BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Youke Dwi Oktora, mantan Sales Marketing Manager Asialink Hotel by Prasanthi, dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan adalah fakta persidangan terkait nilai kerugian perusahaan.
Dalam dakwaan JPU, kerugian perusahaan tercatat sebesar Rp 105.906.000. Namun, berdasarkan penjelasan majelis hakim kepada Vabiannes, Youke tidak mengakui menggunakan uang sebesar nilai yang didakwakan.
“Tadi sudah saya konfirmasi kepada Majelis Hakim, sebagaimana dari yang mereka jelaskan kepada saya, bahwa itu tuntutannya empat tahun, sedangkan dalam dakwaan itu dibuat, disusun itu kerugiannya Rp 105 juta. Terdakwa ini pun, fakta persidangan, dia tidak mengakui bahwa dia menggunakan Rp 105 juta. Itu kurang lebih Rp 12 juta atau Rp 15 juta,” ujar Vabiannes saat ditemui usai putusan.
Menurut Vabiannes, Youke juga menyatakan keberatan terhadap nilai kerugian Rp 105 juta tersebut. Meski demikian, terdakwa disebut menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian.
Di sisi lain, perusahaan selaku korban memperhitungkan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Angka tersebut berbeda dengan nilai kerugian yang tercantum dalam dakwaan JPU.
“Namun, dia pun menyatakan bahwa dia keberatan untuk Rp 105 juta, tetapi dia siap menggantikan. Sehingga dari pihak korban, perusahaan itu dianggap hitungannya Rp 1,7 miliar. Sedangkan yang terbukti itu tidak segitu,” jelasnya.
Vabiannes menegaskan, majelis hakim tetap menyatakan dakwaan primair JPU terbukti.
Namun, dalam menentukan lamanya pidana, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk perbedaan nilai kerugian dalam dakwaan dan perhitungan pihak perusahaan.
“Dakwaannya itu Rp 105 juta, bukan Rp 1,7 miliar seperti itu. Tapi memang di dakwaannya terbukti. Namun, dari nilai kerugian, kan tidak sebanding dengan Rp 105 juta yang didakwakan dengan fakta yang menurut korban adalah Rp 1,7 miliar, sehingga majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan delapan bulan,” katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana delapan bulan penjara kepada Youke. Putusan itu terpaut jauh dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menyatakan Youke Dwi Oktora terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Dalam perkara ini, Youke didakwa mengalihkan data tamu hotel ke dalam daftar pelanggan agen perjalanan My Trip Indonesia. (H)
