Digugat 1,6 Juta Pengguna, Facebook Bayar Denda Rp 9,3 T - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Digugat 1,6 Juta Pengguna, Facebook Bayar Denda Rp 9,3 T

by BATAM NOW
28/Feb/2021 07:12
Digugat 1,6 Juta Pengguna, Facebook Bayar Denda Rp 9,3 T

Ilustrasi Facebook. (F: Reuters)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Facebook harus mengeluarkan US$ 650 Juta atau Rp 9,3 Triliun. Uang itu sebagai penyelesaian gugatan class action yang dilakukan sejumlah pengguna pada platform media sosial itu.

Dilansir CNBCIndonesia.com, gugatan itu menuding Facebook melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan.

Gugatan class action itu diajukan oleh 1,6 juta pengguna, dengan masing-masing mendapatkan US$ 345 atau Rp 4,9 Jutaan.

“Dalam ukuran apapun, penyelesaian US$ 650 Juta pada gugatan action classs privasi biometrik merupakan hasil yang luar biasa,” kata Hakim Pengadilan Disktik AS, James Donato dikutip Variety, Sabtu (27/20/2021).

Menurutnya ini jadi kemenangan bagi konsumen pada area privasi digital. Sementara Facebook mengungkapkan Kegembiraan telah menyelesaikan gugatan itu.

Walaupun begitu, Facebook membantah seluruh tudingan dalam gugatan action class yang ditunjukkan untuk perusahaan.

“Kami senang telah mencapai kesepakatan jadi kami bisa mengatakan masalah, yang merupakan kepentingan terbaik bagi komunitas dan pemegang saham kami,” ungkap pihak Facebook.

Selain itu Facebook juga akan menetapkan aturan untuk pengenalan wajah menjadi non aktif. Perusahaan akan menghapus seluruh templates wajah baik yang sudah ada dan disimpan, kecuali Facebook mendapatkan persetujuan setelah menginformasikan penggunaan templates wajah itu.

Facebook juga akan menghapus seluruh wajah dari anggota yang tidak memiliki aktivitas pada media sosial itu selama tiga tahun.

Proses pengadilan berjalan cukup lama yang dimulai dari 2015. Pada Januari 2020, Facebook setuju membayar US$ 550 Juta atau Rp 7,8 Triliun namun akhirnya sepakat meningkatkan menjadi US$ 650 Juta atas permintaan Hakim.

Pengguna Facebook punya batas waktu untuk mengajukan formulir klaim pada 23 November 2020 lalu. Pada perintah persetujuan, pengadilan memberikan US$ 97,5 Juta (Rp1,3 Triliun) pada biaya pengacara dan US$ 915.454,37 atau R p3,1 Miliar) untuk biaya tiga perusahaan konsultan.(*)

Berita Sebelumnya

Pendiri Partai Demokrat: KLB Pasti Jalan, AHY Pasti Kami Lengserkan

Berita Selanjutnya

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com