BatamNow.com – Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 4 lokasi di Batam dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab BatamNow.com, Sabtu (06/03/2021).
Tapi Ali tak menjawab, apakah penggeledahan di Batam itu perkara tersendiri dalam kasus yang sama, seperti di Bintan?
Namun, dari penjelasan juru cakap KPK itu, tampaknya, penggeledahan hanya terkait dengan kasus yang tengah di tangani KPK soal pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan.
Kasus di Bintan pun sebenarnya kasus lama yakni dari tahun 2016 hingga 2018 yang kini baru diobok-obok dan kini merembet ke Batam.
Sebagaimana dijelaskan Ali kepada BatamNow.com, Jumat (05/03), Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam.
Penggeledahan di Batam itu menyusul penggeledahan beberapa tempat di Bintan.
Adapun 4 lokasi yang digeledah di Batam adalah sebagai berikut:
- Kompleks Perumahan Rafflesia;
- Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi;
- Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan Lytech Industri;
- Kompleks Perumahan Sawang Permai.
Dari penggeledahan ini, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.
Dia katakan, selanjutnya bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang nantinya menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.
Dikatakan Ali, KPK akan membeberkan ke publik mengenai kronologi kasus ini dan tersangkanya.
“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” kata Ali.(R)