BatamNow.com – Warga Perumahan Bumi Sarana Indah (BSI) I dan II Batu Aji kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (02/03/2021).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim didampingi Erikson Pasaribu membuka rapat dengan memberikan waktu kepada Rahmat M Manalu sebagai perwakilan warga untuk menyampaikan tuntutannya.
Rahmat menyampaikan bahwa tuntutan warga masih tetap pada tuntutan semula.
Yaitu, lahan di sana dikembalikan ke fungsi awal, yaitu buffer zone dengan Right of Way (ROW) 30 dan ruang terbuka hijau (RTH).
Kedatangan warga kali ini pun didampingi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kepri yang diketuai Awaluddin dan hadir juga Sugono dari LAI BPAN Pusat.
Dalam RDPU itu Sugono mengatakan, “tadi kami sudah turun langsung ke lokasi dan menurut kami tidak layak untuk dibangun ruko, dan akan membawa masalah ini ke pusat.”
Azmi warga Perumahan BSI II juga mempertanyakan mengapa Peta Lokasi (PL) bisa susut 14 meter. PL 1994 bisa dikalahkan dengan PL 2007. “Ada apa ini, mohon ditinjau lagi,” ujar Azmi.
Pernyataan Wan Taufik perwakilan dari Bina Marga pun berbeda dari RDPU pada tanggal 23 Februari 2021.
Dia katakan kedatangan Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang sekaligus Kepala BP Batam pada tanggal 15 Februari 2021 untuk meninjau lokasi dan memerintahkan penghentian sementara pembangunan ruko di sana.
Sementara pada RDPU, tanggal 02 Maret 2021, Wan mengatakan pembangunan drainase ditunda untuk sementara.

Dia tambahkan sesuai dengan arahan Rudi mereka diperintahkan untuk membatalkan sementara pembangunan drainase.
Menurut Wan sebagai salah satu bidang teknis yang membawahi pengelolaan drainase mereka sudah menjalankan perintah.
“Dan itu pun, pihak pengembang mematuhi arahan yang kami minta,” ujar Wan.
IMB PT SAP Sudah Mati
Teddy Nuh, Kabid Pendataan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam mengatakan IMB PT Surya Aji Pratama (SAP) yang terbit pada tanggal 14 Desember 2017, telah kadaluarsa alias tidak berlaku lagi atau sudah mati.
“Secara administrasi PT SAP telah mengantongi izin mendirikan bangunan, namun dalam penerbitan IMB, PTSP hanya memberi batas waktu selama 1 tahun sejak IMB dikeluarkan,” ujar Teddy.
“Sekarang tahun 2021 tentu saja IMB-nya sudah tidak berlaku lagi.”
Dia katakan pihak pemohon bisa saja mengajukan kembali permohonon IMB baru, kalau memang memenuhi persyaratan administrasi.
“PTSP tidak berhak menghalangi IMB-nya untuk terbit,” ujar Teddy.

Sedangkan menurut Ruslan, jika memang tidak ditemukan solusi atau jalan keluar masalah, maka DPRD akan membuat rekomendasi terakhir yang proses penyelesaiannya lewat jalur peradilan saja. “Tempuh jalur hukum,” ujar Ruslan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Erikson Pasaribu mengatakan bahwa ia memahami kondisi yang dipermasalahkan warga.
“Jika ditanyakan ke saya pribadi layak atau tidak dibangun ruko di sana, saya nyatakan itu tidak layak. Tapi saya tidak menyalahkan warga untuk menuntut haknya dan tidak menyalahkan pengembang karena mereka berinvestasi di sana,” ujar Erikson Pasaribu.(Hendra)
