BatamNow.com – Demi memenuhi klarifikasi atau hak jawab pihak SPAM Batam melalui surat SPAM Batam tertanggal 08 Maret 2021 perihal pemberitaan di media BatamNow tertanggal 6 Maret 2021 yang berjudul “Heboh Air Minum BP Batam – PT Moya Berwarna Biru Pekat dan Berbuih di Rumah Pelanggan”, serta merujuk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), Pers wajib melayani Hak Jawab. Maka BatamNow dalam hal ini memuat surat klarifikasi di media ini berikut penjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) wartawan BatamNow sesuai dengan Undang-undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh poin klarifikasi dari SPAM Batam kami muat secara utuh, sebagai berikut:
Klarifikasi SPAM Batam poin 1:
SPAM Batam menyesalkan pemberitaan di BATAM NOW yang sumbernya hanya mengutip dari Facebook Pribadi Pelanggan dan unggahan di salah satu Group Facebook (Wajah Batam), dan dari keseluruhan berita semuanya adalah pemberitaan tone negatif yang ditujukan kepada SPAM Batam. Sehingga secara keseluruhan berita ini sangat tidak berimbang dan sangat tendensius.
Penjelasan BatamNow:
Sebagai sumber informasi awal, BatamNow melihat INTERAKSI seorang pelanggan/ konsumen air minum melalui akun Facebook Jenny Ng dengan akun resmi pelayanan publik oleh pengelola SPAM Batam dengan nama Airminum Batam di grup publik Facebook yang diunduh BatamNow pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021. Lalu wartawan BatamNow melakukan investigasi ke lapangan.
Tentang tuduhan “tone negatif” yang dimaksud oleh SPAM Batam atas pemberitaan di media ini, itu hak subjektif daripada SPAM Batam. Namun wartawan kami tetap berpegang pada SOP Perlindungan Wartawan BatamNow termasuk UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mengenai keberimbangan pemberitaan, kami sudah berupaya secara maksimal untuk menghubungi Corporate Communication Manager SPAM Batam, Astriena Veracia yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp di nomor +62 818-778-*** hari Sabtu, 06 Maret 2021 pada pukul 14.05 dan 21.41 WIB, namun tidak mendapatkan balasan hingga berita di-publish.
Akhir-akhir ini, Astriena Veracia hampir tidak pernah menjawab beberapa klarifikasi dari BatamNow mengenai masalah pelayanan SPAM Batam. Kecuali pada tanggal 23 Februari 2021 mengkonfirmasi mengenai print out yang diterima dari Kantor Pelayanan pelanggan (KPP) Tiban perihal tarif kubikasi air minum untuk rumah mewah. Selain ke Astriena, BatamNow juga meminta konfirmasi ke Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar. Namun, Dendi selalu mengarahkan ke Astriena untuk klarifikasi kepentingan pemberitaan.
Kondisi demikian menunjukkan kurangnya transparansi dari pengelola SPAM Batam atas informasi tentang masalah pelayanan air minum terhadap pelanggan/ konsumen.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab III Pasal 4 yaitu, hak konsumen adalah:
1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Dan dalam Pasal 7 juga menjelaskan, kewajiban pelaku usaha adalah:
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Mengenai tuduhan SPAM BATAM atas berita BatamNow yang “sangat tidak berimbang”, hal itu tidak benar. Karena BatamNow sudah berupaya maksimal melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebagaimana disebutkan di atas.
Perihal tuduhan SPAM Batam atas pemberitaan BatamNow yang “sangat tendensius” juga tidak berdasar. Karena BatamNow sudah berupaya mengkonfirmasi ke pihak SPAM Batam-Astriena Veracia sehingga berita kami memenuhi unsur cover both-side . Sekali lagi kami tegaskan, BatamNow selalu berupaya meminta klarifikasi ke pengelola SPAM Batam sebelum berita dimuat dan dipublikasi.
Dalam hal ini juga perlu kami jelaskan makna tendensius menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
tendensius/ten·den·si·us/ /téndénsius/ a 1 bersifat berpihak;
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik ayat 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Berdasarkan penjelasan di atas, BatamNow sudah melaksanakan amanat Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Klarifikasi SPAM Batam poin 2:
BATAM NOW sebagai Lembaga Publikasi dan Informasi seharusnya berperan sebagai Institusi yang mengedepankan Edukasi dan Informasi yang berimbang dan tidak menyudutkan satu pihak (dalam hal ini SPAM Batam), sehingga dalam memberikan informasi seharusnya perlu melakukan check dan re-check terlebih dahulu, sehingga tidak menyebabkan issue (pemberitaan) yang meresahkan warga masyarakat.
Penjelasan BatamNow:
Kami menyatakan bahwa BatamNow sebagai media pers selalu mengedepankan edukasi dan informasi yang berimbang di dalam setiap pemberitaannya serta melakukan check dan re-check sebagaimana dijelaskan pada poin 1 di atas. Buktinya, kami telah berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi serta wawancara baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam pemberitaan kami. Kami tegaskan, BatamNow tidak pernah berniat menyudutkan satu pihak manapun.
Tapi perlu diingat, BatamNow sebagai media tidak hanya menyampaikan edukasi dan informasi, juga dituntut untuk melakukan kontrol sosial sebagaimana amanat Undang-undang (UU) 40 tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 3 ayat (1), Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Klarifikasi SPAM Batam poin 3:
SPAM Batam juga telah melakukan pengecekan terhadap kualitas air pada 3 (tiga) rumah yang berada di samping kanan kiri rumah Ibu Jenny-Ng, yang hasilnya menunjukkan bahwa kualitas airnya sudah sesuai standar Permenkes No. 492/PER/MENKES/2010.
Penjelasan BatamNow:
Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak SPAM Batam di atas merupakan kompetensi SPAM Batam.
Untuk kondisi air di rumah tetangganya, Ibu Jenny Ng juga menjawab pertanyaan BatamNow, “Suami saya tanya tetangga sebelah, apakah dengan kondisi yang sama. Tapi air tetangga kami pakai tampung, jadi tak tau.”
Bahwa kualitas air pada 3 rumah di samping kiri-kanan rumah Ibu Jenny Ng seperti yang dimaksud pada poin 3 dalam surat klarifikasi ini, adalah menjadi kompetensi SPAM Batam.
Klarifikasi SPAM Batam poin 4:
Pada tanggal 7 Maret 2021, SPAM Batam telah melakukan Investigasi dengan langsung mendatangi rumah pelanggan dan melakukan interview (wawancara) langsung dengan pelanggan yang bernama Ibu Jenny Ng beralamatkan di Perumahan Center View Kavling No. 189 Batam, dengan tegas pelanggan yang bersangkutan menyampaikan penjelasan sbb :
- Penelusuran tim SPAM Batam menyimpulkan bahwa penyebab air berwarna biru yang keluar dari keran air di rumah pelanggan disebabkan oleh masuknya cairan berwarna biru (berasal dari pembersih closet) yang ditemukan ada di dalam tangki closet masuk ke dalam saluran instalasi dalam pelanggan (hal ini sudah dijelaskan dan diakui oleh pelanggan secara langsung).
- Kondisi air berwarna biru ini terjadi hanya kurang lebih 20 menit, dan sesudahnya air mengalir dengan kondisi normal kembali (bersih)
- Atas hal ini, pelanggan telah mengakui bahwa kondisi air berwarna biru tersebut bukan berasal (bersumber) dari aliran air perpipaan SPAM Batam.
- Pelanggan juga tidak pernah mengadukan (menyampaikan) permasalahan tersebut kepada media manapun termasuk Media BATAM NOW (pelanggan hanya memposting di akun pribadi dan Group Facebook Wajah Batam), seperti yang tertulis di pemberitaan di BATAM NOW di atas.
Penjelasan BatamNow:
Tentang investigasi dan interview yang dilakukan pihak SPAM Batam ke rumah pelanggan Ibu Jenny Ng menjadi kompetensi SPAM Batam.
Tentang poin 4.1 mengenai penyebab air berwarna biru (bersumber dari cairan pembersih toilet di dalam tangki closet), SPAM Batam perlu menjelaskan secara teknis dan lebih mendalam agar hal itu juga bisa menjadi pembelajaran terhadap konsumen lainnya. Apakah air berwarna biru itu benar berasal dari cairan berwarna biru (pembersih toilet) di tangki closet yang bisa masuk kembali ke saluran instalasi dalam pelanggan. Sementara Ibu Jenny Ng ketika ditanya BatamNow di rumahnya soal sumber air tercemar berwarna biru itu, ia tidak tahu.
Tentang poin 4.2 sudah sesuai dengan pemberitaan BatamNow.
Tentang poin 4.3, sesuai konfirmasi melalui komunikasi WhatsApp BatamNow ke Ibu Jenny Ng pada saat peliputan, mengakui bahwa tidak tahu-menahu penyebab air menjadi biru itu dari mana. (Baca berita BatamNow pada tanggal 06 Maret 2021)
Tentang poin 4.4, Ibu Jenny Ng memang tidak secara langsung melaporkan masalah air tercemar itu ke BatamNow. Namun Ibu Jenny Ng sudah membeber keluhan air tercemar di rumahnya itu ke ranah publik lewat akun Facebook pribadinya dan salah satu grup publik Facebook. Ibu Jenny Ng juga telah BERINTERAKSI dengan akun Facebook pelayanan publik pihak SPAM Batam bernama Airminum Batam yang sudah layak dijadikan sumber pemberitaan oleh media. Hal ini juga sudah kami jelaskan pada poin 1 di atas. Dan selain sumber informasi yang layak di atas, selanjutnya BatamNow berkomunikasi langsung maupun tidak langsung kepada Ibu Jenny Ng melalui WhatsApp dan telepon. Di mana seluruh komunikasi itu didokumentasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Dewan Pers sekalipun dalam proses lainnya.
Namun sesuai dengan tugas dan fungsi media, BatamNow sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Bab II, Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 3 ayat (1) sebagaimana disebut di atas dan Pasal 5 ayat (1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan KEPENTINGAN UMUM;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Maka sesuai dengan PERINTAH Undang-undang disebut di atas dan tanggung jawab yang diemban, BatamNow berkewajiban untuk melaksanakannya.
Kemudian untuk memenuhi unsur-unsur pengumpulan fakta-fakta dan data-data yang terjadi pada sumber Ibu Jenny Ng serta untuk bahan pemberitaan yang berimbang, wartawan BatamNow telah melakukan investigasi dan konfirmasi ke rumah Ibu Jenny Ng secara langsung di Perumahan Center View Kavling 189 pada hari Sabtu, 06 Maret 2021 sekitar pukul 16.45 WIB.
Wartawan kami bertemu langsung dan melakukan wawancara dengan Ibu Jenny Ng di ruang tamu rumahnya. Saat itu, Ibu Jenny Ng ditemani seorang wanita yang berada di rumah itu. Ibu Jenny Ng membenarkan semua fakta-fakta air minum tercemar berwarna biru pekat, berbau dan berbuih yang didapati saat membuka keran air di rumahnya. Dan bukti-bukti air yang ditunjukkan Ibu Jenny Ng kepada wartawan kami, sudah kami dokumentasikan.
Selain itu, sebelumnya pun wartawan kami yang lain telah melakukan konfirmasi langsung melalui telepon ke nomor pribadi Ibu Jenny Ng di 0811-7006-*** pada Sabtu sore, 06 Maret 2021 sekitar pukul 16.16 WIB dan juga melalui komunikasi WhatsApp.
Pengakuan Ibu Jenny Ng melalui percakapan telepon dan komunikasi WhatsApp dimaksud juga sudah didokumentasikan semuanya oleh manajemen BatamNow secara valid dan dapat dijadikan bukti apabila diperlukan kapanpun.
Jika pihak SPAM Batam menerima pengakuan yang berbeda dari Ibu Jenny Ng dengan pengakuan ke BatamNow (pengakuan Ibu Jenny Ng ke pengelola SPAM Batam setelah pemberitaan BatamNow) maka hal itu adalah tanggung jawab Ibu Jenny Ng sendiri. Apabila pengakuan Ibu Jenny Ng yang berbeda ini akan ditindaklanjuti di Dewan Pers atau proses selanjutnya, maka itu menjadi tanggung jawab Ibu Jenny Ng.
Dalam hal ini, BatamNow tetap percaya dan meyakini atas kebenaran/ pengakuan narasumber kami Ibu Jenny Ng dan bisa dikonfrontir setiap saat.
Meski demikian, BatamNow masih berupaya melindungi hak-hak Ibu Jenny Ng atas percakapan/ statement-nya ke BatamNow. Bila nanti diperlukan dan SPAM BATAM DAPAT MENJAMIN HAK-HAK IBU JENNY NG sebagai sumber terpercaya atas percakapan itu, kapanpun kami siap membuka informasi itu di Dewan Pers di Jakarta maupun ke publik melalui pengujian oleh ahli Information and Technology (IT).
Maka dengan ini BatamNow menyatakan, apa yang dituduhkan SPAM Batam dalam suratnya bernomor MIB/DIR/EKS/21.03/584 sangat tidak berdasar dan BatamNow merasa dirugikan. Karena BatamNow dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dan Pasal 4 ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan MENYEBARLUASKAN GAGASAN DAN INFORMASI.
Dan jika ada upaya para pihak untuk menghalang-halangi tugas dan fungsi BatamNow sesuai UU Pers BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menyangkut tugas dan fungsi BatamNow sebagai pers nasional dalam hal kontrol sosial, BatamNow selalu berkontribusi melaksanakan tugas-tugas kontrol sosial atas kepentingan umum terkhusus kebutuhan air minum bagi masyarakat. Sebagaimana diatur di dalam UU Pers Pasal 6 huruf (d) dan (e) yaitu:
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Hal-hal yang disebut kepentingan umum tentang kebutuhan air minum juga tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2), Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu pada ayat (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana kami jelaskan pada jawaban kami untuk poin 1 di atas.
Kemudian Undang-undang No 17 tahun 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat (5), Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang MEMENUHI SYARAT KESEHATAN DAN DAPAT LANGSUNG DIMINUM.
Pasal 6, Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang SEHAT DAN BERSIH dengan jumlah yang cukup, KUALITAS YANG BAIK, AMAN, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.
Peraturan Pemerintah (PP) 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum:
Pasal 2 ayat (1), SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
Ayat (2) huruf b, SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang BERKUALITAS dengan harga yang terjangkau;
Pasal 4 ayat (4), Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN Pasal 53 ayat (1) huruf a, Pelanggan berhak untuk:
a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat KUALITAS, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
Pasal 53 ayat (1) huruf b butir 2:
b. mendapatkan informasi tentang:
2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
Permenkes No.492/MENKES/PER/IV/2010 menimbang: a. bahwa agar air minum yang di konsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan perlu ditetapkan persyaratan kesehatan kualitas air minum.
Juga Permenkes No.736/MENKES/PER/VI/2010 BAB III TATA LAKSANA PENGAWASAN Pasal 5, Untuk mencapai KUALITAS air minum sesuai persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengawasan eksternal dan pengawasan internal.
Klarifikasi SPAM Batam poin 5:
Atas klarifikasi ini, kami mohon kepada Media BATAM NOW untuk mempublikasikan keterangan dan klarifikasi dari SPAM Batam ini sesegera mungkin, sehingga informasi dan berita yang telah tersebar dapat diluruskan dan diberikan kebenaran yang terjadi.
Penjelasan BatamNow:
Sesuai dengan maksud poin 5, BatamNow keberatan atas publikasi sepihak secara terburu-buru yang dilakukan oleh pihak SPAM Batam di beberapa media di Batam sebelum BatamNow memuat hak jawab SPAM Batam atas pemberitaan air tercemar berwarna biru pekat, berbau dan berbuih di rumah pelanggan atas nama Jenny Ng.
Mengapa BatamNow menyebutkan terburu-buru dan keberatan, karena sesuai monitoring BatamNow pemberitaan tersebut sudah dimuat terlebih dahulu di beberapa media dimulai pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 dari sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal hard copy surat dari pihak SPAM Batam baru kami terima hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Tentang publikasi yang terburu-buru seperti kami sampaikan di atas, BatamNow akan meminta “fatwa” dari Dewan Pers di Jakarta. Sesuai dengan fungsi Dewan Pers yang termaktub di UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers BAB V Pasal 15 ayat (2) tentang fungsi Dewan Pers pada huruf c, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Huruf d, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Hal lain yang perlu kami sampaikan, untuk menjaga maksud dan tujuan tersampaikannya seluruh surat tembusan SPAM Batam adalah hal yang keliru jika pengelola SPAM Batam mengirimkan surat tembusan ke Dewan Pers Kepri, tapi seharusnya ke Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih No. 32-34 di Jakarta Pusat. Karena sampai dengan saat ini, Dewan Pers Kepri belum ada.
Kami tambahkan, bahwa berita tentang air tercemar di rumah Ibu Jenny Ng tidak berdiri sendiri dan merupakan bagian dari “kisruh” pelayanan air minum oleh pihak SPAM Batam dalam empat bulan terakhir ini. Dan BatamNow selalu menjalankan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial terkait “kisruh” tersebut.
Bahkan “kisruh” pelayanan air minum SPAM Batam itu telah dibahas berkali-kali di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, II dan III DPRD Kota Batam atas laporan konsumen.
Dan oleh Komisi I DPRD Kota Batam berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas “kisruh” pelayanan air minum Batam ini.
Demikian klarifikasi dan hak jawab SPAM Batam ini kami muat dan publikasikan.
Demikian juga penjelasan BatamNow yang kami yakini objektif dan konstruktif untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang disampaikan pihak SPAM Batam agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Terima kasih.
BatamNow
Muantap