Penasihat Hukum MI Soroti Kejanggalan Penyidikan, Minta Dokter dan Ahli Forensik Digital Dihadirkan ke Sidang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penasihat Hukum MI Soroti Kejanggalan Penyidikan, Minta Dokter dan Ahli Forensik Digital Dihadirkan ke Sidang

14/Okt/2026 18:37
Penasihat Hukum MI Soroti Kejanggalan Penyidikan, Minta Dokter dan Ahli Forensik Digital Dihadirkan ke Sidang

Tim penasihat hukum MI dari Kantor Hukum S. Firdaus Tarigan, SH, SE, M.M, CLA & Rekan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa MI menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat klien mereka. Mereka meminta majelis hakim menghadirkan tiga dokter dan ahli forensik digital untuk memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.

Permintaan itu disampaikan setelah sidang kelima perkara tersebut, Rabu (14/10/2026). Tim penasihat hukum menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menunjukkan adanya saksi yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang didakwakan kepada MI.

Penasihat hukum MI dari Kantor Hukum S. Firdaus Tarigan, SH, SE, M.M, CLA & Rekan, Firdaus Tarigan, mengatakan keterangan para saksi justru semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak bersalah.

“Dalam sidang yang kelima ini, saya dengan rekan saya, Pak Panahatan Nainggolan, S.H., dan Pak Yovi Saputra, S.H., bahwa sudah semakin terang, bahwa memang setelah saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, semakin kami termotivasi menyatakan bahwa klien kami MI ini tidak bersalah,” ujar Firdaus dalam konferensi pers seusai persidangan.

Firdaus juga mempertanyakan proses pemeriksaan medis dan tahapan penyidikan yang dinilai perlu diperjelas. Salah satu hal yang disorot ialah perbedaan waktu antara perintah pemeriksaan visum dan keluarnya hasil pemeriksaan tersebut.

Selain itu, ia mempertanyakan rentang waktu penerbitan surat perintah penyidikan setelah laporan polisi dibuat. Berdasarkan penjelasan tim penasihat hukum, laporan polisi tercatat pada 26 Maret, sedangkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terbit pada 28 Maret.

Menurut Firdaus, rangkaian proses tersebut perlu didalami melalui persidangan untuk memastikan kesesuaian prosedur penanganan perkara dengan ketentuan hukum acara pidana terkait penersangkaan.

“Sekali lagi kami dari tim penasihat hukum, jangan ada MI-MI yang lain di Batam yang dikriminalisasi seperti ini,” tegasnya.

Minta Tiga Dokter Dihadirkan

Untuk memperjelas persoalan pemeriksaan medis, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menghadirkan tiga dokter yang berkaitan dengan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Yovi Saputra, mengatakan dokter yang melakukan pemeriksaan visum perlu memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan itu, menurut dia, mencakup visum psikologis dan visum et repertum.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua rumah sakit, yakni RSUD Embung Fatimah dan rumah sakit milik BP Batam.

“Selain saksi dari forensik, kita juga meminta kepada majelis hakim untuk minggu depan dihadirkan dokter visumnya itu, baik itu dokter visum psikolog dan juga visum et repertum,” ujar Yovi.

Tim penasihat hukum juga meminta penyidik lama dan penyidik baru dari Polsek Sekupang dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Firdaus mengatakan keterangan para penyidik dibutuhkan untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis, hingga tahapan penetapan tindakan hukum terhadap MI.

Persoalkan Lampiran Video dalam BAP

Sementara itu, Panahatan Nainggolan meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan ahli forensik digital atau ahli siber pada sidang pekan depan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan pada lampiran berita acara pemeriksaan (BAP). Panahatan menyebut terdapat video yang dinilai tidak pantas dalam lampiran tersebut. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang disoroti pihaknya, video itu disebut tidak terdapat di dalam telepon genggam milik saksi.

“Minggu depan kita sudah minta kepada hakim untuk dihadirkan saksi ahli cyber. Dalam lampiran BAP ini kami menemukan kejanggalan, kami duga ada lampiran video yang menurut saksi bahwa video itu tidak ada dalam handphone saksi,” kata Panahatan.

Ia berharap ahli forensik digital dapat menjelaskan asal-usul video tersebut, keberadaannya dalam perangkat elektronik, serta relevansinya dengan perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Panahatan, pemeriksaan ahli diperlukan untuk menguji dugaan kejanggalan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Soroti Dampak Perkara terhadap Keluarga Terdakwa

Firdaus turut mengungkapkan dampak perkara yang dihadapi MI terhadap kehidupan keluarganya. Ia menyebut kliennya kehilangan pekerjaan, rumahnya disita, sepeda motornya ditarik pihak leasing, serta anaknya terdampak hingga tidak bersekolah.

Meski demikian, Firdaus menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan pencabulan terhadap anak. Ia mengatakan penanganan perkara semacam itu harus tetap dilakukan secara cermat dengan mengacu pada bukti yang sah.

“Kepolisian harus tetap membela yang benar, mengayomi dan melindungi, tapi tidak boleh langsung menahan tanpa mendalami bukti-bukti yang ada,” ujarnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kabut Asap di Batam Makin Tebal dan Kategori Tidak Sehat, BMKG: Berpotensi Sampai Karhutla Teratasi

Berita Selanjutnya

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Berita Selanjutnya
Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com