BatamNow.com – Dengan sadisnya, dua pembegal yakni Okta dan Reza menghajar korbannya yang seorang wanita, Ika (30) hingga babak belur. Pertemuan pelaku dan korban itu bermula dari aplikasi pertemanan Tantan.
“Ada beberapa luka yang cukup memprihatinkan untuk seorang wanita. Babak belur, giginya lepas dan beberapa luka. Ya, saya rasa tidak manusiawi,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
Berawal dari komunikasi lewat aplikasi itu, Okta mengajak Ika untuk bertemu di sekitaran Mall BCS, Sabtu (13/03/2021). Mereka berkeliling hingga sampai di depan komplek Ruko Greenland, Batam Center.
Sebelum pertemuan itu, ternyata Okta telah merencanakan aksi jahatnya bersama temannya, Reza. Di sanalah kedua pelaku membegal korban.
“Ika diturunkan. Kemudian Reza langsung datang membekap mulut korban dan membanting korban serta menginjak-injak korban,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi dalam rilis pers Polda Kepri, Selasa (16/03).
Kemudian kedua tersangka kabur usai merampas barang-barang milik korban.
Setelah kejadian, korban pun membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Dan Polsek Batam Kota berkoordinasi dengan Polda Kepri.
Berdasarkan laporan tersebut, Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi lokasi pelaku yang tidak jauh dari TKP.
Senin, (16/03) Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan kedua tersangka.
“Kita ikuti dan kita dapat informasi lagi bahwa akan ada transaksi jual beli hp dan langsung menuju lokasi dan mengamankan 1 tersangka kemudian dikembangkan dan dapat 1 tersangka lagi,” ujar Arie.
Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Reza merupakan residivis yang baru keluar dari penjara bulan November 2020 karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur pada saat mencari bukti lainnya, kedua tersangka pun terpaksa dihadiahi timah panas.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku satu unit HP Oppo, satu kalung, satu tas warna hijau, satu unit HP Oppo warna merah milik tersangka, 1 unit sepeda motor merek Yamaha warna hijau milik Okta dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik Reza.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 Tahun,” ujar Harry.(Hendra)