Dugaan Korupsi Cukai di Bintan Diusut KPK. Minuman Keras Non Cukai Masih Bebas Dijual di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dugaan Korupsi Cukai di Bintan Diusut KPK. Minuman Keras Non Cukai Masih Bebas Dijual di Batam

by BATAM NOW
25/Feb/2021 17:08
Dugaan Korupsi Cukai di Bintan Diusut KPK. Minuman Keras Non Cukai Masih Bebas Dijual di Batam

Ilustrasi minuman beralkohol (mikol) khusus kawasan bebas Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – KPK diinformasikan akan umumkan dua tersangka pejabat yang terlibat kuota barang kena cukai di Kabupaten Bintan.

Dua pejabat Bintan dimaksud, yakni laki-laki EP yang bekerja di Dinas Perpustakaan dan Arsip, sebagai mantan Kadisperindag Bintan.

Satu lagi Md perempuan diperiksa sebagai mantan Kepala BP FTZ Bintan, kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Informasi di lapangan, keduanya diperiksa sejak Kamis (25/02/2021) pagi oleh Tim KPK RI di Gedung Balai Antan Seludang Satlantas Polres Tanjungpinang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ke media dua pejabat Bintan itu diperiksa terkait kuota barang cukai.

Kasusnya masih seputaran kuota barang non cukai di Bintan. Dan disebut kasus ini kasus tahun 2016 sampai dengan 2018.

Dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan kasus dan tersangkanya.

Sementara itu minuman keras impor di Batam masih terjual bebas, meski sudah ada Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ND-466/BC/2019 tentang penghapusan fasilitas bebas cukai di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Fakta di lapangan, barang minuman keras impor non cukai di Batam masih diperdagangkan secara bebas.

Berbagai kasus penyelundupan dari Batam ke daerah pabean lainnya di Indonesia, hulunya dari Batam.

Apakah BP Batam masih mengeluarkan insentif bebas pajak untuk minuman keras impor. Ketika dikonfirmasi, Harlas Buana, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam belum menjawab BatamNow.com.(R)

Berita Sebelumnya

Penembakan oleh Oknum Polisi di Cengkareng: 3 Tewas, 1 dalam Perawatan

Berita Selanjutnya

Banggar DPRD Kepri Masih Tetap Menunggu Hasil Validasi Data Konkret Bansos Sembako Covid-19 Tahun 2020

Berita Selanjutnya
Banggar DPRD Kepri Masih Tetap Menunggu Hasil Validasi Data Konkret Bansos Sembako Covid-19 Tahun 2020

Banggar DPRD Kepri Masih Tetap Menunggu Hasil Validasi Data Konkret Bansos Sembako Covid-19 Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com