Cari Target Lewat Aplikasi, Dua Pembegal Sadis ini Hajar Korbannya Hingga Babak Belur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cari Target Lewat Aplikasi, Dua Pembegal Sadis ini Hajar Korbannya Hingga Babak Belur

by BATAM NOW
16/Mar/2021 18:54
Cari Target Lewat Aplikasi, Dua Pembegal Sadis ini Hajar Korbannya Hingga Babak Belur

Okta dan Reza (tengah), pembegal yang dengan sadis menghajar korbannya telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dengan sadisnya, dua pembegal yakni Okta dan Reza menghajar korbannya yang seorang wanita, Ika (30) hingga babak belur. Pertemuan pelaku dan korban itu bermula dari aplikasi pertemanan Tantan.

“Ada beberapa luka yang cukup memprihatinkan untuk seorang wanita. Babak belur, giginya lepas dan beberapa luka. Ya, saya rasa tidak manusiawi,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Berawal dari komunikasi lewat aplikasi itu, Okta mengajak Ika untuk bertemu di sekitaran Mall BCS, Sabtu (13/03/2021). Mereka berkeliling hingga sampai di depan komplek Ruko Greenland, Batam Center.

Sebelum pertemuan itu, ternyata Okta telah merencanakan aksi jahatnya bersama temannya, Reza. Di sanalah kedua pelaku membegal korban.

“Ika diturunkan. Kemudian Reza langsung datang membekap mulut korban dan membanting korban serta menginjak-injak korban,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi dalam rilis pers Polda Kepri, Selasa (16/03).

Kemudian kedua tersangka kabur usai merampas barang-barang milik korban.

Setelah kejadian, korban pun membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Dan Polsek Batam Kota berkoordinasi dengan Polda Kepri.

Baca Juga:  Covid-19 Batam Tersisa 2 Kasus Aktif di Kecamatan Nongsa

Berdasarkan laporan tersebut, Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi lokasi pelaku yang tidak jauh dari TKP.

Senin, (16/03) Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan kedua tersangka.

“Kita ikuti dan kita dapat informasi lagi bahwa akan ada transaksi jual beli hp dan langsung menuju lokasi dan mengamankan 1 tersangka kemudian dikembangkan dan dapat 1 tersangka lagi,” ujar Arie.

Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Reza merupakan residivis yang baru keluar dari penjara bulan November 2020 karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur pada saat mencari bukti lainnya, kedua tersangka pun terpaksa dihadiahi timah panas.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku satu unit HP Oppo, satu kalung, satu tas warna hijau, satu unit HP Oppo warna merah milik tersangka, 1 unit sepeda motor merek Yamaha warna hijau milik Okta dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik Reza.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 Tahun,” ujar Harry.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Rizieq Walkout di Sidang Hasil Swab, Hakim Diumpat Simpatisan

Berita Selanjutnya

Rangkuman Sidang Rizieq: WO Hingga Pembacaan Dakwaan Ditunda

Berita Selanjutnya
FPI Dikaitkan dengan Ormas Teroris, PA 212: Mereka Buta!

Rangkuman Sidang Rizieq: WO Hingga Pembacaan Dakwaan Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com