Bawa Ganja 1,2 Kg, Pria ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bawa Ganja 1,2 Kg, Pria ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

by BATAM NOW
16/Mar/2021 17:41
Bawa Ganja 1,2 Kg, Pria ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

S alias A, tersangka pembawa ganja 1,2 Kg ang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, Minggu (14/03/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (14/03).

Tersangka S alias A adalah seorang wiraswasta yang beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi SH SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan itu, Selasa (16/03).

″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran daerah Tembesi. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut,” ujar Harry.

Sekitar pukul 17.15, tim mengamankan S alias A yang kemudian dari pemeriksaan didapati membawa ganja dengan berat kotor 1,2 Kg.

″Hingga sampai dengan saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” kata Harry.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry.(*)

Berita Sebelumnya

Pemuda Diciduk Usai Komentari Gibran, Publik: Negara Sudah Tak Asyik

Berita Selanjutnya

Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tak Cerminkan Etika-Moral Prajurit

Berita Selanjutnya
Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tak Cerminkan Etika-Moral Prajurit

Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tak Cerminkan Etika-Moral Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com