber Kencana Sejati, menunjuk lahan yang disebut milik kliennya. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengketa lahan seluas 14 hektare di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, belum berakhir. PT Sumber Kencana Sejati (SKS) kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Memori PK kedua tersebut diterima pada Selasa (22/09/2026) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Kuasa Hukum PT SKS, Roy Wright SH MH mengatakan pengajuan PK kedua dilakukan setelah sebelumnya BP Batam mengajukan PK dan memenangkan perkara tersebut.

“PK kedua, kami yang mengajukan PK kepada BP Batam,” kata Roy saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (22/09).

Menurut Roy, PT SKS telah menguasai lahan seluas 14 hektare tersebut sejak 2020 berdasarkan alas hak. Selama menguasai lahan, pihaknya mengaku tidak pernah bersengketa dengan pihak lain.

Lahan tersebut berada di tepi Jalan Trans Barelang, tepatnya di seberang Yonif 10 Marinir.

Lahan di Setokok, yang disebut milik PT Sumber Kencana Sejati. (F: BatamNow)

Roy mengatakan, sebelum menguasai lahan, PT SKS telah memberikan ganti rugi kepada warga yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian.

Di atas lahan itu, kata dia, terdapat sejumlah bangunan dan tanaman yang dikelola PT SKS, di antaranya bangunan sarang burung walet dan tanaman buah naga.

“Di lahan seluas 14 hektare itu berdiri bangunan sarang walet, tanaman buah naga,” ujarnya.

Lahan Dialokasikan ke Perusahaan Lain

Roy menjelaskan, PT SKS juga telah mengajukan permohonan alokasi lahan kepada BP Batam. Dalam proses tersebut, pihaknya mengaku telah memaparkan rencana bisnis atau business plan terkait pemanfaatan lahan.

“Ketika klien kami memaparkan di BP Batam, untuk tindak lanjut penerimaan alokasi lahan mau dibuat apa, ternyata harus ada business plan. Business plan telah disiapkan melalui konsultan yang ditunjuk oleh pihak Oknum BP Batam,” katanya.

Namun, setelah berbagai prosedur ditempuh, lahan tersebut justru dialokasikan BP Batam kepada perusahaan lain, yakni PT PSJ.

“Lahan malah dialokasikan ke PT PSJ,” ujar Roy.

Atas persoalan tersebut, PT SKS kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat BP Batam ke PTUN Tanjungpinang pada awal 2024.

Objek gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan Kepala BP Batam tertanggal 11 November 2022 mengenai penggunaan bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada PT PSJ.

Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menolak gugatan PT SKS. PT SKS kemudian mengajukan banding.

Dalam proses banding, Roy menyebut putusan PTUN Medan membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang dan mengabulkan gugatan PT SKS.

Putusan tersebut, menurut Roy, juga menyatakan batal sejumlah dokumen terkait alokasi lahan, termasuk PL, SPJ, dan SKEP BP Batam kepada PT PSJ.

“PTUN Medan membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang dan mengabulkan gugatan PT SKS,” ujarnya.

BP Batam kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, menurut Roy, permohonan kasasi tersebut ditolak.

“Kasasi ditolak, yang artinya yang berlaku adalah putusan banding,” katanya.

Perkara kemudian berlanjut setelah BP Batam mengajukan PK. Dalam putusan PK tersebut, BP Batam dinyatakan menang.

Setelah putusan PK tersebut terbit, Roy mengatakan BP Batam mengirimkan surat peringatan kepada PT SKS sebanyak tiga kali.

PT SKS Ajukan PK Kedua

Roy mengatakan PK kedua diajukan PT SKS sebagai upaya hukum lanjutan terhadap perkara tersebut.

Saat ini, proses PK kedua masih berjalan di MA.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, PT SKS menerima tiga surat peringatan dari Tim Terpadu Kota Batam untuk mengosongkan lahan yang disebut berada di atas lahan PL PT PSJ.

Surat peringatan tersebut diterima pada tanggal 2, 8, dan 11 September 2026.

Popin ketiga dalam surat peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari itu, meminta PT SKS membongkar bangunan, kolam, serta tanaman yang berada di lokasi.

“Diberitahukan kepada saudara agar segera membongkar bangunan/kolam dan tanam tumbuh yang saudara bangun terhitung tanggal 14 September 2026 s/d 15 September 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Surat itu juga menyebut apabila perintah tersebut tidak diindahkan, Tim Terpadu Kota Batam akan melakukan pengosongan dan pembongkaran tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

“Serta segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim,” jelas surat tersebut.

Roy mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pengosongan lahan direncanakan dilakukan pada Selasa (22/09/2026), namun rencana tersebut disebut tidak jadi dilaksanakan.

Di lokasi lahan PT SKS, kata Roy, saat ini telah terparkir satu unit ekskavator dan satu unit buldoser.

“Kita tidak tahu alasan pastinya terkait pengosongan lahan itu tidak jadi hari ini,” ujarnya.

Roy meminta Pemko Batam dan Tim Terpadu mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung sebelum melakukan tindakan terhadap lahan tersebut.

Ia juga mempertanyakan urgensi pembongkaran ketika proses PK kedua masih berjalan.

“Penerimaan PL pasti belum ada sertifikat, yang ada apa? Mancing keributan? Enggak perlu lah sebenarnya ada seperti itu terjadi, tunggu sajalah proses hukum, sabar gitu,” katanya.

Roy mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum terkait kerugian apabila bangunan dan tanaman milik PT SKS dibongkar sebelum adanya putusan PK kedua.

“Seandainya dirubuhkan engga apa-apa juga. Ketika kami menang PK kedua ini, kami kan bisa meminta ganti rugi kepada Pemko Batam, Tim Terpadu dan sebagiannya,” tegas Roy.

Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi

Selain persoalan proses hukum, Roy mengatakan hingga kini belum terdapat kesepakatan mengenai ganti rugi antara PT SKS dengan PT PSJ.

Ia menyebut sebelumnya memang terdapat penawaran ganti rugi, tetapi nilainya dinilai tidak sesuai oleh pihak PT SKS.

“Soal ganti rugi, dulu ada penawaran Rp 5.000 per meter. Namun itu kan tidak manusiawi namanya,” kata Roy.

Meski demikian, Roy mengatakan pihaknya masih menunggu proses PK kedua dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kita lihat saja apa keputusan dari PK kedua ini,” ujarnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kaveling Tribuana Tumpang Tindih, DPRD Batam Larang Penggusuran Selama Masih Dibahas RDP

Berita Selanjutnya

Ghim Li Singapura Batasi Bantuan Setara Gaji hingga 2 Oktober, Disnaker: Hak Pekerja Tak Berkurang

Berita Selanjutnya
Ghim Li Singapura Batasi Bantuan Setara Gaji hingga 2 Oktober, Disnaker: Hak Pekerja Tak Berkurang

Ghim Li Singapura Batasi Bantuan Setara Gaji hingga 2 Oktober, Disnaker: Hak Pekerja Tak Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com