Menjelma Menjadi Seorang Wisatawan untuk Mencuri, Ivan Ridho Divonis 3 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menjelma Menjadi Seorang Wisatawan untuk Mencuri, Ivan Ridho Divonis 3 Tahun Penjara

by BATAM NOW
02/Mar/2021 20:19
Menjelma Menjadi Seorang Wisatawan untuk Mencuri, Ivan Ridho Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang virtual terhadap tedakwa Ivan Ridho atas kasus pencurian, Selasa (02/03/2021) di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bermodus sebagai seorang wisatawan, Ivan Ridho melakukan pencurian. Barang yang dicuri satu unit sepeda motor dan satu unit HP merek Samsung.

Karena perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mevonis Ivan penjara selama tiga tahun, Selasa (02/03/2021)

Ceritanya, ketika Ivan menjelma menjadi seorang wisatawan, minta ke Yasman untuk diantarkan ke kampung Vietnam, Galang, Kota Batam.

Yasman adalah tukang ojek yang biasanya mangkal di BCS Mal, Batam.

Kejadian itu pada Senin, 23 November 2020, sekira pukul 12.00.

Itu fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Batam.

“Kau inilah terdakwa, pura-pura pula kau menjadi wisatawan untuk minta diantarkan ke kampung Vietnam. Habis itu kau curi pula bapak itu (korban, Yasman). Sudah tua bapak itu, masih aja kau tega melakukannya,” ujar David Sitorus menyadarkan terdakwa atas perbuatan jahatnya.

Hakim David mengatakan bahwa terdakwa atas perbuatannya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Terdakwa dalam perkara ini juga telah terbukti bersalah penggunaan senjata tajam secara ilegal.

Dengan demikian perbuatan terdakwa diyakini telah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Atas perbuatan tersebut terdakwa dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara,” kata David Sitorus saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Selasa (02/02).

Masih menurut David bahwa barang bukti berupa sebilah pisau diperintahkan supaya dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti berupa satu unit HP merek Samsung J Pro warna rose gold dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam tahun 2013 Nopol BP 3266 IQ beserta kuncinya, nomor rangka MH1JB9132DK335180, nomor mesin JB91E3320473 dikembalikan kepada korban Yasman.

David Sitorus menyarankan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Terdakwa jangan kau ulangi lagi seperti itu ya,” ucap Hakim David.

Seketika itu terdakwa Ivan Ridho mengiyakan saran hakim ketua.

Lantas setelah palu diketok, hakim pun bertanya, “bagaimana Ivan Ridho, kau divonis tiga tahun. Apakah kau terima?”

“Kalau kau tidak terima dapat melakukan banding, waktumu satu minggu untuk melakukan banding,” kata David Sitorus sembari mengakhiri persidangan.(JP)

Berita Sebelumnya

Seminar Online Universitas Medan Area, Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media

Berita Selanjutnya

Ketum SMSI: Publisitas di Era Digital, Media Memberitakan Perusahaan atau Institusi Sesuai Tujuan yang Diinginkan

Berita Selanjutnya
Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai. Sembari Menunggu Rumusan Dewan Pers Revisi UU ITE

Ketum SMSI: Publisitas di Era Digital, Media Memberitakan Perusahaan atau Institusi Sesuai Tujuan yang Diinginkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com