BatamNow.com – Redaktur Pelaksana BatamNow.com, Hamansyah Rangkuty, menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Ikbal dan meminta seluruh berita terkait blackout listrik di Batam dihapus (take down).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (14/10/2026). Penelepon dengan nomor 0813 1818 **** itu mengaku berada di Jakarta, tetapi tidak menjelaskan identitas lengkap maupun instansi tempatnya bekerja, meski di profilnya tertera nama dengan inisial HEF.
Hamansyah meminta penjelasan lebih lanjut mengenai identitas dan alasan permintaan tersebut. Namun, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban hingga percakapan telepon diputus.
Permintaan penghapusan berita secara sepihak oleh orang yang identitas dan asal institusinya tidak jelas tersebut menimbulkan tanda tanya dan dinilai berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
View this post on Instagram
Running News
Dalam tiga hari terakhir, BatamNow.com secara intensif atau dengan running news memberitakan blackout atau padamnya listrik secara meluas di Batam, termasuk dampak dan keresahan masyarakat.
Pemberitaan serupa juga dilakukan berbagai media pers nasional dan menjadi sorotan luas di media sosial.
Pemadaman listrik masif di Batam pada Senin (12/10/2026) sejak sekira pukul 07.00 yang dampaknya mengganggu kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Sejumlah pelaku usaha, termasuk UMKM yang bergantung pada pasokan listrik, menghadapi kerugian karena kegiatan usaha terganggu. Aktivitas industri juga terdampak.
Di tengah situasi tersebut, muncul permintaan dari penelepon misterius agar seluruh berita blackout di Batam dihapus.
BatamNow.com menilai permintaan itu perlu disikapi secara serius, terutama karena tidak disertai penjelasan mengenai identitas, kewenangan, maupun dasar permintaannya.
View this post on Instagram
Pers Tidak Boleh Diintimidasi Sanksinya Pidana
Bidang hukum dan pembelaan wartawan PWI Kepri, Panahatan SH menegaskan wartawan dan media tak boleh diintimidasi.
Ia katakan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Panahatan SH menegaskan bahwa tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
BatamNow.com menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan blackout dilakukan untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi mengenai gangguan pelayanan listrik dan dampaknya terhadap masyarakat.
Adapun hak masyarakat dalam menjamin hak memperoleh informasi diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bunyi pasal 6 ayat (1), pers nasional memenuhi hak masyarakat untuk mengatahui. (Red)

