BatamNow.com – Empat personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri saat berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com dari sejumlah sumber, empat personel tersebut terdiri dari satu perwira dan tiga bintara. Keempatnya diketahui bertugas di Mapolsek Batam Kota.
Bahkan, salah satu personel yang diamankan disebut menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Polsek Batam Kota.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga diduga menemukan barang bukti berupa cairan etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar. Zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, tak menampik adanya penindakan terhadap empat personel tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai aib bagi dirinya dan institusi Polda Kepri.
“Aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda, masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu dan sudah kita tindak,” ujar Suhendri, saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan, keempat personel tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kepri. Hasil pemeriksaan akan menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Yang jelas mereka lagi diperiksa Propam, nanti akan disidangkan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik,” katanya.
Suhendri juga membenarkan bahwa penindakan dilakukan di THM Shark Club. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti yang sementara diidentifikasi sebagai etomidate.
“Dia ditangkap di Shark, ada BB-nya. Etomidate itu BB sementara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran terkait narkoba.
Ia mengingatkan seluruh personel untuk mematuhi kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba sebagaimana telah ditegaskan Kapolri.
“Saya sering menyampaikan bahwa Pak Kapolri, bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Terkait sanksi terhadap keempat personel tersebut, Suhendri mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam. Penentuan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing anggota, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Tim yang berwenang selanjutnya akan menggelar sidang untuk menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan.
“Untuk keempatnya, saya masih melihat pelanggaran apa yang diperbuat. Jadi, nanti kami lihat dulu seperti apa, pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah. Nanti kan ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tutupnya. (A)
