BatamNow.com – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam pada 12 Oktober 2026.
Namun, kelima tersangka tidak ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Kondisi tersebut berbeda dari praktik konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang lazimnya menampilkan tersangka di hadapan awak media.
Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safarudin; Kapolda Kepri, Irjen Suhendri; Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni; dan jajaran.
@batamnow Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menetapkan lima tersangka di kasus pemadaman listrik massal (blackout) Batam-Bintan. Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu dari pihak konraktor. “Telah menentapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini yang dilakukan empat orang dari petugas PLN Batam dengan inisial RE, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor yang berinisial AEP,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa dokumen instalasi, hingga meminta keterangan 25 saksi dan ahli. Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat blackout Batam-Bintan, kata Irhamni, kerugian negara diperkirakan Rp 57.315.000.057. Kelimanya disangka melanggar Pasal 319 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Di situ diatur: ancaman hukumannya 5 tahun yang mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, 7 tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, 9 tahun juka mengakibatkan luka berat, 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelas Irhamni. Selain itu kelimanya disangka pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. “Tentunya ini undang-undang lex specialis terkait undan-undang ketenagalistrikan,” jelasnya. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangani kasus blackout Batam-Bintan untuk membuat terang peristiwa tersebut. “Atas perintah bapak Kapolri langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” katanya. Asep menjelaskan pihak kepolisian dalam beberapa hari belakangan telah melakukan scientific investigation di lokasi. “Sehingga kita bisa menentukan siapa pelaku dalam kejadian tersebut,” ucapnya. Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri; Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo; Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Lima Tersangka
Di antara kelima tersangka kasus ini, empat orang dari internal PT PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD.
Seorang lagi berinisial AEP berasal dari pihak kontraktor swasta atau vendor.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 319 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Di situ diatur: ancaman hukumannya 5 tahun yang mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, 7 tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, 9 tahun juka mengakibatkan luka berat, 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelas Irhamni.
Selain itu kelimanya disangka pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
Berawal dari Gangguan Trafo
Brigjen Pol Moh. Irhamni, memaparkan hasil penyidikan mengenai penyebab blackout dan dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi kelistrikan.
Berdasarkan pemaparan penyidik, gangguan bermula dari korsleting pada Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang. Gangguan tersebut diduga dipicu masuknya seekor kera ke area instalasi tegangan tinggi.

Sistem proteksi trafo atau circuit breaker disebut gagal mengisolasi gangguan. Akibatnya, gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilovolt (kV) dan memicu padamnya sejumlah pembangkit akibat ketidakseimbangan sistem kelistrikan.
Penyidik juga menemukan dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi gardu induk.
Salah satu temuan yang dipaparkan adalah tidak terpasangnya pagar beraliran listrik sesuai ketentuan pengamanan untuk mencegah masuknya hewan liar ke area vital gardu induk.
Pendalaman terhadap kasus ini, menurut Irhamni, masih dilakukan Bareskrim apakah terdapat kesengajaan atau sabotase. “Masih kita dalami,” ucapnya kepada wartawan.
Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
Pembukaan dengan lagu kebangsaan itu menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam konferensi pers pengungkapan kasus blackout tersebut.
Belum diperoleh konfirmasi apakah menyanyikan lagu kebangsaan dalam konferensi pers merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) baru di lingkungan Polri atau kebijakan khusus dalam kegiatan tersebut. (A/Red)


Gagal Melakukan Pengawasan:
Jika seorang anggota melakukan pelanggaran berat atau pidana, atasan atau “kepala” bisa ikut diperiksa, dicopot dari jabatan, bahkan ditahan jika terbukti ada kelalaian (negligence) dalam pengawasan atau pembiaran.