Erikson Pasaribu Berang di RDPU, Minta Wali Kota Batam Selesaikan Masalah PT SAP Vs Warga BSI. LAI BPAN akan Lapor Presiden - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Erikson Pasaribu Berang di RDPU, Minta Wali Kota Batam Selesaikan Masalah PT SAP Vs Warga BSI. LAI BPAN akan Lapor Presiden

by BATAM NOW
03/Mar/2021 06:34
BREAKING NEWS: Erikson Pasaribu Semprot PT Moya Karena Selalu Berkilah Instalasi Dalam Pelanggan yang Bocor

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Erikson Pasaribu. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow. com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal kisruh antara warga Bumi Sarana Indah (BSI) I dan II versus PT Surya Aji Pratama (SAP) di hadapan DPRD Kota Batam, agak beda dengan sebelumnya.

RDPU di Gedung DPRD Batam di Engku Putri, Selasa (02/03/2021) itu, tensinya semakin tinggi.

Betapa tidak, Anggota Komisi I Tohap Erikson Pasaribu tampak berang saat rapat, mencermati ricuh yang berlarut-larut.

Dan kami tulis langsung kutipan narasi Erikson yang rada berang itu.

“Satu hal yang saya sesalkan atas berlarutnya masalah ini adalah mengapa Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang sekaligus sebagai Kepala BP Batam tak bisa menyelesaikan masalah sekecil ini yang muncul di tengah masyarakatnya.

Teddy Nuh dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam di mana?

Yang dari PTSP mana tadi, kan sudah datang, masalah ini nanti perlu saya tanyakan.

Kalau saya ditanya permasalahan antara PT SAP dengan warga BSI, saya juga memahami kondisi di sana.

Kalau ditanyakan sama saya pribadi, apakah lahan di sana layak dibangun atau tidak, saya nyatakan itu tidak layak dibangun.

Saya tidak menyalahkan warga yang menuntut haknya. Itu benar, karena memang mereka pengen sejahtera pengen bagus dan wilayahnya tertata rapi kami dukung.

Saya juga tidak menyalahkan pihak perusahaan, Kenapa? Pihak perusahaan berinvestasi, membangun di sana.

Bukan semata-mata perusahaan datang ke sana membangun tanpa izin, tanpa ada legalitas.

Ada legalitas. Ini, yang salah siapa?

Saya tidak tahu, mungkin saya katakan yang salah pihak BP Batam. Enggak apa-apa disampaikan nanti ke BP Batam mereka saya salahkan.

Mengapa saya menyalahkan BP Batam?

Karena jauh sebelum pengukuran atau pengalokasian lahan di sana ke PT SAP, sudah lebih dulu berdiri lokasi perumahan BSI.

Ini baru masuk dari pengukuran lahan PT SAP.

Berarti, menurut pemikiran saya, patut diduga pengalokasian lahan hanya secara copy paste dari komputer.

Petugas tidak turun ke lokasi. Tapi saya nggak menduga ke sana, itu prediksi saya. Tapi kalau kita runut ini semua ke belakang, bisa ribet lagi semua. Terungkit lagi yang disepakati masa lalu.

Seharusnya dan sepatutnya masalah ini bisa dijelaskan dari pemerintah kota dan BP Batam yang hadir di sini.

Sebenarnya masalah mesti selesai. Selesai pak, semua. Siapa lagi dari bagian pemerintah kalau bukan wali kota. Dia wali kota, dia juga ex-officio BP Batam, mengapa tak selesai.

Semua repot atas masalah ini, bapak-bapak/ ibu – ibu ini semua terganggu pekerjaan dan aktivitasnya. Pengusaha juga tertunda pekerjaannya mereka nggak salah mereka investasi.

Pihak yang salah yang mengeluarkan izinnya. Kalau ada di sini PTSP saya mau tanya ketika mengeluarkan izin itu ada enggak koordinasi. Seharusnya berkordinasi sesama instansi. Harus jelas semua. Ada koordinasinya. Jadi enggak ada masalah di kemudian hari.

Yang hadir dari pemerintah kota sampaikan ke pak wali kota katakan A kalau memang A. Katakan B kalau memang B.

Kalau tidak bisa dibangun katakan kepada pengusaha, tidak bisa dibangun. Ya ganti rugi. Tak salah kok mengganti rugi kalau memang salah kebijakan. Tapi harus konsekuen.

Tidak ada yang engga bisa diubah di dunia ini.

Kalau memang pemerintah salah minta maaf ke pengusaha, kebijakan bisa salah, tapi kami tidak bisa salahkan pengusaha pada saat ini mereka investasi keluar duit. Pemahaman saya wali kota datang ke lokasi ya selesai masalah. Kalau memang dibangun, katakan dibangun. Kalau tak bisa dibangun ganti rugi ke pengusaha.

Maaf bapak ibu, kami nggak bisa mengambil keputusan di sini. Kami hanya bisa merekomendasikan. Kami bukan lembaga peradilan kami mencari solusi, tapi saya juga kecewa kalau masyarakat kita dibuat sudah kayak begini.

Mana wartawan tolong dicatat sampaikan ke wali kota selesaikan masalah ini, saya Tohap Erikson Pasaribu meminta wali kota menyelesaikan masalah ini.

Saya kemarin dah yakin selesai karena pak wali kota turun ke lapangan.

Kalau dewan ini tidak bisa mengatakan A, A, B, B, karena yang punya kompeten di sana adalah pemerintah kota dalam hal ini wali kota.

Mungkin izin ketua, dari kita dewan menyurati wali kota dalam hal ini BP Batam, biar bisa selesai masalah ini keputusan ada di walikota, apa maunya”

RDPU DPRD Kota Batam dengan warga BSI I dan II terkait masalah pembangunan ruko di lokasi buffer zone di depan perumahan itu, Selasa (02/03/2021). (F: BatamNow)

Awalludin Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Kepulauan Riau mengatakan akan menyampaikan masalah ini kepada Presiden Jokowi.

“Karena lembaga kami ini di bawah naungan bapak presiden selaku pembinanya, jadi nanti akan kami sampaikan,” ujar Awalludin yang hadir langsung di RDPU.

“Saya melihat ini semua muaranya ini kan di BP Batam sama PTSP.

Jadi jangan kita dibenturkan dengan yang lainnya. BP Batam harus jelas regulasinya karena orang yang mau lahan, mau berinvestasi ke Batam.

Setelah semua masalah lahan terakomodir, baru masalah administrasi di PTSP. PTSP apakah tidak turun melihat langsung ke lokasi mempelajari regulasi yang memang nantinya tidak ada gesekan dan benturan.”

“Ini saya melihat tidak ada turun petugas PTSP ke lokasi,” ujar Awalluddin.

Awalludin juga mengingatkan untuk RDPU selanjutnya agar menghadirkan orang yang berkompeten yang bisa mangambil kebijakan dan memutuskan. “Jangan perwakilan yang tidak bisa memutuskan, jangan MEMBODOH-BODOHI MASYARAKAT. Jadi jangan ada dusta kita di sini. Kalau ada dusta, celaka dia keluar dari sini,” ujar Awalludin dengan lantang.

Kisruh antara PT SAP dengan warga BSI sudah berlarut sejak tahun 2009. Tentang akan berdirinya bangunan ruko di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan perumahan BSI.

Pihak pengembang bisa mendapat legalitas dari BP Batam dan PTSP Pemko Batam.

Padahal lahan itu masuk wilayah perumahan BSI. Dengan akan dibangunnya ruko di sana, ekosistem lingkungan akan terganggu. Semisal, muara drainase yang bisa meluap sewaktu-waktu.

Masalah ini sudah RDPU berkali-kali dari periode DPRD ke DPRD. Komisi yang satu merekomendasikan lahan tak bisa dibangun. Rekomendasi DPRD periode berikutnya, lain lagi.

Nah, kini oleh DPRD periode yang sama juga melakukan RDPU. Muhammad Rudi sebagai “Presiden” Batam sudah sempat turun melihat ke lokasi.

Tapi sayang, ke sana hanya melihat kondisi drainase kecil, bukan menyelesaikan masalah warga yang berlarut-larut.

Itulah yang membuat Erikson Pasaribu berang. Dia meminta Rudi agar menyelesaikan masalah warga ini.

RDPU kali ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim didampingi Erikson Pasaribu.

Hadir juga Camat Batu Aji, Lurah Buliang, pihak BP Batam, BPN, PTSP dan Bina Marga.

Warga BSI yang datang berjumlah sekitar 15 orang dan didampingi oleh Ketua LAI BPAN Kepri Awalludin dan perwakilan LAI BPAN Pusat Sugono.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Ketum SMSI: Publisitas di Era Digital, Media Memberitakan Perusahaan atau Institusi Sesuai Tujuan yang Diinginkan

Berita Selanjutnya

IMB PT Surya Aji Pratama Tidak Berlaku Lagi. Kedatangan Wali Kota Muhammad Rudi Masih Disebut-sebut

Berita Selanjutnya
IMB PT Surya Aji Pratama Tidak Berlaku Lagi. Kedatangan Wali Kota Muhammad Rudi Masih Disebut-sebut

IMB PT Surya Aji Pratama Tidak Berlaku Lagi. Kedatangan Wali Kota Muhammad Rudi Masih Disebut-sebut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com