BatamNow.com – PT Ghim Li Singapura memberikan tenggat hingga 2 Oktober 2026 kepada pekerja PT Ghim Li Indonesia untuk menandatangani surat pernyataan sebagai syarat mendapatkan bantuan dengan nilai setara gaji.
Jika hingga batas waktu tersebut pekerja tidak menandatangani surat yang diminta, bantuan dari Ghim Li Singapura disebut tidak akan diberikan lagi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, usai rapat pembahasan penyelesaian persoalan PT Ghim Li, Selasa (22/09/2026).
Diky menegaskan, dana yang diberikan Ghim Li Singapura tersebut bukan merupakan pembayaran gaji, melainkan bantuan kepada pekerja dengan nominal yang nilainya setara gaji.
“Ini bukan gaji, ini bantuan, cuma senilai gaji. Bantuan tapi senilai gaji, tapi bukan gaji,” kata Diky.
Menurut Diky, surat pernyataan tersebut diminta Ghim Li Singapura sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan untuk bantuan pekerja.
Hal itu berkaitan dengan posisi Ghim Li Singapura yang sejak Juli 2026 disebut tidak lagi memiliki kewenangan dalam operasional Ghim Li Indonesia.
“Surat itu dibutuhkan oleh Ghim Li Singapura sebagai bentuk pertanggungjawaban keluar uang bantuan tadi,” ujarnya.
Bantuan Tidak Menghapus Hak Pekerja
Diky mengatakan, bantuan tersebut diberikan karena masih terdapat hubungan baik antara Ghim Li Singapura dan Ghim Li Indonesia.
Namun, menurutnya, pemberian bantuan tersebut tidak serta-merta menghapus hak pekerja.
“Tidak ada yang dikurangi ataupun tidak ada yang dipotong, kecuali memang itu pure untuk bukti pertanggungjawaban keuangan yang dikeluarkan oleh Ghim Li Singapura untuk surat yang tadi,” kata Diky.
Ia memastikan pemerintah tetap akan mengawal hak-hak pekerja, termasuk apabila nantinya terdapat kewajiban perusahaan membayar pesangon, kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), maupun hak lainnya.
“Akan diawasi Disnaker sampai selesai, sampai pesangon, kompensasi, JHT, BPJS, semua selesai,” katanya.
Pemerintah Bentuk Tim Khusus
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan PT Ghim Li, pemerintah membentuk tim kecil yang melibatkan Pemerintah Kota Batam, BP Batam, kepolisian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta serikat pekerja, termasuk FSPMI dan SPSI.
Diky mengatakan tim tersebut dibentuk agar persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera diselesaikan.
“Sehingga memang kita berharap tim ini hari ini dibentuk untuk mempercepat terkait persoalan-persoalan ini. Dan kita berharap bahwa ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Selain membahas bantuan, tim tersebut juga akan menelusuri pihak yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap operasional PT Ghim Li Indonesia serta status hubungan kerja para pekerja.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Diky menyebut para pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan PT Ghim Li Indonesia melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Mereka berkontrak dengan PT Ghim Li Indonesia,” katanya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah masih akan menelusuri struktur kepemilikan dan pengelolaan perusahaan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada pekerja.
“Ghim Li kan ada yang punya. Yang punya itu yang bertanggung jawab,” ujar Diky.
Ia menyebut sejumlah nama perusahaan yang berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan Ghim Li akan ditelusuri. Namun, Diky belum bersedia menyampaikan kesimpulan sebelum investigasi selesai.
“Makanya Ghim Li yang punya siapa? Bisa Gelora, bisa Mataram, bisa Glitc, bisa yang lain-lain. Makanya kita mau cek and ricek, kita mau investigasi siapa di dalamnya yang bertanggung jawab itu,” katanya.
Disnaker Investigasi ke Jakarta
Diky mengatakan tim pengawasan akan melakukan investigasi ke Jakarta untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan PT Ghim Li.
Investigasi tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (24/09/2026).
“Insya Allah Kamis berangkat ke Jakarta untuk melakukan investigasi di sana,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan akan ditindaklanjuti apabila tidak memenuhi panggilan.
“Kalau dipanggil sekali enggak datang, dua kali enggak datang, maka kita akan menindaklanjuti langsung untuk melakukan berita acara paksa,” kata Diky.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan Ghim Li dapat diketahui.
“Dari sisi pengawasan nanti akan turun langsung memeriksa siapa di balik, yang bertanggung jawab di Ghim Li,” katanya.
Pekerja Diminta Pahami Isi Surat
Diky juga meminta serikat pekerja memberikan penjelasan secara utuh kepada para pekerja mengenai surat pernyataan yang diminta Ghim Li Singapura.
Ia berharap pekerja memahami bahwa penandatanganan surat tersebut, menurut penjelasan pemerintah, tidak menghapus hak-hak mereka sebagai pekerja.
“Saya bilang kepada teman-teman serikat dan segala macamnya, tolong berikan pemahaman yang baik, yang sedetail mungkin, sampaikan. Jangan kita bicara masalah lain, saya mau yang penting bagaimana yang di depan itu bisa terealisasikan, baik masalah bantuan tadi,” ujarnya.
Namun, batas waktu pemberian bantuan menjadi perhatian karena Ghim Li Singapura telah menetapkan 2 Oktober 2026 sebagai tenggat.
Diky menegaskan, apabila hingga tanggal tersebut pekerja belum memenuhi persyaratan yang diminta, bantuan tersebut tidak lagi diberikan.
“Kalau 2 Oktober teman-teman juga belum melaksanakan itu, maka bantuan itu tidak ada lagi,” tegasnya.
Diky menambahkan, pemerintah tidak hanya menangani persoalan bantuan tersebut, tetapi juga akan menelusuri persoalan ketenagakerjaan PT Ghim Li secara keseluruhan.
“Dan kita enggak mau ada Ghim Li-Ghim Li yang lain,” pungkasnya. (H)

