BatamNow.com – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (14/03).
Tersangka S alias A adalah seorang wiraswasta yang beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi SH SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan itu, Selasa (16/03).
″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran daerah Tembesi. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut,” ujar Harry.
Sekitar pukul 17.15, tim mengamankan S alias A yang kemudian dari pemeriksaan didapati membawa ganja dengan berat kotor 1,2 Kg.
″Hingga sampai dengan saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” kata Harry.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry.(*)

