BatamNow.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak menjelaskan kontroversi di balik rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) terkait bansos sembako Covid-19, yang sempat memanas di Rapat Paripurna, Kamis (04/03/2021).
“Rekomendasi yang saya terima, Rabu (03/03) sore, adalah hasil rumusan oleh Tim Perumus,” katanya ke BatamNow.com per telepon, Kamis (04/03) malam.
Dia sebutkan dalam rekomendasi yang ia terima dari Tim Perumus, Rabu (03/03), ada tujuh butir untuk kemudian diparipurnakan.
Menurut Jumaga, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (04/03), apa yang dibacakan oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono berbeda dengan rekomendasi yang diterima sebelumnya.
“Tapi terkait dua poin rekomendasi tambahan sudah dilakukan perubahan, setelah melalui kesepakatan dewan,” kata Jumaga.
Tapi, pandangan Anggota Banggar Uba Ingan Sigalingging berbeda dengan Jumaga.
Dia katakan apa yang telah dibacakan di hadapan Rapat Paripurna, sudah resmi menjadi satu keputusan Banggar.
“Yang sudah dibacakan dalam sidang paripurna tidak dapat diubah pada saat paripurna itu”, ujar Uba dari Fraksi Hanura ke media ini.
Menurutnya, bila ingin dilakukan revisi terhadap redaksional rekomendasi harus dilakukan perumusan kembali oleh Tim Perumus.
“Dalam sidang, saya meminta penegasan terkait rekomendasi butir mana yang mana harus direvisi,” tegasnya.
Berita media ini, Kamis (04/03), dalam rapat paripurna Banggar DPRD Kepri, versi Uba, ada 9 poin rekomendasi yang sudah final dibacakan.
Poin krusial menurut Uba, ada di poin 9 yang sudah dibacakan Raden di agenda kedua Rapat Paripurna itu.
Poin itu soal rekomendasi ke BPK Perwakilan Kepri untuk melakukan “audit tertentu”, atas masalah bansos sembako Covid-19 Provinsi Kepri tahun 2020.
Masalah pada bansos sembako Covid-19 itu, juga temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri Tahun 2020.
Banggar DPRD Kepri memang melakukan kontrol atas temuan ini dan puncaknya pada pengeluaran rekomendasi agar masalah itu dituntaskan.
Nah, kontroversi pada poin rekomendasi itu pun muncul.
Menurut Uba, Rapat Paripurna pada Kamis (04/03) siang itu, sempat memanas.
Di satu pihak menyebut 9 poin rekomendasi yang dikeluarkan Tim Perumus.
Akan tetapi menurut Jumaga, jumlah poin rekomendasi hanya 7 butir.
“Namun ada 9 poin yang sempat dibacakan di rapat paripurna”
kata Jumaga.(JS)