BatamNow.com – KPK diinformasikan akan umumkan dua tersangka pejabat yang terlibat kuota barang kena cukai di Kabupaten Bintan.
Dua pejabat Bintan dimaksud, yakni laki-laki EP yang bekerja di Dinas Perpustakaan dan Arsip, sebagai mantan Kadisperindag Bintan.
Satu lagi Md perempuan diperiksa sebagai mantan Kepala BP FTZ Bintan, kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Informasi di lapangan, keduanya diperiksa sejak Kamis (25/02/2021) pagi oleh Tim KPK RI di Gedung Balai Antan Seludang Satlantas Polres Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ke media dua pejabat Bintan itu diperiksa terkait kuota barang cukai.
Kasusnya masih seputaran kuota barang non cukai di Bintan. Dan disebut kasus ini kasus tahun 2016 sampai dengan 2018.
Dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan kasus dan tersangkanya.
Sementara itu minuman keras impor di Batam masih terjual bebas, meski sudah ada Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ND-466/BC/2019 tentang penghapusan fasilitas bebas cukai di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun.
Fakta di lapangan, barang minuman keras impor non cukai di Batam masih diperdagangkan secara bebas.
Berbagai kasus penyelundupan dari Batam ke daerah pabean lainnya di Indonesia, hulunya dari Batam.
Apakah BP Batam masih mengeluarkan insentif bebas pajak untuk minuman keras impor. Ketika dikonfirmasi, Harlas Buana, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam belum menjawab BatamNow.com.(R)

