Polri: Sudah 79 Akun Media Sosial Dapat Peringatan Polisi Virtual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri: Sudah 79 Akun Media Sosial Dapat Peringatan Polisi Virtual

10/Mar/2021 12:30
Polri: Sudah 79 Akun Media Sosial Dapat Peringatan Polisi Virtual

Ilustrasi polisi virtual (cyber).(F: The Hindu)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polri telah mengirimkan surat peringatan terhadap 79 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Dilansir KOMPAS.com, peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial.

“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (10/03/2021).

Ia mengatakan, mayoritas akun yang ditegur langsung merespons dengan mengubah unggahannya. Ia menegaskan, kehadiran virtual police untuk mengedukasi masyarakat.

“Responsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,” tuturnya.

Rusdi menjelaskan unggahan yang rata-rata terkena teguran adalah mereka yang memiliki sentimen pribadi terhadap persoalan tertentu.

“Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial,” katanya.

Seperti dijelaskan Polri sebelumnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.(*)

Berita Sebelumnya

Sebelum Vaksinasi Covid-19, Hindari Konsumsi Makanan Berminyak

Berita Selanjutnya

IDI: Sebelum Buka, Sekolah Harus Punya Alat Sterilisasi Corona di Udara

Berita Selanjutnya
IDI: Sebelum Buka, Sekolah Harus Punya Alat Sterilisasi Corona di Udara

IDI: Sebelum Buka, Sekolah Harus Punya Alat Sterilisasi Corona di Udara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com