Ketiban Apes, AK Menjadi Terdakwa Hanya Karena Disuruh AM Mengangkat Tas Berisi 20.000 Butir Narkotika - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketiban Apes, AK Menjadi Terdakwa Hanya Karena Disuruh AM Mengangkat Tas Berisi 20.000 Butir Narkotika

by BATAM NOW
10/Mar/2021 22:33
Ketiban Apes, AK Menjadi Terdakwa Hanya Karena Disuruh AM Mengangkat Tas Berisi 20.000 Butir Narkotika

Sidang virtual Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – AK, sebenarnya hanyalah seorang nelayan di seputaran perairan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada Rabu (16/11/2020), AK disuruh oleh AM untuk mengangkat tas yang terletak di teras rumah Pak TB. Tas itu disuruh dipindahkan menuju parkiran mobil di halaman depan salah satu rumah Tanjung Uma RT 002, RW 002 Kelurahan Tanjung Uma, Batam.

Pun AK mau disuruh AM karena sebelumnya juga sudah pernah diminta menjaga tas di pelantaran Tanjung Uma. Saat itu, AK mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta.

AK semakin bersemangat lagi karena disuruh lagi mengangkat tas setelah sebelumnya menjaga. Dia meyakini, kala disuruh lagi memikul tas itu, akan mendapatkan upah yang lebih besar dari sebelumnya.

Eh, ternyata bukan upah yang lebih besar didapatkan AK.

Apes baginya, tengah memangku tas itu malah ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi pun langsung menggeledah tas yang dipikulnya. Ternyata dari dalam tas itu, pihak kepolisian menemukan 20.000 butir narkotika.

Ada dua jenis narkotika itu. Sejumlah 10.600 butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru berlogo Yinyang dan 9.400 butir berwarna merah jambu berlogo sama.

Fakta-fakta di atas adalah yang terungkap dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus narkotika di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu (10/03/2021).

Seorang saksi penangkap atas nama Darsono dihadirkan di persidangan itu.

Saksi mengatakan bahwa jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap AK di wilayah pelantar Pak TB di Tanjung Uma.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengan barang bawaannya. Akhir ditemukan narkotika jenis ekstasi,” kata Darsono di hadapan majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama (Hakim Ketua), Marta Napitupulu, Christo Sitorus (masing-masing hakim anggota) serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina. Persidangan dilakukan secara virtual.

Darsono juga menerangkan dalam perjalanan proses hukum, terungkaplah bahwa terdakwa disuruh oleh seseorang yang bernama AM untuk mengangkat tas berisi 20.000 butir narkotika.

Keterangan yang disampaikan oleh Darsono langsung dibenarkan oleh AM.

“Benar Yang Mulia, seperti keterangan saksi itulah peristiwanya,” katanya.

AK di persidangan duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu.(JP)

Berita Sebelumnya

BPOM: Vaksin Nusantara Tak Sesuai Kaidah Medis

Berita Selanjutnya

Siswi Prancis Bohong tentang Guru yang Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad

Berita Selanjutnya
Siswi Prancis Bohong tentang Guru yang Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad

Siswi Prancis Bohong tentang Guru yang Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com