PWI Pusat Keluarkan Novianto dan Sembilan Temannya dari Basis Data, Cak Iban: Bukan Anggota Lagi! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

PWI Pusat Keluarkan Novianto dan Sembilan Temannya dari Basis Data, Cak Iban: Bukan Anggota Lagi!

05/Nov/2026 16:43
PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Saibansah Dardani. (F: Dok. PWI Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menegaskan bahwa Novianto tidak lagi berstatus sebagai anggota di organisasi profesi wartawan tersebut.

Selain Novianto, sembilan orang temannya, sebelumnya juga sudah dihapus atau dikeluarkan dari basis data keanggotan PWI.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang belakangan berpotensi membingungkan masyarakat dan mitra kerja pers di Kepri.

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, mengungkapkan bahwa nama Novianto saat ini sudah dikeluarkan dan tak ditemukan dalam basis data (database) keanggotaan resmi yang dikelola oleh PWI Pusat melalui situs www.pwi.or.id.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh pernyataan yang tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya. Di satu sisi menyatakan mengundurkan diri, tetapi di sisi lain masih mempersoalkan prosesnya. Kenyataannya, namanya sudah tidak tercantum lagi di database PWI Pusat,” ujar Saibansah, Kamis (05/11/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Iban itu menjelaskan, polemik keanggotaan ini sejatinya telah diselesaikan secara kelembagaan oleh PWI Pusat.

Melalui Surat Nomor 887/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, PWI Pusat telah merespons surat PWI Kepri terkait persetujuan pengunduran diri sembilan orang anggota, termasuk Novianto.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto itu, PWI Pusat telah memberikan tenggat waktu 14 hari kalender untuk penyelesaian administrasi, termasuk penyerahan kartu tanda anggota.

Penguji Tidak Menjadi Patokan

Terkait adanya isu bahwa Novianto masih aktif mengirimkan tulisan ke grup WhatsApp penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI, Saibansah menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan.

Baca Juga:  Ngeteh Santai, Kapolda Kepri Dukung Penuh Agenda UKW PWI Provinsi Kepri

Ia menegaskan, keberadaan seseorang di forum komunikasi informal tidak bisa menganulir keputusan resmi organisasi.

Segala legitimasi keanggotaan tetap harus tunduk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).

Maklumat untuk Mitra Kerja

Guna mencegah terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan nama kelembagaan, PWI Kepri turut mengeluarkan maklumat terbuka kepada pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta kalangan swasta.

Saibansah Sebutkan Novianto Tak Dapat Lagi Mengatasnamakan PWI

“Penting kami sampaikan kepada seluruh mitra kerja dan masyarakat luas, bahwa segala aktivitas dan pernyataan pribadi Saudara Novianto tidak lagi memiliki kaitan kelembagaan, serta tidak dapat mengatasnamakan PWI,” tegas Saibansah.

Di akhir keterangannya, Saibansah mengimbau agar setiap wartawan menunjukkan kedewasaan dan etika profesional dalam berorganisasi.

Pindah ke organisasi profesi lain adalah hak yang wajar di iklim pers yang demokratis, namun hak tersebut harus dibarengi dengan sikap saling menghormati.

“Kalau sudah memilih jalan lain, hormati pilihan sendiri dan hormati pula institusi yang telah ditinggalkan. Bersikaplah gentleman. Tidak perlu terus membangun isu yang menimbulkan kegaduhan. Saatnya move on dan fokus berkarya di tempat yang baru,” pesannya.

Kini, PWI Kepri menyatakan enggan memperpanjang polemik tersebut dan memilih memfokuskan energi organisasi pada konsolidasi internal, peningkatan kompetensi anggota, serta penegakan Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Kepulauan Riau. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BP Batam Tertutup Soal Anggaran OMC, Katalog PT RAI Cantumkan Rp 289 Juta Per Hari

Berita Selanjutnya

Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral

Berita Selanjutnya
Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral

Demo Buruh Batam Desak UMP-UMK 2027 Dibahas, Minta Alfa 0,9 dan Upah Minimum Sektoral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com